By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Munas NU 2021: Daging Berbasis Sel adalah haram, hukum Gelatin ikuti bahan baku
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Nahdliyyin > Munas NU 2021: Daging Berbasis Sel adalah haram, hukum Gelatin ikuti bahan baku
Nahdliyyin

Munas NU 2021: Daging Berbasis Sel adalah haram, hukum Gelatin ikuti bahan baku

27/09/2021 Nahdliyyin
Logo Munas dan Konbes NU di Jakarta, 25-26 September 2021. (*/NUO)
SHARE

Jakarta (Radar96.com) – Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah memutuskan status hukum daging berbasis sel adalah haram. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Komisi Waqi’iyah, KH Mujib Qulyubi pada sidang pleno Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2021, Ahad (26/9/2021).

Kiai Mujib menjabarkan dua pembahasan terkait daging berbasis sel tersebut. Pertama, mengenai status hukum sel hewan seperti sapi yang diambil tanpa melakukan proses penyembelihan. Terakhir, hukum memakan daging berbasis sel tersebut.

“Daging hasil pengembangbiakan dari sel yang diambil dari hewan hidup seperti ayam dan sapi hukumnya najis dan haram dikonsumsi, karena bagian yang dipisahkan dari hewan yang masih hidup itu statusnya sebagaimana bangkainya, sehingga hukum dagingnya mengikuti status hukum selnya,” terang Kiai Mujib.

Dijelaskan, seseorang boleh mengonsumsi hewan apabila hewan tersebut telah melalui proses penyembelihan (sapi, kambing, dan ayam) dan tanpa proses penyembelihan (ikan).

Sementara itu, syarat tersebut tidak didapati pada proses pembuatan daging yang diambil dari sel hewan, karena dalam proses pembuatannya, sel yang akan dikembangkan diambil dari beberapa bagaian hewan seperti sumsum, sel otot, bahkan dari bakal janin (zigot) pasca pembuahan sperma dan sel telur 5-7 hari. Sel tersebut lalu diurai dan diambil sel intinya untuk dibiakkan melalui teknik rekayasa jaringan.

Menurut fikih Islam, hal tersebut justru membuat satu sel yang diambil tadi masuk ke dalam kategori maitah (bangkai) yang secara hukum adalah najis dan haram dikonsumsi.

Dalam keterangan Imam An-Nawawi, dijelaskan bahwa perkara yang dipisahkan atau dikeluarkan dari hewan yang masih hidup dalam bentuk benda yang sudah mengalami proses metabolisme (istihalah) dihukumi najis, selain susu, sperma, dan zigot.

Proses berikutnya, sel yang sudah diambil lalu ditempatkan dalam media dan diberi nutrisi dan faktor pertumbuhan. Tahap ini melibatkan beberapa zat kimia dan peralatan, diantaranya cairan yang terbuat dari serum darah dan bahkan gelatin ikut terlibat di dalamnya.

Pada awalnya, sel tidak terlihat secara kasat mata, kemudian berubah menjadi semakin banyak hingga triliunan sel membentuk sepotong daging.
Menilik proses tersebut dapat disimpulkan, pertama, daging hasil pembiakan sel dari hewan yang halal dikonsumsi tersebut belum mengalami proses penyembelihan secara syar’i.

Kedua, proses pembuatan daging berbasis sel ini melibatkan bahan-bahan yang najis semisal serum darah dan gelatin.

Ketiga, belum diyakini adanya proses tertentu yang merubah status najis menjadi suci atau merubah hukum haram dikonsumsi menjadi halal dikonsumsi.

Dengan demikian, status hukum memakan daging berbasis sel tersebut adalah sejalan dengan penjelasan dari hukum penciptaan daging selnya. Maka, dapat dikatakan bahwa memakan daging berbasis sel hukumnya haram.

Gelatin
Sementara itu, Komisi Waqi’iyah juga memutuskan hukum penggunaan gelatin dari hewan halal seperti ayam adalah suci dan halal. Kehalalan mengonsumsi hewan tersebut perlu melalui proses penyembelihan terlebih dahulu. Begitu pun halal dan suci gelatin yang bahan bakunya berasal dari hewan halal, meski tanpa perlu proses penyembelihan terlebih dahulu.

“Jika gelatin berbahan baku dari hewan yang halal dikonsumsi, maka statusnya adalah suci dan halal dikonsumsi,” terang Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Mujib Qulyubi, pada sidang pleno Munas Alim Ulama dan Konbes NU (26/9/2021).

Namun, jika gelatin berbahan dasar dari bagian tubuh hewan yang haram seperti babi, maka Komisi Waaqi’iyah merinci putusannya menjadi dua mengingat adanya perbedaan pandangan di kalangan para ulama.

Pertama, gelatin dari babi itu menjadi suci dan halal untuk dikonsumsi dengan alasan telah melalui proses istihalah yang menyucikan najis. Hal ini tertuang pada keterangan dari Syekh Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh Islami Wa Adillatuhu.

Pandangan kedua, gelatin berbahan dasar babi menjadi najis dan haram untuk dikonsumsi dengan alasan proses perubahan dari kulit dan tulang belum mencapai taraf istihalah. Sebab, istihalah merupakan perubahan secara total yang mencakup perubahan fisik, sifat fisik, molekul kimia, dan sifat kimia.

Kendati demikian, lanjutnya, meskipun dianggap tidak terjadi istihalah, sebagian ulama memperbolehkan dalam batas kadar qadr al-ishlah atau karena hajat seperti pada obat-obatan.

Selanjutnya, berkaitan dengan pendirian pabrik gelatin halal, Komisi Waqi’iyah merekomendasikan Pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi penyediaan kebutuhan gelatin bagi masyarakat dengan mendirikan pabrik gelatin yang menjamin kehalalannya.

“Mengingat bahwa masyarakat hampir selalu bersentuhan dengan produk yang mengandung gelatin sementara gelatin impor masih diperselisihkan kehalalannya, NU turut meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mendukung setiap upaya pendirian pabrik gelatin yang terjamin kehalalannya,” jelas Kiai Mujib. (*/NUO)

Sumber:
*) https://www.nu.or.id/post/read/131626/munas-alim-ulama-nu-2021-putuskan-daging-berbasis-sel-haram-dikonsumsi
*) https://www.nu.or.id/post/read/131613/munas-alim-ulama-nu-2021-perinci-hukum-gelatin

Iklan.

You Might Also Like

Siap Diajak Diskusi, ISNU Jatim: Penutupan Prodi Kependidikan Tidak Boleh Tergesa-gesa

Pasangan KH Mahmud Markatam dan H Fathul Ibad Kembali Pimpin MWCNU Sukodono, Siap Optimalkan Lembaga dan Khidmat Nahdliyin

Pesantren Digipreneur Al-Yasmin Surabaya jadi tempat uji kompetensi bagi tour leader internasional

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng PWNU Jatim untuk Perlindungan Pekerja Informal

KH Mutawakkil Mengundurkan Diri Dari MUI Jatim

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article PMII Putri STIH Zainul Hasan Kraksaan-Probolinggo adakan kompetisi “Public Speaking”
Next Article Ketua PWNU Jatim: jangan mogok ber-IPNU karena hal sepele

Advertisement



Berita Terbaru

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar NU ke-35
Kolom
Sowan Rektor, Pesantren Digipreneur Al Yasmin Perkuat Kolaborasi dengan UPN “Veteran” Jawa Timur
Sospol
Siap Diajak Diskusi, ISNU Jatim: Penutupan Prodi Kependidikan Tidak Boleh Tergesa-gesa
Nahdliyyin
Hari Puisi Nasional, Unusa Luncurkan Buku Puisi Karya Dosen dan Hadirkan Sejumlah Tokoh Sastra
Sospol

You Might also Like

Nahdliyyin

Gus Kikin Hadiri Tahlil Hari Ketujuh KH Moch Chisni Umar Burhan di Gresik

23/04/2026
Nahdliyyin

Hari Bumi, Pokja Perhutanan Sosial PWNU Jatim Ajak Warga NU Rawat Jagat, Lestarikan Hutan

23/04/2026
Nahdliyyin

LAZISNU se-Jatim Kelola Rp208 Miliar Dana ZIS selama Ramadhan 1447 H

21/04/2026
Nahdliyyin

Ketua PWNU Jatim Siap Dipilih dan Tidak Dipilih dalam Muktamar Ke-35 NU

19/04/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?