Makkah, radar96.com/NUO – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membahas hukum mabit di Muzdalifah dengan cara murur (melintas tanpa turun dari bus) di Jakarta, Selasa (28/5/2024) siang.
PBNU memutuskan bahwa pelaksanaan mabit di Muzdalifah dengan cara murur dapat menjadi solusi fiqih atas kepadatan jamaah di area mabit.
“Mabit di Muzdalifah secara murur hukumnya sah jika murur di Muzdalifah melewati tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah karena mencukupi syarat mengikuti pendapat wajib mabit di Muzdalifah,” tulis putusan PBNU yang ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 19 Dzulqa’dah 1445 H/28 Mei 2024 M.
Dalam pandangan PBNU, mabit di Muzdalifah dengan murur di atas tengah malam sudah cukup secara syariat.
Jamaah haji yang melakukan murur tidak terkena kewajiban dam dalam pandangan ulama yang mensyaratkan pelaksanaan mabit di Muzdalifah di atas tengah malam 10 Dzulhijjah Waktu Arab Saudi.
Adapun pelaksanaan mabit di Muzdalifah dengan murur sebelum tengah malam juga sudah cukup secara syariat dengan mengikuti pandangan sebagian ulama yang menganggap mabit di Muzdalifah sebagai sunnah haji, bukan wajib apalagi rukun haji.
Dengan demikian, jamaah haji yang melakukan murur sebelum tengah malam tidak terkena kewajiban dam karena tidak melanggar wajib haji.
“Jika mabit di Muzdalifah secara murur tersebut belum melewati tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah, maka dapat mengikuti pendapat bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah,” tulis putusan Syuriyah PBNU.
Sebagaimana diketahui, ulama berbeda pendapat tentang hukum mabit di Muzdalifah.
Menurut Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad, mabit di Muzdalifah masuk ke dalam kategori wajib haji. Sebagian sahabat nabi dan tabi’in yaitu, Ibnu Abbas dan Ibnu Zubair, Alqamah, al-Sya’abi, al-Nakha’i dan Hasan Basri, berpendapat bahwa mabit di Muzdalifah termasuk rukun haji.
Sedangkan Abu Hanifah dan salah satu pendapat ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa mabit di Muzdalifah masuk kategori sunnah haji yang tidak berkonsekuensi dam jika meninggalkannya.
Musyawarah bahtsul masail Syuriyah PBNU ini berangkat dari semangat untuk memberikan perlindungan keamanan jamaah haji dalam melaksanakan mabit di Muzdalifah. Sedangkan ibadah haji dengan murur di Muzdalifah tetap sah secara syariat.
Sebagaimana diketahui, kuota jamaah haji 2024 untuk Indonesia berjumlah 221.000 jamaah dengan tambahan 20.000. Sementara area mabit di Muzdalifah tidak bertambah. Kepadatan jamaah dikhawatirkan menimbulkan gangguan layanan untuk jamaah haji, terutama di area Muzdalifah.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (KSA) pada 2024 ini membangun sejumlah toilet di area Muzdalifah yang menyebabkan ruang mabit berkurang signifikan (0,4 M2 per jamaah).
Selain itu, terdapat pemindahan lokasi jamaah haji sebanyak 9 maktab (27 ribu jamaah) yang selama ini (tahun-tahun sebelumnya) mabit di Mina Jadid ke area Muzdalifah yang menambah kepadatan jamaah haji saat mabit di Muzdalifah.
Dalam kondisi seperti ini, mabit di Muzdalifah dengan cara murur bagi sebagian jamaah haji Indonesia menjadi solusi dan selanjutnya bus langsung membawa mereka menuju tenda di Mina.
“Kepadatan jamaah di area Muzdalifah dapat dijadikan alasan kuat sebagai uzur dapat meninggalkan mabit di Muzdalifah, hajinya sah dan tidak terkena kewajiban membayar dam. Karena kondisi jamaah yang berdesakan berpotensi menimbulkan mudarat/masyaqqah dan mengancam keselamatan jiwa jamaah. Menjaga keselamatan jiwa (hifzhun nafs) pada saat jamaah haji saling berdesakan termasuk uzur untuk meninggalkan mabit di Muzdalifah,” tulis putusan musyawarah Syuriyah PBNU.
Putusan musyawarah Bahtsul Masail Syuriyah PBNU ini ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Katib Aam PBNU KH Ahmad Said Asrori di Jakarta pada Selasa, 19 Dzulqa’dah 1445 H/28 Mei 2024 M.
Adapun peserta musyawarah bahtsul masail syuriyah PBNU ialah para kiai syuriyah PBNU, yaitu KH Afifuddin Muhajir, KH Musthofa Aqiel Siroj, KH Masdar F Masudi, KH Sadid Jauhari, KH Abd Wahid Zamas, KH Kafabihi Mahrus, KH M Cholil Nafis, KH Muhibbul Aman Aly, KH Nurul Yaqin, KH Faiz Syukron Makmun, KH Sarmidi Husna, KH Aunullah A’la Habib (Gus Aun), KH Muhyiddin Thohir, KH Abdul Moqsith Ghazali, KH Reza A Zahid (Gus Reza), KH Tajul Mafakhir (Gus Tajul), Habib Luthfi Al-Athas, dan KH Abd Lathif Malik (Gus Latif).
Adapun Kementerian Agama RI sendiri sedang mempersiapkan skema murur di Muzdalifah. Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2024 Nasrullah Jasam menjelaskan, jamaah 17 maktab tetap melintasi Muzdalifah untuk menghindari tumpukan bus.
“Terkait persiapan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), bareng Kementerian Haji dan Umrah Saudi. Jam 2 siang tadi kita sudah ngecek Armuzna. Ngecek keberangkatan bus, makanannya. Nah, konsep murur Muzdalifah ini yang lagi kita siapkan karena tahun lalu macet dan sampai siang tidak kelar,” kata Nasrullah di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah, Syisyah, Makkah, Kamis (30/5/2024) sore WAS. (*/NUO)
Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/pbnu-putuskan-murur-untuk-atasi-kepadatan-jamaah-mabit-di-muzdalifah-YM3Wr