Surabaya (Radar96.com) – Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa, Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh, SAg, MA, menuturkan lembaga yang mengeluarkan administrasi sertifikasi halal adalah pemerintah atau BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kemenag, namun fatwa halal tetap menjadi domain MUI, karena halal adalah term keagamaan.
“Tugas negara adalah mengadministrasi urusan agama, bukan merebut kewenangan MUI,” kata Kiai Ni’am di hadapan peserta FGD (Focus Group Discussion) tentang Seritifkasi Halal di Surabaya, Minggu (13/6/021), yang juga dihadiri Ketua BPJPH Dr H Mastuki HS, MAg, dan Bendahara Umum DPP Hebitren (Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren) Dr KH A Hamid Wahid MAg.
Dalam proses fatwa itu sendiri, menurut Kiai Ni’am, MUI sudah memiliki standar baku. Pertama, fatwa standar halal dengan meneliti bahan baku dan proses pengolahannya. Kedua, fatwa produk halal. Ketiga, baru dikeluarkan rekomendasi. “Di sinilah akan dilibatkan lembaga lain bernama LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) sebagai peneliti,” katanya.
Sementara itu, Ketua BPJPH Kemenag RI, Dr H Mastuki HS, MAg, menuturkan lembaga yang dipimpinnya membutuhkan sinergi dengan lembaga-lembaga lain, baik akademisi, ulama, maupun birokrasi. Paling nyata adalah dengan LPH dan MUI. Kini, sudah 18 kementerian dan lembaga yang mendukung. “Ini adalah sinergi yang luar biasa besar,” kata Mastuki.
Oleh karena proses sertifikasi halal yang menjadi wewenang lembaganya melibatkan banyak lembaga lain yang berkompeten dan tersertifikasi, menjadikan prosesnya harus semakin transparan. Bahkan dalam soal biaya pun, semua harus transparan. Tidak boleh ada yang main belakang, samping, atau jalan yang lain.
“Apalagi kalau nanti Surat Keputusan Menteri tentang tarip pengurusan sertifikasi halal sudah turun, dipastikan semua akan semakin terbuka dan tidak ada yang bisa ditutup-tutupi lagi,” katanya.
Dalam acara yang juga dihadiri para pimpinan perguruan tinggi ternama di Jawa Timur, pondok pesantren, dan pelaku usaha kecil menengah di Jawa Timur itu, Bendahara Umum DPP Hebitren, Dr KH A Hamid Wahid, MAg, menuturkan proses perjalanan pembentukan masyarakat halal sudah dirintis oleh Jawa Timur sejak lama.
Tahun 2014, misalnya, sudah dilakukan Deklarasi Surabaya, yang ditandatangani oleh Gubernur BI, Kepala OJK, dan Gubernur Jawa Timur, lalu dilanjutkan dengan Deklarasi Situbondo yang dilaksanakan pada akhir Mei 2021. Kini, ada FGD antara Kemenag, MUI, dan Hebitren yang didukung kalangan perguruan tinggi, pondok pesantren, dan para pelaku usaha.
“Semua itu intinya adalah sinergitas, berbagi peran. Makin banyak yang berperan akan semakin baik. Pemerintah makin serius menangani produk makanan halal di Indonesia. Apalagi setelah halal menjadi trend baru di dunia internasional. Tidak hanya negara-negara muslim, negara-negara Barat pun kini telah menjadikan halal sebagai life style mereka. Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, sudah barang tentu bertekad untuk menjadi tuan rumah yang baik dalam hal itu,” katanya.
Terkait lamanya proses pengurusan administrasi sertifikasi halal itu, Direktur LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika) MUI Jawa Timur Dr Hj Siti Nur Husnul Yusmiati, STP, M Kes membantah tuduhan itu.
“Tidak semua penyebab lamanya pengurusan itu adalah lembaga yang menanganinya. Biasanya justru dari pemohon itu sendiri yang tidak segera menindaklanjuti kekurangan persyaratan yang mestinya dipenuhi. Secara umum LPPOM dan MUI Jawa Timur butuh waktu 2-3 bulan untuk memproses pengajuan sertifikasi halal,” katanya.
Untuk melengkapi persyaratan-persyaratan itu sering tidak langsung ditindaklanjuti, kadang alasan masih sibuk, membuka cabang di sana-sini, dan alasan-alasan yang lain.
Hal itu didukung Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa, Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh, SAg, MA. “Biasanya, kelambatan justru berasal dari pemohon yang tidak segera melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Saat pengajuan diterima, lalu dilakukan pengecekan administrasi dan tinjauan lapangan, biasanya lembaga akan memberikan beberapa rekomendasi untuk dilengkapi. Nah, di sinilah biasanya pemohon tidak segera menindaklanjuti,” katanya.
Kini, setelah aturan berubah melalui UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diharapkan masyarakat tidak merasa waswas lagi dalam mengajukan sertifikasi halal.
Meski lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal saat ini sudah berganti ke pemerintah melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), namun prosesnya tetap tidak jauh berbeda. Diajukan ke BPJPH Kemenag, dilanjut pengujian dan tinjau lapangan oleh LPPOM, kemudian dimintakan fatwa ke MUI, dan dikembalikan lagi ke BPJPH untuk dikeluarkan sertifikasi halalnya.
“Selama seluruh persyaratan dilengkapi dan pemohon bersikap responsif, maka prosesnya tidak akan lama,” kata Kiai Ni’am. (*/pna)