Jakarta (Radar96.com) – Saldo dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp143,1 triliun. Laporan keuangan dana haji tahun 2020 ini menunjukkan peningkatan sebesar 15,08 persen dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp124,32 triliun.
Pencapaian ini juga melebihi target dana kelolaan yang ditetapkan oleh BPKH tahun 2020 sebesar Rp139,5 triliun. Terkait instrumen dana kelolaan tahun 2020, dana yang diinvestasikan sebesar Rp99,53 triliun atau 69,6 persen dan sisanya 30,4 persen atau Rp43,53 triliun terdapat di penempatan bank syariah.
Dengan meningkatnya dana kelolaan ini, maka nilai manfaat yang diberikan kepada calon jamaah haji tunggu juga ikut bertambah yakni sebesar Rp7,46 triliun atau bertambah 2,33 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp7,29 triliun.
Sejak tahun 2009, Kementerian Agama telah menempatkan dana haji pada Sukuk Negara dalam bentuk SDHI (Sukuk Dana Haji Indonesia).
Sejak tahun 2017, BPKH juga melakukan investasi dana haji berbasis syariah dalam bentuk SBSN-PBS (Project Based Sukuk). Keduanya dengan akad Ijarah. Hasil pengembangan dari investasi Sukuk Negara telah dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan pelayanan kepada jamaah haji Indonesia.
“Investasi BPKH pada Sukuk Negara sangat bermanfaat untuk pembiayaan kepada pelayanan Jamaah Haji Indonesia dan mengurangi sumber pembiayaan dari APBN,” jelas Kepala BPKH Anggito Abimanyu.
Saat pengumuman pembatalan haji 2021 oleh pemerintah (3/6), ia menegaskan bahwa dana jamaah haji Indonesia yang dikelola BPKH aman.
Terkait dengan dana jamaah haji yang batal berangkat pada tahun 2021, pihaknya akan melakukan pengelolaan sesuai dengan aturan yang terdapat dalam KMA No.660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H / 2021 M.
Sebelumnya, Anggota BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira juga menegaskan bahwa dana kelolaan haji dikelola BPKH secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.
Selain itu BPKH dalam kerjanya mengelola dana haji dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh BPK dan diawasi oleh DPR. Untuk laporan keuangannya bisa diakses publik di laman: https://bpkh.go.id/category/publikasi/laporan-tahunan/.
Tahun 2021 BPKH menargetkan dana kelolaan Rp147 triliun dan nilai manfaat Rp7,8 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan kemaslahatan umat.
Dalam waktu dekat, BPKH akan meluncurkan integrasi sistem keuangan haji dengan Kementerian Agama dalam program transformasi digital.
Mendekati puncak pelaksanaan ibadah Haji pada bulan Dzulhijjah 1442 H, Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum mengumumkan informasi resmi apapun terkait haji.
Apa alasan Arab Saudi? Teka-teki ini terjawab setelah Plt Menteri Media/Penerangan Saudi Majid bin Abdullah Al-Qashabi mengungkapkan bahwa mutasi virus Covid-19 dan kelangkaan vaksin menjadi salah satu alasannya.
Dalam konferensi pers pada Ahad (6/6) dilansir dari Saudi Gazette, Al-Qasabi menjelaskan Arab Saudi telah menyuntikkan vaksin kepada 40 persen dari populasi warga Kerajaan Arab Saudi. Sekitar 15 juta dosis telah diberikan sejauh ini.
“Menteri Kesehatan dan Haji akan segera mengumumkan rincian tentang musim haji tahun ini,” katanya. (*/bpkh.go.id/NO)
Sumber:
*) https://bpkh.go.id.
*) https://www.nu.or.id/post/read/129273/alasan-arab-saudi-belum-umumkan-informasi-resmi-apapun-tentang-haji