Surabaya (Radar96.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2020. Opini WTP kali ini merupakan kesepuluh kalinya.
Predikat opini WTP tersebut diserahkan langsung oleh anggota V BPK RI Prof. Dr. Bahrullah Akbar kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi saat Sidang Paripurna DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Jl. Indrapura Surabaya, Kamis (27/5).
Turut hadir di acara tersebut Anggota DPD RI asal Jatim Evi Zainal Abidin dan H. Ahmad Nawardi, Auditor Utama Keuangan V BPK RI Dr. Akhsanul Khaq, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Drs. Akmal Malik, Plh. Sekretaris Daerah Prov. Jatim Heru Tjahjono, para pimpinan OPD di lingkup Pemprov Jatim, Kepala BPK RI Perwakilan Jatim Joko Agus Setyono, pimpinan Kanwil BPK RI Jatim, dan para pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Jatim.
Atas predikat WTP tersebut, Gubernur Khofifah menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak baik BPK RI atas pendampingan dan bimbingan teknis yang dilakukan selama ini, termasuk DPRD Provinsi Jatim atas fungsi pengawasan serta strong partnership, kerja keras dan koordinasi yang terjalin, juga kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jatim.
Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras dan komitmen seluruh ASN Pemprov Jatim dalam mengawal pelaksanaan seluruh program pembangunan, khususnya dalam bidang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.
Khofifah berharap, opini WTP yang diterima dapat menjadi penyemangat seluruh jajaran Pemprov Jatim untuk bekerja dan melayani masyarakat lebih baik lagi ke depan. Dengan begitu, diharapkan kepercayaan masyarakat terus meningkat dan menjadi modal dasar dalam mendukung pelaksanaan program-program pemerintah selanjutnya.
“Saya berharap ini menjadi penyemangat kami untuk terus meningkatkan kinerja administrasi pengelolaan keuangan Provinsi Jatim menjadi lebih baik lagi. Tidak hanya efektif, tapi juga efisien, akuntable, dan transparan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah di Provinsi Jatim terus meningkat,” katanya.
Keberhasilan Jatim meraih opini WTP untuk kesepuluh kalinya juga menjadi pelecut semangat bagi Jatim untuk terus bangkit dan pulih dari krisis pandemi Covid-19.
Terkait temuan-temuan pada LHP BPK yang harus ditindaklanjuti , Pemprov Jatim akan segera menindaklanjuti terhadap OPD terkait sesuai dengan rekomendasi yang diberikan, termasuk dengan berbagai temuan mulai dari 2005 sampai dengan 2020. Pemprov Jatim akan melakukan koordinasi bersama seluruh OPD bersama Inspektorat Provinsi Jatim.
“Meskipun sudah banyak yang berpindah penanggungjawab di masing-masing OPD, namun kami akan siap mengejar kembali apa yang menjadi catatan dan temuan tersebut menjadi prioritas,” terangnya.
Terkait rekomendasi strategis yang diberikan BPK kepada Gubernur Khofifah untuk melakukan pembinaan atas kinerja keuangan di seluruh kabupaten/kota se-Jatim, orang nomor satu di Pemprov Jatim itu akan segera menindaklanjuti dengan meningkatkan intensitas koordinasi teknis dengan pemkab/pemkot.
“Juga kaitan dengan pengelolaan Barang Milik Daerah ini kami harap ke depan bisa terinventarisir dan teridentifikasi lebih detail melalui Bimtek yang akan kami laksanakan. Bagaimana dari seluruh barang milik daerah ini bisa kita identifikasi dan kita pastikan bahwa semua dalam monitoring dan tercatat dengan baik,” terangnya.
Sementara itu Anggota V BPK RI Prof. Dr. Bahrullah Akbar mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi Jawa Timur serta Gubernur Jawa Timur beserta jajaran atas kerjasama dan komitmen dalam mendukung penyelenggaraan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang penyajian kewajaran laporan keuangan. Opini tersebut didasarkan pada kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan terhadap pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
“Sementara itu terkait adanya beberapa beberapa temuan yang masih ada diantaranya terkait belanja hibah, diharapkan untuk segera ditindaklanjuti. Untuk itu kami memberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk memerintahkan Kepala SKPD terkait untuk segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (*/hmn)