Bincang-bincang santai Radar96 dengan Mohammad Dawam, SHI., MH (Anggota Kompolnas 2020-2024/unsur Tokoh Masyarakat) di Jakarta (8 Januari 2021), soal isu kekinian tentang Seleksi Calon Kapolri.
Mohammad Dawam, SHI., MH., yang kelahiran Pati, 17 Januari 1976 (45 tahun), adalah santri yang mempunyai pengalaman menduduki Jabatan Wakil Sekretaris LTN-PBNU (Periode 2004-2009 dan 2010-2015), Wakil Sekretaris LWP-PBNU (2015-2020), Komisioner KIP DKI Jakarta (Periode 2012-2016 dan 2016-2020). Rekan aktivis Nahdliyin sering memanggilnya Gus MD.
Radar96 : Apa dasar hukum Kompolnas mengusulkan Calon Kapolri 2021, Gus..?
Gus MD : Dasar Hukum Usulan Kompolnas terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri Dalam Rapat Kerja Perumusan Arah Kebijakan Polri T.A.2020, ada dua hal. Pertama, sesuai dengan Pasal 11 UU Polri (UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia) utamanya pada Pasal (2) berbunyi; “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya”. Kedua, Kompolnas perlu memberikan alasan hukum kepada Presiden terkait hal ini sesuai dengan tugas Kompolnas sebagaimana disebut dalam Perpres 17 tahun 2011 tentang Kompolnas pada Pasal 4 (b) berbunyi; “memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.”
R96 : apa pertimbangan yang diberikan Kompolnas kepada Presiden Joko Widodo..?
MD : pertimbangan yang diberikan Kompolnas kepada Presiden mengacu pada Aspek Prosedur Formil (merujuk pada peraturan-peraturan pendukung terkait, termasuk jejak rekam obyektif Kompolnas yang dilakukan melalui mekanisme pemantauan terhadap para Calon Kapolri yang ada yang telah dilakukan dengan kajian melalui FGD dan pemantauan lain-lainnya secara Obyektif) dan Aspek Substansi-Materiil (jejak rekam penilaian Subyektif Anggota Kompolnas yang dirangkum dalam Keputusan Bersama menjadi Produk Keputusan Lembaga)
R96 : Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri itu kan Hak Prerogratif Presiden. Lalu, Usulan Kompolnas itu seperti apa..?
MD : Usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang disampaikan Kompolnas kepada Presiden dengan disertai alasannya, tidak terikat atas satu nama dan/atau kriteria, namun bisa beberapa nama dan beberapa kriteria yang selanjutnya menjadi hak prerogatif Presiden.
R96 : Apabila Presiden telah memiliki nama dan/atau kriteria Calon Kapolri..?
MD : Sebagaimana yang disampaikan Ketua Kompolnas pada pertemuan sebelumnya di Kantor Kemenkopolhukkam RI itu, sebaiknya Kompolnas juga memberikan pertimbangan dan alasan secukupnya baik dari Aspek Obyektif maupun Subyektif, baik melalui Kajian, Analisis dan pertimbangan Formil dan Materiil.
R96 : Seperti apa kriteria obyektif dan aspek formil itu..?
MD : Kriteria Obyektif dan Aspek Formil adalah sebagaimana yang tercantum pada Pasal UU Polri maupun UU Kompolnas, serta Hasil Kajian dan Rekomendasi atas FGD yang telah diselenggarakan oleh Kompolnas beberapa waktu lalu.
R96 : Konkretnya seperti apa Gus..?
MD : Kriteria Subyektif dan Aspek Materiil yang dihasilkan pada suara kebatinan, psikologis, aspek politik, sosial, pertahanan dan keamanan negara, dampak dan tantangan kepolisian kedepan dan kaitannya terhadap hubungan internasional dan lain-lain sebagaimana telah dibuat dan diusulkan beberapa masukan baik secara tertulis melalui Nota Dinas maupun kanal selainnya.
R96 : Apa harapan terhadap proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri 2021 ini Gus..?
MD : Mengharap ridha kepada Allah, Tuhan semesta alam, semoga bangsa Indonesia mendapat kemudahan dan keberkahan serta mendapat pilihan terbaik bagi Kapolri kedepannya yang diusulkan Kompolnas oleh Presiden Republik Indonesia dan disetujui oleh DPR RI.