By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Ismail Yusanto (Jubir HTI) dan Ahmad Ishomuddin dalam sidang gugatan eks-HTI di PTUN Jakarta
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Kontrahoax > Ismail Yusanto (Jubir HTI) dan Ahmad Ishomuddin dalam sidang gugatan eks-HTI di PTUN Jakarta
Kontrahoax

Ismail Yusanto (Jubir HTI) dan Ahmad Ishomuddin dalam sidang gugatan eks-HTI di PTUN Jakarta

19/03/2021
Ahmad Ishomuddin (PBNU). (FB)
SHARE

Satu hari setelah hari ulang tahun Hizbut Tahrir (13 Maret 2018) pada hari Kamis 15 Maret 2018, saya (Ahmad Ishomuddin) secara resmi dipercaya dan diberi amanah oleh PBNU atas permintaan Kemenpolhukkam RI untuk menjadi “saksi ahli” dalam perkara gugatan eks-HTI kepada pemerintah RI di PTUN Jakarta.

Kesaksian (2018) itu, saya berikan dengan memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan baik yang diajukan oleh para kuasa hukum pemerintah RI, para penggugat dan majelis hakim. Semua itu berlangsung selama empat jam!.

Cukup lelah memang, tapi saya memang sudah sering diminta untuk menjadi saksi ahli di negeri ini, dua kali di Mahkamah Konstitusi (MK), satu kali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan dua kali di PTUN Jakarta.

Iklan.

Empat jam yang melelahkan itu tidakkah terlalu lama dibandingkan bahwa saya pernah memberikan kesaksian selama tujuh jam dalam kasus yang sangat terkenal di seluruh penjuru Indonesia itu, bahkan di luar negeri juga banyak yang tahu.

Kesaksian ahli itu penting untuk menguatkan dalil-dalil dan bukti yang disampaikan pemerintah melawan eks-HTI. Dan, saya meyakini bahwa apa yang saya lakukan ini merupakan sebuah kewajiban agama dan negara dalam menjaga keutuhan NKRI sebagai warisan para ulama NU.

Iklan.

Berikut ini saya ceritakan “debat panas” saya dengan Ismail Yusanto (juru bicara HTI) sebagai penggugat dalam urusan yang sensitif ini:

Dalam sidang gugatan eks-HTI di PTUN, Ismail Yusanto bertanya kepada saya sebagai saksi ahli,
“Menurut saudara ahli menegakkan khilafah itu hanya ilusi, tetapi mengapa anda menyatakan bahwa HTI menjadi ancaman bagi keutuhan NKRI?”

Dengan menghadapkan muka ke majelis hakim saya membalas pertanyaan itu dengan balik bertanya,
“Jadi apakah menurut saudara upaya menegakkan khilafah islamiyah di NKRI bukan ilusi?”

Dengan terburu-buru Ismail Yusanto sebagai penggugat langsung menjawab,
“Bagi kami (HTI) itu bukan ilusi, HTI tetap berjuang mendirikan khilafah!”

Jawaban itu pun segera saya jawab,
“Nah…itulah bukti HTI mengancam keutuhan NKRI!”

Ismail Yusanto bungkam tidak menanggapi dan melanjutkan pertanyaan berikutnya yang menurut saya kurang bermutu. (*/my)

Sumber : Facebook Ahmad Ishomuddin (ISMAIL YUSANTO (JUBIR HTI) TERBUNGKAM DALAM SIDANG DI PTUN JAKARTA/15 Maret 2018/19.29 WIB)

Iklan.

You Might Also Like

Hoaks, Prof Nuh dalam Kondisi Sehat dikabarkan Meninggal
Hoaks, ajakan “Bunuh HRS” dari ponsel Ketua PCNU Semarang
Ketua FK Patuh: Bukan Hoax, Umrah Tak Wajib Vaksin Meningitis
Ya Thoybah Syirik?
Dicatut Hijrahfest, PWNU dan MUI Jawa Timur tolak “Surabaya Islamic Festival”
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Bank Jatim Syariah fasilitasi pesantren lewat layanan virtual account “OPOP Mart”
Next Article IPNU-IPPNU di Jember rintis Taman Baca

Advertisement

Iklan.

Iklan.

Berita Terbaru

Ratusan Marbot se-Jatim Ikuti “Marbot Soccer League” di ASC Masjid Al-Akbar
Sospol
Kerja Sama LPDP dan PTNU, Tonggak Penting Peningkatan SDM Bangsa
Nahdliyyin
STAI Masjid Al-Akbar Surabaya Minta 82 Lulusan Perkuat Reputasi Akademik
Sospol
150-an Jamaah Masjid Al-Akbar Ikuti Donor Darah DMI Jatim
Sospol

You Might also Like

Kontrahoax

Jihad bukan terorisme

02/04/2021
Kontrahoax

Gus Yahya: Transformasi Digital kurangi relevansi Ideologi

29/08/2023
Kontrahoax

Pemuda Muhammadiyah : Jangan Terprovokasi Framing Medsos Jatuhkan Gubernur Khofifah

30/05/2021
Kontrahoax

DPRD Jatim: tidak tepat, video HUT Gubernur dibandingkan kasus HRS

25/05/2021
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?