Jakarta (Radar96.com/NUO)- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) bekerja sama dengan Universitas Islam Malang (Unisma) mendaftarkan dua karya ulama besar NU KH Abdul Wahab Chasbullah dan KH Ali Manshur Shiddiq, yakni Syubbanul Wathan dan Shalawat Badar ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Koordinator Tim Penyusun H Sholeh Hayat mengatakan inisiasi untuk mendaftarkan HKI kedua karya tersebut sudah dicanangkan sejak beberapa tahun belakangan pada Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) PWNU Jatim. Inisiasi tersebut dilakukan guna menguatkan legalitas kedua karya monumental ulama besar NU.

“Tahun 2017, kemudian 2019 itu, Muskerwil PWNU mengamanatkan PWNU Jatim untuk mengurus HKI. Setelah tahu bahwa Syubbanul Wathan dan Shalawat Badar belum terlindungi secara hukum, maka kami urus,” kata Sholeh, Jumat (17/12/2021).
Tim Penyusun yang dikoordinatori oleh Sholeh Hayat itu dengan tiga anggota yakni H Noor Shodiq Askandar (Wakil Rektor II Unisma), H Helmy Noor (PWNU/Radar96.com), dan Siti Asmaniyah Mardiyani (Tim Ahli Unisma). Proses penyusunan dilakukan selama Oktober hingga November.
Runtutan proses yang dilakukan meliputi pengumpulan data dari berbagai sumber, pengecekan validasi data, pengurusan administrasi dari seluruh ahli waris, proses pengurusan administrasi di Kemenkumham RI, dan persetujuan dari Kemenkumham RI dengan dikirimnya Surat Pencatatan Ciptaan.
Sementara itu, Noor Shodiq mengaku senang untuk terlibat dalam pengurusan HKI karya monumental para ulama tersebut. Sebagai salah satu perwakilan dari perguruan tinggi di bawah naungan NU, ia menilai bahwa partisipasi aktif dalam proses pembakuan paten atas dua karya itu dapat menumbuhkan kesadaran untuk tetap menghargai karya besar para ulama.
“Ini awal yang baik, agar bisa menjadi pengungkit (stimulus) bagi generasi muda untuk menghargai, menjaga, dan melestarikan karya ulama agar dapat hidup sepanjang masa,” urai Noor Shodiq.
Ke depannya, lanjut dia, terdapat banyak karya besar lagi yang perlu diurus HKI-nya. “Melalui paten agar ke depan tidak diaku sebagai karya orang lain dan agar selalu terjaga,” sambung Noor Shodiq. (*/NUO)
Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/hak-cipta-syubbanul-wathan-dan-shalawat-badar-didaftarkan-ke-kemenkumham-lN5fs