Satu hari setelah hari ulang tahun Hizbut Tahrir (13 Maret 2018) pada hari Kamis 15 Maret 2018, saya (Ahmad Ishomuddin) secara resmi dipercaya dan diberi amanah oleh PBNU atas permintaan Kemenpolhukkam RI untuk menjadi “saksi ahli” dalam perkara gugatan eks-HTI kepada pemerintah RI di PTUN Jakarta.
Kesaksian (2018) itu, saya berikan dengan memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan baik yang diajukan oleh para kuasa hukum pemerintah RI, para penggugat dan majelis hakim. Semua itu berlangsung selama empat jam!.
Cukup lelah memang, tapi saya memang sudah sering diminta untuk menjadi saksi ahli di negeri ini, dua kali di Mahkamah Konstitusi (MK), satu kali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan dua kali di PTUN Jakarta.
Empat jam yang melelahkan itu tidakkah terlalu lama dibandingkan bahwa saya pernah memberikan kesaksian selama tujuh jam dalam kasus yang sangat terkenal di seluruh penjuru Indonesia itu, bahkan di luar negeri juga banyak yang tahu.
Kesaksian ahli itu penting untuk menguatkan dalil-dalil dan bukti yang disampaikan pemerintah melawan eks-HTI. Dan, saya meyakini bahwa apa yang saya lakukan ini merupakan sebuah kewajiban agama dan negara dalam menjaga keutuhan NKRI sebagai warisan para ulama NU.
Berikut ini saya ceritakan “debat panas” saya dengan Ismail Yusanto (juru bicara HTI) sebagai penggugat dalam urusan yang sensitif ini:
Dalam sidang gugatan eks-HTI di PTUN, Ismail Yusanto bertanya kepada saya sebagai saksi ahli,
“Menurut saudara ahli menegakkan khilafah itu hanya ilusi, tetapi mengapa anda menyatakan bahwa HTI menjadi ancaman bagi keutuhan NKRI?”
Dengan menghadapkan muka ke majelis hakim saya membalas pertanyaan itu dengan balik bertanya,
“Jadi apakah menurut saudara upaya menegakkan khilafah islamiyah di NKRI bukan ilusi?”
Dengan terburu-buru Ismail Yusanto sebagai penggugat langsung menjawab,
“Bagi kami (HTI) itu bukan ilusi, HTI tetap berjuang mendirikan khilafah!”
Jawaban itu pun segera saya jawab,
“Nah…itulah bukti HTI mengancam keutuhan NKRI!”
Ismail Yusanto bungkam tidak menanggapi dan melanjutkan pertanyaan berikutnya yang menurut saya kurang bermutu. (*/my)
Sumber : Facebook Ahmad Ishomuddin (ISMAIL YUSANTO (JUBIR HTI) TERBUNGKAM DALAM SIDANG DI PTUN JAKARTA/15 Maret 2018/19.29 WIB)