Bondowoso, radar96.com – Fraksi Demokrat-PKS DPRD Bondowoso memberikan sejumlah catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bondowoso, Senin (5/10/2026).
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Demokrat-PKS menilai perlindungan lahan pertanian perlu dibarengi dengan kepastian hukum bagi petani maupun pemilik tanah. Regulasi yang disusun pemerintah daerah dinilai harus memiliki mekanisme yang jelas agar tujuan perlindungan lahan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
Salah satu perhatian fraksi berada pada mekanisme keberatan. Fraksi Demokrat-PKS meminta agar Raperda mengatur secara jelas tahapan pengajuan, pengawasan hingga mekanisme penyelesaian apabila terdapat keberatan dari pemilik tanah.
Menurut fraksi, kejelasan mekanisme tersebut penting untuk memastikan hak masyarakat tetap mendapatkan ruang dalam penerapan kebijakan perlindungan lahan pertanian.
Fraksi Demokrat-PKS juga meminta Pemerintah Kabupaten Bondowoso menyertakan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2022. Evaluasi diperlukan sebagai bahan untuk melihat efektivitas kebijakan sebelumnya sekaligus menjadi pijakan dalam menyusun regulasi baru.
Evaluasi tersebut diminta mencakup berbagai persoalan yang berkaitan dengan implementasi kebijakan, mulai dari aspek kelembagaan, pembiayaan, perizinan hingga pengendalian alih fungsi lahan.
Selain itu, Fraksi Demokrat-PKS menyoroti pentingnya konsistensi dokumen dalam proses pembahasan Raperda. Pemerintah daerah diminta melampirkan satu versi resmi naskah dan Raperda sebagai rujukan bersama.
Persoalan data juga menjadi perhatian. Fraksi meminta adanya sinkronisasi data Raperda dengan RTRW serta SITRP agar kebijakan perlindungan lahan memiliki dasar perencanaan ruang yang jelas dan tidak menimbulkan perbedaan data dalam penerapannya.
Dari sisi kemampuan daerah, Fraksi Demokrat-PKS meminta kajian fiskal yang terukur. Regulasi perlindungan lahan, menurut fraksi, perlu disertai perhitungan kemampuan pembiayaan pemerintah daerah sehingga ketentuan yang ditetapkan dapat dilaksanakan secara realistis.
Atas sejumlah catatan tersebut, Fraksi Demokrat-PKS merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Bondowoso melakukan penyempurnaan Raperda sebelum pembahasan substantif dilanjutkan.
“Fraksi Demokrat-PKS mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Tetapi regulasi ini harus memberikan kepastian hukum, keadilan bagi petani dan pemilik tanah, serta kemampuan fiskal yang realistis bagi pemerintah daerah,” tutur Subangkit.
Dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi Demokrat-PKS juga meminta delapan pertanyaan utama yang telah disampaikan dalam pandangan umum fraksi dijawab oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Jawaban tersebut diminta disampaikan secara tertulis maupun lisan.
Jawaban pemerintah nantinya diharapkan menjadi salah satu dasar sebelum pembahasan Raperda dilanjutkan pada tingkat panitia khusus DPRD Bondowoso.
Fraksi Demokrat-PKS pada akhirnya menempatkan perlindungan lahan pertanian sebagai agenda yang perlu diperkuat melalui regulasi. Namun, substansi aturan juga diminta memastikan adanya kepastian hukum, keadilan bagi masyarakat, sinkronisasi data dan dukungan fiskal yang sesuai dengan kemampuan daerah. (*/Rif)



