Gubernur Khofifah ajak Milenial manfaatkan peluang Ekonomi Kreatif lewat NFT

Saat berkunjung ke sebuah sekolah menengah, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengajak Milenial untuk memanfaatkan peluang Ekonomi Kreatif lewat NFT. (*/hmn)
Bagikan yuk..!

Surabaya (Radar96.com) – Fenomena Ghozali Everyday turut menyita perhatian Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, karena itu Gubernur Khofifah mengajak Milenial untuk memanfaatkan peluang Ekonomi Kreatif lewat Non Fungible Token (NFT).

“Keberhasilan Ghozali yang meraih keuntungan miliaran rupiah dari hasil penjualan Non Fungible Token (NFT) miliknya melalui marketplace OpenSea menjadi bukti bahwa era disrupsi digital membuka banyak peluang lapangan kerja baru dan usaha atau bisnis berbasis ekonomi kreatif,” katanya.

NFT sendiri belakangan ini menjadi salah satu topik yang cukup banyak dibicarakan oleh warganet di Indonesia sejak seorang pria bernama Ghozali asal Semarang berhasil meraup Rp13 miliar setelah menjual swafotonya di situs jual-beli NFT OpenSea.

Menurut Gubernur, transformasi digital merupakan suatu keniscayaan di era disrupsi teknologi saat ini. “Ada fenomena yang lagi booming yaitu NFT. Jadi mari kita dorong anak muda Jatim untuk memanfaatkan NFT,” jelas Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (17/1).

Khofifah menyebut bahwa pemanfaatan NFT dapat berseiring dengan peningkatan sektor ekonomi kreatif yang menggunakan teknologi digital.

Iklan

“Ada lukisan, foto, ataupun produk kreatif lainnya bisa ditawarkan di NFT. Dan pola perdagangan di bursa seni digital ini dinilai tidak lagi mempersoalkan karya bagus atau tidak bagus, sepanjang ada yang menyukai maka transaksi akan terjadi. Inilah salah satu peningkatan yang nyata kita lihat dalam sektor ekonomi kreatif,” paparnya.

Di Jawa Timur sendiri, kata Khofifah, sebenarnya sudah banyak talenta-talenta hebat yang kreasinya mengglobal. Meski begitu, dengan cepatnya perkembangan teknologi, ia menilai bahwa peluang baru seperti NFT ini harus terus dimanfaatkan.

Iklan

“Saya sudah bertemu anak-anak muda sukses yang beberapa di antaranya bahkan masih SMK. Pendapatan mereka di industri kreatif ini fantastis dengan bermodalkan kreativitas mereka saja. Saya ingin, anak-anak muda lain bisa memanfaatkan peluang seperti mereka. Maka saat ada kesempatan relatif baru seperti NFT ini, saya ingin semua bisa ikut beradaptasi,” tuturnya.

Untuk mendukung pemanfaatan NFT dan peluang lainnya, Mantan Menteri Sosial itu juga menerangkan bahwa Pemprov Jatim melakukan berbagai cara untuk menyiapkan wadah sekaligus memfasilitasi talenta ekonomi kreatif yang biasanya diminati anak muda.

Di antaranya adalah penyediaan ekosistem ekonomi kreatif seperti Millenial Job Center (MJC). Program ini sendiri merupakan pengembangan kompetensi yang menekankan pada “On the Job Learning”, namun tetap dapat menghasilkan pendapatan.

“Di zaman yang semakin maju teknologi digitalnya, Jawa Timur harus mampu untuk memberikan sarana kreatif bagi masyarakat termasuk generasi milenial. Di situlah hadir program-program seperti Millenial Job Center yang mendukung industri kreatif seperti ini,” jelasnya.

Selain itu, Jawa Timur bahkan sedang membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang berbasis ekonomi kreatif di Singosari, Kab. Malang. Di mana, KEK ini bahkan memiliki cluster animasi yang menggandeng beberapa studio. Untuk itu, Khofifah berharap agar fasilitas yang dibangun di Provinsi Jatim bisa dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.

“Pemerintah telah berusaha semaksimal mungkin untuk memberi wadah dan memfasilitasi perkembangan ekonomi kreatif. Selebihnya, penggunaannya ada di tangan anak-anak muda disini. Saya harap, masyarakat terutama kaum milenial bisa memanfaatkan ini,” harapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan penting bagi masyarakat untuk merespon tren pemanfaatan teknologi NFT yang semakin populer belakangan ini dengan penguatan literasi digital.

“Menyikapi fenomena pemanfaatan teknologi NFT, kami mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual,” katanya. (*/hmn)

Iklan

BeritaTerkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *