Bogor (Radar96.com) – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Syuriah MWCNU Se-Kabupaten Bogor, merespons perkembangan masyarakat perkotaan di perumahan dan afirmasi terhadap alumni pondok pesantren dengan mengusulkan perlunya Ranting Istimewa NU (RINU) dalam Muktamar ke 34 NU di Lampung 23-25 Desember 2021 yang dimajukan menjadi 22-23 Desember 2021.
Para pengurus NU di tingkat lokal itu melakukan konsolidasi jam’iyah Nahdlatul Ulama di Kantor NU Bogor, Kamis (16/12/2021), dengan merujuk pada waktu pelaksanaan Muktamar ke 34 sesuai surat PBNU nomor 4288/A.I.01/12/2021 tertanggal 10 jumadil ula 1443 H, 15 Desember 2021.
PCNU Kabupaten Bogor merasa penting untuk menyampaikan aspirasi dan gagasan untuk perkembangan dan kemajuan gerakan (harokah) ajaran ahlussunnah waljamaah di Kabupaten Bogor dan di Nusantara, yang ditandatangani Panitia Pelaksana Pendidikan Pengembangan Wawasan Keulamaan (PPWK) PCNU Kabupaten Bogor selaku Ketua Panitia FGD dan PPWK Syuriah NU KH. Abbas Ma’ruf, S.Pd.I. dan Sekretaris Panitia KH Ahmad Ikrom, S.HI.
Dalam aspirasi yang sepengetahuan Rais Syuriah PCNU KH. Bundari Abbas dan Ketua Tanfidziyah PCNU Dr. KH. Aim Zaimudin, MA itu, PCNU merespons kondisi obyektif di masyarakat perkotaan, khususnya warga di perumahan yang terkesan tertutup dengan warga sekitar, termasuk sikap pergaulannya terhadap penduduk asli nampak kurang terbangun relasi yang kurang baik.
Selain itu, masyarakat perkotaan masih memandang alumni pondok pesantren dengan minor, padahal para alumni pondok pesantren yang sebagian besar memiliki bekal keagamaan yang mumpuni. Bahkan, negara telah menjamin eksistensi peran dan kontribusi pesantren sejak sebelum Indonesia merdeka melalui UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren, dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
“Kami Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama bersama Pengurus Msjelis Cabang NU se Kab. Bogor, mengimbau kepada Panitia Muktamar dan seluruh Muktamirin dapat mempertimbangkan usulan-usulan kami yang kami pandang sudah menjadi kebutuhan bersama dan menjadi rekomendasi gerakan yang perlu dibahas di forum permusyawaratan tertinggi Jamiyah NU,” kata
Sekretaris Panitia KH Ahmad Ikrom, S.HI.
Melihat fakta masyarakat, terutama di perkotaan dalam perumahan-perumahan, baik yang sudah lama atau perumahan baru yang warganya minim memahami fikrah dan kiprah NU di masyarakat, PCNU Kabupaten Bogor telah membentuk struktur baru di lewel desa atau kelurahan terkhusus di dalam perumahan dengan membentuk Ranting Istimewa Nahdlatul Ulama (RINU).
“Setelah melihat efektifitas pendirian RINU di dalam perumahan perkotaan kami mengusulkan kepada PBNU dan Muktamirin untuk menerima RINU sebagai Ranting, kami berharap RINU dapat di akui dalam AD/ART Nahdlatul Ulama,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga memohon kepada PBNU dan seluruh warga Nahdliyin untuk lebih serius mengawal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Dalam hal ini terutama terkait dengan “Afirmasi” (pengakuan) terhadap Alumni Pondok Pesantren agar betul-betul dapat diakui pendidikannya sebagaimana diakuinya sekolah pada umumnya.
“Kami berharap Muktamar NU dapat berjalan lancar dan tanpa meninggalkan sisa-sisa perbedaan pendapat selama muktamar berlangsung, tetap menjaga ukhuwah serta terus semangat dalam membangun kaderisasi di seluruh kepengurusan baik di struktur inti, lembaga dan badan otonom agar keberlanjutan NU dapat tumbuh kembang sesuai kebutuhan zamannya,” katanya. (*/mz)