Oleh: Maksum Zuber*
Konferensi Besar sering dikenal KOMBES merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Muktamar yang memiliki kewenangan untuk membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama Tahun 2021, mengkaji perkembangan Perkumpulan Nahdlatul Ulama di tengah-tengah masyarakat dan memutuskan Peraturan Perkumpulan. Dengan melakukan penyesuaian dan/atau perubahan terhadap beberapa peraturan yang telah berlaku serta perumusan beberapa peraturan baru yang memerlukan pembahasan pada forum Konferensi Besar Nahdlatul Ulama. Tentu penyesuaian dan/atau perubahan terhadap beberapa peraturan yang telah berlaku serta perumusan peraturan baru sebagaimana dimaksud ditujukan untuk meningkatkan kinerja dan relevansi Perkumpulan Nahdlatul Ulama dalam menjawab perkembangan dan dinamika masyarakat.
Sesuai KEPUTUSAN KONFERENSI BESAR NAHDLATUL ULAMA NOMOR: 01/KONBES/V/2022 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PERKUMPULAN NAHDLATUL ULAMA TENTANG KEANGGOTAAN DAN KADERISASI bahwa yang dimaksud dengan: Anggota adalah setiap orang yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perkumpulan Nahdlatul Ulama, yang disahkan sebagai anggota berdasarkan aturan yang berlaku, dan dengan demikian memiliki hak serta kewajiban sebagai anggota.
NU mengenal 3 (tiga) status keanggotaan diantaranya Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan; Anggota biasa adalah setiap Warga Negara Indonesia yang beragama Islam, baligh, dan menyatakan diri setia terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama ; Anggota luar biasa adalah setiap orang yang beragama Islam, baligh, menyetujui akidah, asas, dan tujuan Nahdlatul Ulama, namun yang bersangkutan bukan Warga Negara Indonesia ; Anggota kehormatan adalah setiap orang yang bukan anggota biasa atau anggota luar biasa, yang telah berjasa kepada Nahdlatul Ulama dan ditetapkan dalam keputusan PBNU.
Perbedaan Anggota biasa, Anggota Luar biasa dan Anggota kehormatan adalah; Anggota biasa berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus atau menduduki jabatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku adapaun anggota luar biasa mempunyai hak sebagaimana hak anggota biasa kecuali hak memilih dan dipilih sedangkan anggota kehormatan mempunyai hak sebagaimana hak anggota luar biasa kecuali hak mendapatkan Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU) berbasis layanan;
Penerimaan anggota; terbuka bagi siapapun yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dengan mengajukan permohonan keanggotaan, mengisi formulir yang disediakan pengurus Nahdlatul Ulama, melampirkan identitas diri. Untuk anggota biasa diterima melalui Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama (PARNU) dan/atau Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) setempat, apabila tidak terdapat PRNU di tempat domisili calon anggota maka pendaftaran dapat dilakukan pada PRNU terdekat; adapun anggota biasa yang berdomisili di luar negeri diterima melalui PCINU,. apabila tidak ada PCINU di tempat domisili calon anggota, maka pendaftaran dilakukan melalui PCINU terdekat. Sedangkan pendaftaran calon anggota dapat dilakukan secara offline dan online;
Penerimaan atau penolakan kepada calon anggota sebagai anggota Nahdlatul Ulama akan disampaikan secara tertulis setelah dilakukan verifikasi oleh PCNU, PCINU, MWCNU, dan/atau PRNU; dan/atau anggota biasa disahkan oleh PCNU atau PCINU setelah melalui proses sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini.
Penerimaan anggota luar biasa: harus mengajukan permohonan keanggotaan dengan mengisi formulir yang telah disediakan pengurus Nahdlatul Ulama, dan melampirkan identitas kewarganegaraannya; apabila tidak ada PCINU di tempat domisili, maka permohonan penerimaan dilakukan melalui PCINU terdekat; calon anggota luar biasa yang mendaftarkan diri secara daring dan luring; PCNU dan PCINU harus memberitahukan tentang penerimaan atau penolakan kepada calon anggota luar biasa; calon anggota luar biasa berdomisili di dalam negeri yang ditolak pendaftaran oleh PCNU dapat mengajukan pendaftaran ulang dengan mendapatkan rekomendasi dari PWNU asal yang bersangkutan; calon anggota luar biasa berdomisili luar negeri yang ditolak pendaftarannya oleh PCINU, dapat mengajukan pendaftaran ulang ke PBNU; anggota luar biasa di dalam negeri disahkan oleh PCNU setempat setelah melalui proses sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan ini; dan anggota luar biasa yang berdomisili di luar negeri disahkan oleh PCINU setempat setelah melalui proses sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan ini.
Penerimaan anggota kehormatan: dapat diusulkan oleh PCNU, PCINU atau PWNU kepada PBNU disertakan dengan penjelasan jasa yang sudah diberikan/dilakukan terhadap Perkumpulan Nahdlatul Ulama, disertai daftar riwayat hidup dan dokumen pendukung lainnya; PBNU menilai dan mempertimbangkan usulan calon anggota kehormatan sebagaimana dimaksud untuk memberikan persetujuan atau penolakan; PBNU membentuk tim penilai yang terdiri dari 3 (tiga) orang dari unsur Pengurus Harian Syuriyah dan Pengurus Harian Tanfidziyah; persetujuan atau penolakan untuk calon anggota kehormatan Nahdlatul Ulama disampaikan kepada PCNU, PCINU atau PWNU yang mengusulkan; PBNU memberikan persetujuan melalui surat keputusan, sertifikat, atau Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama dalam bentuk khusus kepada calon anggota kehormatan; dan penyerahan surat keputusan sebagai anggota kehormatan, sertifikat, atau Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama yang dikeluarkan dalam bentuk khusus, dilakukan oleh pengusul dan/atau PBNU kepada anggota kehormatan bersamaan dengan acara-acara resmi Nahdlatul Ulama. Dan Dalam kondisi tertentu, PBNU dapat menerima anggota kehormatan tanpa melalui tahapan sebagaimana dimaksud.
Adapun Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU) adalah tanda keanggotaan yang diterbitkan berdasarkan database keanggotaan yang dikelola secara nasional oleh PBNU. Untuk mendapatkan KARTANU harus memenuhi persyaratan diantaranya terdaftar sebagai anggota Nahdlatul Ulama; memenuhi kewajibannya sebagai anggota Nahdlatul Ulama; sanggup menjaga nama baik Nahdlatul Ulama dalam setiap ucapan, sikap dan perbuatan; dan melakukan pendaftaran untuk mendapatkan Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU) dengan mengisi formulir yang telah disediakan
Hak dan Kewajiban Anggota NU
Setiap anggota berhak: mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Nahdlatul Ulama; mendapatkan pelayanan keagamaan, layanan dasar bidang pendidikan, sosial, ekonomi, kesehatan, perlindungan hukum dan keamanan, berpartisipasi dalam musyawarah perkumpulan, membela diri dan memperoleh kesempatan untuk tabayun dalam pelanggaran terhadap aturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama; dan terlibat atau berpartisipasi dalam kegiatan ubudiyah amaliyah jam’iyah seperti tahlil, talqin, istighotsah, lailatul ijtima’ dan lainlain.
Setiap anggota berkewajiban: berpegang teguh dan mengamalkan serta menjaga Islam menurut paham Ahlus Sunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah; setia dan taat serta menjaga nama baik Perkumpulan Nahdlatul Ulama sebagaimana terkandung dalam Muqodimah Qonun Asasi; memupuk dan memelihara Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathaniyah, Ukhuwah Basyariyah, mempertahankan ideologi Pancasila dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; mensyiarkan Nahdlatul Ulama dan mengajak orang lain menjadi anggota Nahdlatul Ulama; membayar uang pangkal yang jumlahnya ditetapkan oleh PBNU; membayar i’anah syahriyyah (iuran wajib bulanan) yang jumlahnya ditetapkan oleh PBNU; setiap anggota bisa memberikan sumbangan sukarela kepada organisasi sesuai dengan kemampuan; dan adapun tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut oleh PBNU.
Kaderisasi Formal dan Informal NU
Kaderisasi adalah suatu proses kegiatan baik fisik maupun non fisik yang dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan dan melibatkan anggota, calon pengurus, dan Pengurus Nahdlatul Ulama dalam waktu tertentu, dengan tujuan memastikan terjadinya proses pergantian kepemimpinan agar sesuai arah dan tujuan yang telah ditentukan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Kaderisasi formal adalah kaderisasi yang dilaksanakan secara rutin dan mengikat baik oleh Nahdlatul Ulama maupun Badan Otonom. Dan Kaderisasi informal adalah aktivitas kaderisasi yang dilaksanakan secara insidental, tidak mengikat dan sesuai dengan kebutuhan.
Kader penggerak dan struktural adalah untuk menyiapkan kader dan meningkatkan kapasitas pengurus dalam memimpin, menggerakkan warga, dan mengelola organisasi serta memperkuat, mengamankan, mempertahankan dan mentransformasikan nilainilai perjuangan Nahdlatul Ulama dalam menggerakkan warga. Kader ulama adalah untuk menyiapkan calon jajaran syuriah Nahdlatul Ulama di semua tingkatan kepengurusan. Kader fungsional adalah untuk menyiapkan kader yang memiliki tugas, dan tanggung jawab sebagai pelatih di bidang tertentu, peneliti di lingkungan Nahdlatul Ulama, memimpin Tim Bahtsul Masail, Rukyatul Hilal atau tim lainnya, Pendamping atau Penggerak Penyuluh Pemberdayaan Masyarakat. Kader profesional adalah adalah untuk menyiapkan kader memasuki posisi tertentu di dalam bidang birokrasi, baik eksekutif maupun yudikatif, perguruan tinggi maupun perusahaan nasional di tingkat nasional maupun daerah, termasuk jabatan politik baik legislatif maupun eksekutif. Kader Badan Otonom adalah kaderisasi berjenjang melalui Badan Otonom: IPNU/IPPNU, GP Ansor NU/Fatayat NU, PMII, dan ISNU. PD-PKPNU adalah singkatan dari Pendidikan Dasar-Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama. PMKNU adalah singkatan dari Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama AKN-NU adalah singkatan dari
Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama
Kaderisasi formal Nahdlatul Ulama dilakukan secara berjenjang sebagai berikut: Pendidikan Dasar-Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU) sebagai kaderisasi tingkat dasar; Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (PMKNU) sebagai kaderisasi tingkat menengah; dan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN-NU) sebagai kaderisasi tingkat tinggi
Setiap tingkat kepengurusan wajib menyelenggarakan kaderisasi dengan ketentuan sebagai berikut: PBNU menyelenggarakan AKN-NU minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun; PWNU pada klasifikasi kelompok A menyelenggarakan PMKNU minimal 2 (dua) kali dalam satu tahun; PWNU pada klasifikasi kelompok B dan C, menyelenggarakan PMKNU, minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun; PCNU pada klasifikasi kelompok A menyelenggarakan PMKNU minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun; PCNU pada klasifikasi kelompok B dan C menyelenggarakan PD-PKPNU minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun; dan MWC-NU pada klasifikasi kelompok A menyelenggarakan PDPKPNU minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun.
Kaderisasi Perkumpulan Nahdlatul Ulama hanya boleh dilaksanakan oleh pengurus perkumpulan di semua tingkatan, baik PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU dan PRNU; PD-PKPNU dapat dilaksanakan oleh PRNU dan MWCNU pada klasifikasi kelompok A dan/atau PCNU pada klasifikasi kelompok B dan C; PKMNU dapat dilaksanakan oleh PWNU dan/atau PCNU pada klasifikasi kelompok A; AKN-NU dilaksanakan oleh PBNU; kaderisasi PPWK dilaksanakan oleh PBNU dan/atau PWNU; dan semua pelaksanaan kaderisasi di semua tingkatan wajib diberitahukan kepada struktur pengurus perkumpulan setingkat di atasnya.
PCNU klasifikasi kelompok A, telah terbentuk MWCNU sebanyak 100% (seratus persen) dari jumlah kecamatan dalam kabupaten/kota; untuk klasifikasi kelompok B, telah terbentuk MWCNU sebanyak 80% (delapan puluh persen) dari jumlah kecamatan dalam kabupaten/kota; dan/atau untuk klasifikasi kelompok C, telah terbentuk MWCNU sebanyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan dalam kabupaten/kota
MWC klasifikasi kelompok A, telah terbentuk PRNU sebanyak 100% (seratus persen) dari jumlah desa/kelurahan dalam satu kecamatan; untuk klasifikasi kelompok B, telah terbentuk PRNU sebanyak 80% (delapan puluh persen) dari jumlah desa/kelurahan dalam satu kecamatan; dan/atau untuk klasifikasi kelompok C, telah terbentuk PRNU seba¬nyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah desa/kelurahan dalam satu kecamatan.
Perangkat NU
Dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor: 7 TAHUN 2022 Tentang Perangkat Perkumpulan yang dimaksud dengan Perangkat adalah bagian perkumpulan yang mendukung pencapaian tujuan, usaha-usaha, dan melaksanakan program-program Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Diantaranya ;
Lembaga adalah perangkat departementasi Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan/atau yang memerlukan penanganan khusus.
Badan Otonom adalah Perangkat Perkumpulan yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.
Menjadi Pengurus NU
Syarat-syarat Kepengurusan; Semua pengurus di setiap tingkatan harus memenuhi syaratsyarat kepengurusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Syarat Menjadi Pengurus Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Dan Setiap orang dapat menjadi pengurus Nahdlatul Ulama apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: menerima Pancasila sebagai asas dan dasar negara serta mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final; bersedia meluangkan waktu untuk berkhidmat kepada jam’iyyah Nahdlatul Ulama; memiliki integritas dan ber-akhlaqul karimah; terdaftar sebagai anggota Nahdlatul Ulama yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama.
Menjadi Pengurus PBNU; harus sudah pernah menjadi pengurus harian atau pengurus lembaga PBNU, dan/atau pengurus harian di tingkat wilayah, dan/atau pengurus harian Badan Otonom tingkat pusat, serta sudah pernah atau bersedia mengikuti pendidikan kaderisasi;
Menjadi Pengurus PWNU; harus sudah pernah menjadi pengurus harian atau pengurus Lembaga di tingkat wilayah, pengurus harian di tingkat cabang, dan/atau pengurus harian Badan Otonom tingkat wilayah serta sudah pernah atau bersedia mengikuti pendidikan kaderisasi;
Menjadi Pengurus PCNU; harus sudah pernah menjadi pengurus harian atau pengurus lembaga di tingkat cabang dan/atau pengurus harian di tingkat MWCNU, dan/atau pengurus harian Badan Otonom tingkat cabang serta sudah pernah atau bersedia mengikuti pendidikan kaderisasi;
Menjadi Pengurus MWCNU; harus sudah pernah menjadi pengurus harian PRNU dan/atau memiliki kecakapan sebagai pengurus; Menjadi Pengurus PRNU; harus sudah menjadi PARNU dan/atau anggota aktif sekurang-kurangnya 2 tahun dan/atau memiliki kecakapan sebagai pengurus; Menjadi Pengurus PARNU; harus sudah terdaftar sebagai anggota Nahdlatul Ulama sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan/ atau memiliki kecakapan sebagai pengurus;
Syarat menjadi pengurus sebagaimana diatur diatas dibuktikan dengan salinan surat keputusan atau surat keterangan dari pengurus pada tingkatannya atau surat pernyataan di atas kertas yang bermeterai cukup; adapun syarat kaderisasi dibuktikan dengan salinan sertifikat kaderisasi yang dilaksanakan dan diakui di lingkungan Nahdlatul Ulama dan telah diverifikasi keabsahannya dan/atau disahkan oleh Dewan Instruktur; dan calon pengurus yang belum pernah mengikuti proses kaderisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama diwajibkan membuat surat pernyataan kesediaan mengikuti pengkaderan.
Lampiran Peraturan Perkumpulan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Struktur dan Pengukuran Kinerja
DAFTAR PWNU DAN PCNU DALAM KLASIFIKASI STRUKTUR DAN PENILAIAN KINERJA PERKUMPULAN
I. PWNU dan PCNU Klasifikasi Kelompok A, terdiri dari:
- PWNU dan PCNU se-Lampung
- PWNU dan PCNU se-Banten
- PWNU dan PCNU se-DKI Jakarta
- PWNU dan PCNU se-Jawa Barat
- PWNU dan PCNU se-Daerah Istimewa Yogyakarta
- PWNU dan PCNU se-Jawa Tengah
- PWNU dan PCNU se-Jawa Timur
- PWNU dab PCNU se-Nusa Tenggara Barat
II. PWNU dan PCNU Klasifikasi Kelompok B, terdiri dari:
- PWNU dan PCNU se-Nanggroe Aceh Darussalam
- PWNU dan PCNU se-Sumatera Utara, kecuali 13 PCNU yang masuk Klasifikasi Kelompok C sebagai berikut: a. Kabupaten Humbang Hasundutan b. Kabupaten Karo c. Kabupaten Nias d. Kabupaten Nias Barat e. Kabupaten Nias Selatan f. Kabupaten Nias Utara g. Kabupaten Pakpak Bharat h. Kabupaten Samosir i. Kabupaten Simalungun j. Kabupaten Tapanuli Tengah k. Kabupaten Toba l. Kota Gunungsitoli m. Kota Sibolga
- PWNU dan PCNU se-Riau
- PWNU dan PCNU se-Sumatera Barat, kecuali PCNU Mentawai yang masuk Klasifikasi Kelompok C.
- PWNU dan PCNU se-Sumatera Selatan
- PWNU dan PCNU se-Bengkulu
- PWNU dan sebagian PCNU Kalimantan Barat, kecuali 5 (lima) PCNU yang masuk Klasifikasi Kelompok C sebagai berikut: a. Kab. Landak b. Kab. Sekadau c. Kab. Bengkayang d. Kab. Sanggau e. Kab. Sintang
- PWNU dan PCNU se-Kalimantan Selatan
- PWNU dan sebagian PCNU Kalimantan Tengah, kecuali PCNU Kabupaten Gunung Mas yang masuk Klasifikasi Kelompok C.
10.PWNU dan PCNU se-Kalimantan Timur
11.PWNU dan PCNU Sulawesi Selatan, kecuali PCNU Tana Toraja dan Tana Toraja Utara yang masuk Klasifikasi Kelompok C.
12.PWNU dan PCNU se-Sulawesi Tenggara
13.PWNU dan PCNU se-Sulawesi Tengah
14.PWNU dan PCNU se-Jambi - PWNU dan PCNU se-Gorontalo
16.PWNU dan PCNU se-Sulawesi Barat, kecuali PCNU Kabupaten Mamasa yang masuk Klasifikasi Kelompok C.
III. PWNU dan PCNU Klasifikasi Kelompok C, terdiri dari: - PWNU dan PCNU se-Kepulauan Riau,kecuali PCNU Batam yang masuk Klasifikasi Kelompok B.
- PWNU dan PCNU se-Bangka Belitung
- PWNU dan PCNU se-Kalimantan Utara
- PWNU dan PCNU se-Sulawesi Utara, kecuali 4 (empat) PCNU yang masuk Klasifikasi Kelompok B sebagai berikut: a. Bolaang Mongondow b. Bolaang Mongondow Selatan c. Bolaang Mongondow Timur d. Bolaang Mongondow Utara
- PWNU dan PCNU se-Bali
- PWNU dan PCNU se-Nusa Tenggara Timur
- PWNU dan PCNU se-Maluku
- PWNU dan PCNU se-Maluku Utara
- PWNU dan PCNU se-Papua
- PWNU dan PCNU se-Papua Barat
*Penulis adalah mantan Sekjen Pimpinan Pusat IPNU periode 1991 sd 1995.