By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Kanwil Kemenkumham Jatim Sosialisasikan RUU KUHP Kepada Jajaran Biro & Bagian Hukum Pemda
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > Kanwil Kemenkumham Jatim Sosialisasikan RUU KUHP Kepada Jajaran Biro & Bagian Hukum Pemda
Sospol

Kanwil Kemenkumham Jatim Sosialisasikan RUU KUHP Kepada Jajaran Biro & Bagian Hukum Pemda

29/09/2022
SHARE

Surabaya. Radar96.com.
Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menggelar sosialisasi RUU KUHP pada Rabu (28/09/22). Kali ini targetnya adalah Biro dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah di Lingkungan Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan yang bertempat di Hotel DoubleTree Surabaya itu dibuka langsung oleh Kadiv Yankumham Subianta Mandala didampingi perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkumham Jatim.

Subianta menegaskan bahwa kegiatan itu sebagai upaya pemerintah untuk memastikan ruang diskusi dan masukan publik tetap terbuka dalam upaya penyusunan RUU KUHP.

“Pembentukan RUU KUHP ini merupakan produk estafet dari para tokoh-tokoh pendahulu kita,” ujar Subianta.

Jika menilik pada Tahun 2019, lanjut Subianta, RUU KUHP hampir saja disahkan. Namun pada September 2019 DPR akhirnya menunda pengesahan RUU KUHP akibat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Keputusan ini menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta Menteri Hukum dan HAM menyampaikan sikap pemerintah, yakni menunda pengesahan RUU KUHP kepada DPR.
Pemerintah kini membuka ruang diskusi demi penyempurnaan ruang monumental dalam pembangunan hukum nasional” urainya.

Subianta juga menegaskan pentingnya RUU KUHP yang mengedepankan prinsip restorative justice. Menurutnya, KUHP saat ini merupakan aturan hukum peninggalan Belanda yang sudah berlaku di Indonesia sejak 1918 atau kurang lebih 104 tahun dan telah direvisi secara parsial.

Oleh karena itu KUHP perlu disesuaikan dengan perkembangan jaman dan kebutuhan hukum modern” terangnya.

Sosialisasi luas ini juga menjadi kunci agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan benar soal revisi KUHP.

Hal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah mengkomunikasikan materi muatan RUU KUHP kepada semua pihak” tutupnya. (*)

Iklan.

You Might Also Like

KPK rekomendasikan 7 solusi cegah 8 potensi korupsi program MBG

Tiga Hari, Menu SPPG Kedungwaru Dipilih BGN sebagai Contoh Nasional

Haul Masyayikh dan Tasyakur Khotmil Qur’an ke-2, Kemenag Probolinggo Tegaskan Ruh Qur’ani dan Sanad Keilmuan Pesantren

Halal Bihalal dan Rapat Koordinasi Komisi Pendidikan MUI Jatim Perkuat Kaderisasi Ulama dan Respon Isu Strategis Pendidikan

Biro Kesra Setdaprov Jatim dan DMI Siapkan UKIM 2026 untuk 9.000 Imam Masjid

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Gubernur Khofifah: Sektor Real Estate jadi 10 Besar Penyumbang PDRB Jatim
Next Article Pertemuan Airlangga-Puan Diprediksi Bakal Buka Peluang Koalisi

Advertisement



Berita Terbaru

Sekjen Kemendiktisaintek: PTNU harus Atasi “Mismatch” Pendidikan
Nahdliyyin
120 Pelaku UMKM di Jatim Ikuti Pelatihan “Platform Marketplace” ISNU Jatim
Ekraf
Fenomena “Ghosting Berkedok Lupa: Seni Menghilang Tanpa Rasa Bersalah” dalam Perspektif Relasi Sosial dan Etika Keislaman
Kolom
KPK rekomendasikan 7 solusi cegah 8 potensi korupsi program MBG
Sospol

You Might also Like

Sospol

Wadah Komunikasi dan Koordinasi Dapur MBG Terbentuk di Surabaya

07/04/2026
Sospol

Pelantikan Pengurus Cabang JKSN se-Banten Perkuat Organisasi dan Peran Ulama

06/04/2026
Sospol

Siswa SMA Khadijah Surabaya Tembus Rusia lewat Beasiswa “Russian Government Scholarship”

01/04/2026
Sospol

Pelantikan PMII Airlangga, Wujudkan Semangat Kolaborasi Pendayagunaan Kader Islam Rohmatan Lil Alamin

30/03/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?