Surabaya (Radar96.com) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) menolak laporan etik dari pengadu, Novli Bernado Thyssen (Ketua KIPP Jatim), terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya.
“Yang kami sayangkan, beliau (pengadu) sangat emosional, tidak memahami tata cara persidangan kode etik, karena sudah diberi waktu oleh majelis hakim untuk memberi pengaduan, tanggapan, dan jawaban, tapi beliau tidak paham,” kata Ketua Baswalu Surabaya, Muhammad Agil Akbar, setelah persidangan DKPP di Kantor KPU Jatim, Kamis.
Yang memprihatinkan, katanya, Bawaslu Kota Surabaya baru saja kehilangan salah satu anggota yang meninggal dunia yakni Yaqub Baliyya. “Almarhum juga dilaporkan, itu menjadi hal yang sangat miris sebagai warga negara. Kami masih berduka kok sudah dilaporkan,” katanya.
Senada dengan itu, salah seorang anggota Panwascam di Surabaya juga menyayangkan pengaduan itu. “Kalau kita lihat aduannya kan dilayangkan ke lima komisioner Bawaslu, padahal salah satu komisioner sudah almarhum,” katanya.
Pihaknya sangat menyayangkan sekali, karena aduan itu mengabaikan rasa kemanusiaan, apalagi saat persidangan dimulai juga tidak ada ungkapan belasungkawa dari si pengadu. “Saya sangat menyayangkan sekali, kesannya sangat mengedepankan emosional semata,” katanya.
Dalam sidang DKPP yang berlangsung 1,5 jam itu, pihak teradu adalah Muhammad Agil Akbar (Ketua Bawaslu Surabaya), Hadi Margo Sambodo, Yaqub Baliyya Al Arif, Usman, dan Hidayat (anggota Bawaslu Surabaya).
Informasi dari sumber lain menyebutkan bahwa pengadu adalah Novli Bernado Thyssen (Ketua KIPP Jatim) yang sebelumnya masuk dalam nominasi “10 besar” komisioner Bawaslu Kota Surabaya.
Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Surabaya saat ada dugaan Wali Kota Surabaya mengabaikan netralitas dalam Pilkada Surabaya 2020.
Padahal, Bawaslu Surabaya juga tergabung dalam Gakkumdu Kota Surabaya bersama Polres, Kejari, dan penegak hukum lainnya, sehingga Bawaslu terikat dengan keputusan bersama dalam Gakkumdu Kota Surabaya itu. (*/pna)