Oleh LBM PWNU Jatim
A. Keputusan Bahtsul Masail Syuriyah PWNU Jawa Timur tentang TANAH WAKAF berubah menjadi Lahan Industri
Deskripsi Masalah:
Yayasan Takmir Masjid Manyar (YATAMAM) Gresik memiliki 2 tambak berstatus wakaf seluas + 14 hektar ; tambak wakaf seluas 11,5 hektar dan tambak wakaf lagi seluas 2,3 Hektar . Letak kedua tambak wakaf ini saat sekarang masuk dalam kawasan Industri JIIPE (Java Intregrated Industrial and Port Estate).
Mengingat:
Tambak wakaf tersebut berada di kawasan industri dan tambak sekitarnya sudah banyak yang diuruk sehingga (murajjih) pengairan dari laut tidak selancar seperti dulu, serta kadar air sudah terkontaminasi dengan limbah industri, sehingga (murajjih) semakin hari semakin turun hasilnya, bahkan yang 2.3 Ha sudah tidak ada yang mau mengontraknya (murajjih).
Dengan kondisi tersebut, pihak pengurus YATAMAM khawatir, jika dibiarkan tidak menutup kemungkinan tambak wakaf tersebut menjadi lahan mati yang tidak bernilai.
Agar Tambak wakaf tersebut tetap menghasilkan, maka ada dua opsi:
- dijual (tukar guling), atau
- dikerjasamakan dengan pengelola kawasan (IPE) untuk dijadikan lahan industri.
Dari kedua opsi tersebut, yang cukup menguntungkan (al-mukhtar) adalah opsi kedua, namun konsekuensinya tambak wakaf tersebut status administrasinya harus dijadikan HGB (Hak Guna Bangunan).
Untuk menjadi HGB, tambak wakaf tersebut mesti mengalami:
- tukar guling karena disesuaikan dengan TATA RUANG kawasan industri dan berdasar aturan yang ada nantinya, yaitu: 40 persen dari HGB itu harus menjadi Fasum (Fasilitas Umum) , sehingga luas lahan berkurang tinggal 60 persen. Namun perlu diketahui bahwa nilai lahan yang tinggal 60 persen dengan status HGB itu lebih mahal dari sebelumnya yang utuh 100 persen.
Pada akhirnya pengurus YATAMAM memilih opsi yang kedua (dikerjasamakan dengan JIPE) . Opsi ini diambil dengan pertimbangan:
- Nilai ekonomis.
Jika tambak wakaf ini dijual untuk dicarikan tambak baru harga per – meter Rp525.000.- Namun jika berstatus HGB maka harga per – meter minimal Rp3.000.000 ,
- Nilai strategis.
Letak tambak wakaf yang akan menjadi HGU dekat dengan perkampungan dan dalam wilayah kecamatan Manyar, sehingga Fasum bisa diminta dan dimanfaatkan untuk: masjid dan unit pendidikan yang dikelola YATAMAM, mengontrol kegiatan keagamaan orang-orang di kawasan industri, karena mesti berimbas ke perkampungan Manyar. Juga, YATAMAM bisa membentuk PT yang bergerak di bidang jasa dan tenaga kerja dengan prioritas penduduk lokal Manyar.
Pertanyaan:
- Bolehkan pengurus YATAMAM memilih opsi kedua tersebut (sesuai dalam deskripsi) dengan segala konsekuensinya yang positif (wakaf menjadi produktif dan harga meningkat 6 kali lipat bahkan lebih) dan sekaligus dampaknya yang negatif (status lahan berubah menjadi HGU, volume lahan berkurang 40 % dan lahan hanya tinggal menjadi 60 persen)?
- Jika tidak boleh, bagaimanakah solusinya ?
JAWABAN:
Tidak boleh mengubah peruntukan wakaf secara cuma-cuma sebab menyalahi konsep istibdal wakaf (Hanafiyyah maupun Hanabilah) dan sekaligus juga bertentangan dengan dengan regulasi UU Nomor 41 Tahun 2002 tentang aturan perubahan peruntukan tanah wakaf, dan PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2002.
Agar nazhir terhindar dari kesalahan dalam tugas-tugas kenazhiran (pembiaran lahan atau mengubah menjadi HGB) , maka nazhir melakukan istibdal (tukar guling) secara benar sesuai madzhab yg memperbolehkan.
Syarat istibdal menurut dua madzhab Hambali adalah :
a ) Mauquf tidak bermanfaat sama sekali
b ) Lahan pengganti lebih bermanfaat bila istibdal tidak dibutuhkan
c ) Lahan pengganti minimal senilai bila istibdal dibutuhkan
Syarat istibdal menurut madhab Hanafi adalah :
a ) Menurut pendapat yang shohih boleh apabila ada syarat istibdal
b ) Bila tidak ada syarat istibdal maka menurut pendapat yang ashoh hukumnya boleh dengan syarat mauquf tidak bisa dimanfaatkan sama sekali atau hasilnya lebih rendah dari pembiayaan dan mendapatkan legalitas dari hakim.
Perlu diketahui bahwa model istibdal itu ada 2
a ) Istibdal langsung dengan badal yang sejenis dengan aslinya ; jika kesulitan maka,
b ) Istibdal tidak langsung, yaitu menjual kemudian membelikan badalnya yang sejenis. Jika kesulitan mendapatkan yang sejenis , maka boleh membeli badal yang tidak sejenis.
B. Keputusan Bahtsul Masail Syuriyah LBM PWNU Jawa Timur tentang HARTA VIEWPOIN oleh Aplikasi Digital Vtube
Seiring beberapa Platform dan marketplace besar sering menawarkan harta yang disebutnya sebagai poin dan koin, pada akhirnya penerbitan itu telah mendorong sejumlah pengembang aplikasi baru untuk menerbitkan produk yang menyerupai poin.
Ada perbedaan mendasar di antara poin yang diterbitkan oleh aplikasi baru ini dengan Platform dan marketplace besar lainnya. Misalnya, seperti Telkomsel, maka pihak Telkomsel menyediakan aset tertentu yang bisa dijadikan alat penukarnya dengan kriteria-kriteria tertentu dan secara terbuka lewat aplikasi yang disediakannya.
Sementara itu, pada aplikasi yang baru ini (sebut saja Vtube), tidak ada satupun aset penukar poin dan koin yang disediakan oleh perusahaan atau mitra yang disuarakan sebagai telah menjalin kerjasama dengan Vtube.
Untuk memasarkan produknya, pihak developer (Vtube), melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Mereka menjanjikan suatu penghasilan tertentu yang disampaikan dalam bentuk Viewpoin
- Viewpoin didapat setelah pihak pengguna menonton video iklan sejumlah 10 video dalam sehari dengan durasi 10 video tersebut di bawah 10 menit.
- 1 Viewpoin merupakan upah setelah menonton video iklan sebanyak 30 video.
- Harga 1 Viewpoin ditetapkan oleh pihak pengembang aplikasi senilai fixed rate (harga tetap) sebesar 1 dolar (setara 14.100 rupiah). Untuk mencairkan Viewpoin dalam bentuk rupiah, maka pihak yang menonton harus menjual viewpoin di sebuah situs afiliasi, yang masih menjadi milik dari aplikasi tersebut yang dinamakan dengan istilah exchange counter (pasar bursa) yang anggotanya hanya terdiri dari:
(a) para member aplikasi Vtube itu sendiri dan
(b) admin perusahaan developer (Vtube).
Alhasil, keberadaan exchange counter Vtube ini jauh berbeda dengan Exchange Counter tempat untuk memasarkan mata uang elektronik Bitcoin, Litcoin dan mata uang cryptocurrency lainnya. Dengan demikian, tidak ada transaksi pertukaran antar mata uang crypto di exchange counternya Vtube, melainkan hanya murni kegiatan jual beli VP kepada member Vtube.
Pihak anggota, membeli VP dalam rangka menaikkan level yang dimilikinya untuk mendapatkan penghasilan yang lebih besar.
Bayaran member dari menjalankan misi menonton video, sebagaimana yang dijanjikan oleh pengembang aplikasi, hanya bisa cair bila VP yang dijual anggota tersebut telah dibeli, atau diborong oleh member aplikasi, atau oleh perusahaan penerbit aplikasi itu sendiri. Alhasil, ada sebagian besar VP yang cara pencairannya hanya dengan dibeli oleh member.
Pertanyaan:
- Bisakah Viewpoin ini dikategorikan sebagai harta ma fi al-dzimmah atau maal duyun?
- Bolehkah menggunakan Viewpoin itu untuk melakukan transaksi muamalah yang berbasis pertukaran (mu’awadlah)?
JAWABAN:
- Tidak bisa, karena syarat barang bisa berstatus dzimah atau duyun adalah ketika ada pihak yang menyanggupi atau menjamin penunaian atas utang dibalik aset yang ditransaksikan. Seperti kandungan uang kertas yang dijamin dengan simpanan emas oleh Bank Indonesia atau kandungan duyun e-Tol yang dijamin bisanya digunakan untuk mengakses tol dan adanya uang yang digunakan untuk melakukan Topping Up. Sedangkan viewpoint tidak memiliki satu pihak pun yang menanggungnya, dengan bukti perusahaan Vtube selaku pihak yang menerbitkan Viewpoin, tidak bertanggung jawab dalam pencairannya sehingga terkesan cuci tangan.
- Karena Viewpoin tidak memiliki penjamin, maka semua kegiatan yang berhubungan dengan terbitnya Viewpoin, berstatus sebagai mulgha / yang diabaikan, sebab adanya adalah sama dengan tidak adanya.
(Sumber: Diputuskan di Surabaya, Ahad 21 Februari 2021, dalam Bahtsul Masail Syuriyah PWNU Jawa Timur oleh LBM PWNU Jatim)