Jember (Radar96.com) – Alumni PMII di Jember diminta merumuskan aksi pencegahan ekstremisme, demikian harapan yang terungkap dalam Musyawarah Cabang Ika PMII Jember ke VI di Jember, Sabtu (3/4/2021).
Harapan itu disampaikan oleh Pembina IKA PMII Jember KH. Nur Hasan dalam forum yang dihadiri beberapa narasumber, antara lain Umi Zahrok (Anggota DPRD Jawa Timur/Fraksi PKB), M. Hadinuddin (Anggota DPRD Jatim/Fraksi Gerindra) dan H. Muhammad Nur Purnamasidi (DPR RI/Fraksi Golkar).
Pembina IKA PMII Jember KH. Nur Hasan berharap forum Muscab ini digunakan semaksimal mungkin melahirkan kepemimpinan yang solid dan kuat agar bisa berkontribusi pemikiran sesuai visi dan misi IKA PMII untuk bangsa dan negara.
“SDM Alumni PMII sangat mumpuni dalam hal akademik, forum ini bisa menghasilkan pemikiran berupa rekomendasi tentang perkembangan radikalisme yang menimpa anak-anak muda (milenial) yang saat ini menggejala luar biasa, ini harus jadi pemikiran serius bagi kader-kader PMII,” katanya.
Didampingi ketua panitia Dr. Rasyid Althaf, M.Si.,MP, ia mengatakan IKA PMII harus bisa merumuskan sedetail-detailnya, apa, kenapa, bagaimana, dan cara apa yang efektif untuk menekan, menangkal paham-paham yang mengarah ke intolerans, radikalisme dan kekerasan.
Regulasi yang menguatkan pencegahan terorisme antara lain Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2021 di Jakarta.
Regulasi lainnya, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024 diundangkan di Jakarta oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada tanggal 7 Januari 2021, ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 9.
Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang selanjutnya disebut Aksi PE adalah kegiatan atau program sebagai penjabaran lebih lanjut dari RAN PE untuk dilakukan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. (*/mz)