Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH M Hasan Mutawakkil Alallah menyatakan prihatin dengan adanya dugaan kasus penganiayaan terhadap wartawan atau jurnalis di Surabaya pada Sabtu (27/3/2021) lalu.
“Aspek keselamatan saat bekerja di lapangan adalah hak setiap orang,” katanya di Surabaya, Senin (29/3/2021), menanggapi dugaan kekerasan fisik yang dialami Wartawan Tempo, Nurhadi.
Diduga, kekerasan fisik terjadi saat Nurhadi menjalankan tugas jurnalistik untuk mewawancarai Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak, yang telah menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk menghindari agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi, MUI berharap semua pihak bisa bekerja secara profesional dan saling menghargai profesi setiap orang.
“Jurnalis yang dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang. Semua harus memahami dan menghargai itu,” kata Kiai Mutawakkil, sapaan akrabnya.
Ia menyebut, pers merupakan salah satu elemen penting dari sistem demokrasi. Mengingat para jurnalis selalu dalam bayang-bayang risiko tinggi saat menjalankan tugas, maka aparat penegak hukum turut memberikan perlindungan keselamatan terhadapnya.
Terkait dengan kasus hukum yang sedang berjalan, MUI Jatim mendukung perjuangan para jurnalis dan mendorong polisi untuk bekerja secara profesional dan memberikan tindakan seadil-adilnya.
“Bila perlu, korban dan para saksi juga harus mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” katanya. (*/mui)