Bandarlampung (Radar96.com/NUO) – KH Miftachul Akhyar ditunjuk menjadi Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2021-2026, melalui musyawarah mufakat sembilan Anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) pada Sidang Pleno IV yang dipimpin Ketua Prof Nuh dan Sekretaris Asrorun Niam Sholeh di Gedung Serbaguna (GSG) Universitas Lampung (Unila) pada Kamis (23/12/2021) malam.
“Alhamdulillah, AHWA menetapkan bahwa yang menjadi rais aam untuk PBNU 2021-2026 adalah Almukarram KH Miftachul Akhyar,” kata KH Zainal Abidin, salah satu anggota AHWA. Ada pandangan dari Anggota AHWA, diharapkan Rais Aam fokus di dalam pembinaan dan pengembangan NU ke depan.
“Lalu, beliau (Rais Aam terpilih) berkata, sami’na wa atha’na (kami mendengar dan kami taat),” ujar Guru Besar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu itu.
Pertimbangan kedua, lanjutnya, para anggota AHWA lain mengharapkan kepada Rais Aam terpilih agar ketika muncul calon ketua tanfidziyah diharapkan menerima semua bakal calon itu. Tentu kalau memenuhi syarat ada AD/ART yang mengatur pensyaratan itu. “Sami’na wa atha’na,” ujar Kiai Miftach sebagaimana disampaikan Kiai Zainal.
Sembilan ulama tersebut adalah (1) KH Dimyati Rois, (2) KH Ahmad Mustofa Bisri, (3) KH Ma’ruf Amin, (4) KH Anwar Manshur, (5) TGH Turmudzi Badaruddin, (6) KH Miftachul Akhyar, (7) KH Nurul Huda Jazuli, (8) KH Ali Akbar Marbun, dan (9) KH Zainal Abidin.
Musyawarah dilakukan dengan penuh keakraban, kekeluargaan, keadaban, sopan santun, dan akhlak itu dipimpin oleh Kiai Ma’ruf.
Ketika Gus Mus dimintai pandangan, ia tidak berkenan memulai mengingat ada yang lebih sepuh dan lebih afqah (paling ahli dalam bidang fiqih), yaitu KH Dimyathi Rais.
Pun Abah Dim, sapaan akrab KH Dimyathi tidak berkenan memulainya mengingat ada Kiai Ma’ruf. Pada akhirnya, terang Kiai Zainal, ia yang paling muda memulai memberikan pandangan dengan syarat yang lain juga menyampaikan argumentasinya masing-masing.
Perlu diketahui, bahwa Anggaran Rumah Tangga Pasal 40 Ayat 1 Hasil Muktamar Ke-33 NU Tahun 2015 di Jombang mengatur pemilihan Rais ‘Aam PBNU ditetapkan melalui sembilan anggota AHWA.
Sembilan anggota Ahwa tersebut diusulkan oleh muktamirin, peserta Muktamar yang mewakili Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).
Kiai Miftach sebelumnya terpilih sebagai Rais Aam sebagai Pejabat sementara untuk melanjutkan kepempimpinan KH Ma’ruf Amin yang mengundurkan diri pada 22 September 2018. Ia juga pernah menjabat sebagai Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur dua periode dan Rais Syuriyah PCNU Surabaya.
Sembilan ulama dari berbagai wilayah di Indonesia itu terpilih sebagai anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) pada Sidang Pleno III di Gedung Serbaguna (GSG) Universitas Lampung (Unila), Kamis (23/12/2021).
Sembilan ulama tersebut yakni (1) KH Dimyati Rois dengan perolehan suara 503, (2) KH Ahmad Mustofa Bisri dengan perolehan 494 suara, (3) KH Ma’ruf Amin dengan perolehan 458, (4) KH Anwar Manshur dengan perolehan suara 408, (5) TGH Turmudzi Badaruddin dengan perolehan suara 403, (6) KH Miftachul Akhyar dengan perolehan suara 395, (7) KH Nurul Huda Jazuli dengan perolehan suara 385, (8) KH Ali Akbar Marbun dengan perolehan suara 309, dan (9) KH Zainal Abidin dengan perolehan suara 272.
Pimpinan sidang Pleno III, Prof Muhammad Nuh menegaskan bahwa hasil tabulasi usulan nama-nama Ahwa di atas oleh PCNU dan PWNU se-Indonesia berdasarkan urutan suara terbanyak. “Seandainya ada satu atau lebih nama yang diusulkan menjadi anggota Ahwa tidak berkenan, maka urutan nomor 10 dan seterusnya akan naik sebagai pengganti,” ujar Prof Nuh.
Selanjutnya, imbuh Prof Nuh, para anggota AHWA mengadakan rapat, baik secara luring (offline) maupun daring (online). Sembilan anggota AHWA itu dipilih dalam rangka untuk menunjuk Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui musyawarah mufakat.
Hal tersebut berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Pasal 40 Ayat 1 Hasil Muktamar Ke-33 NU Tahun 2015 di Jombang. Pada Muktamar Ke-34 NU, peserta mengusulkan sembilan nama kiai melalui surat yang ditandatangani oleh ketua tanfidziyah dan rais syuriyah. Nama-nama tersebut diunggah di formulir registrasi secara daring.
Dalam registrasi ulang, sembilan nama tersebut juga harus dimasukkan dalam kotak suara. Hal itu guna mengantisipasi adanya kerusakan sistem yang terjadi.
Dalam ART Hasil Muktamar Ke-33 NU Tahun 2015 di Jombang, kriteria AHWA adalah ulama-ulama yang beraqidah Ahlussunnah wal Jama’ah an-Nahdliyah, bersikap adil, ‘alim, memiliki integritas moral, tawadhu’, berpengaruh, dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim (organisatoris) dan muharrik (penggerak) serta wara’ dan zuhud. (*/NUO)
Sumber:
*) https://www.nu.or.id/nasional/kh-miftachul-akhyar-ditetapkan-sebagai-rais-aam-pbnu-2021-2026-m9FkL
*) https://www.nu.or.id/nasional/sembilan-ulama-terpilih-sebagai-anggota-ahwa-muktamar-ke-34-nu-kwZx4