By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: MPR targetkan Kajian PPHN (GHBN) selesai pada awal 2022
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > MPR targetkan Kajian PPHN (GHBN) selesai pada awal 2022
Sospol

MPR targetkan Kajian PPHN (GHBN) selesai pada awal 2022

20/08/2021 Sospol
SHARE

Jakarta (Radar96.com) – Saat ini, Badan Pengkajian MPR RI bekerjasama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI serta melibatkan pakar/akademisi dari berbagai perguruan tinggi, Lembaga Negara dan Kementerian Negara, sedang menyelesaikan kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN d/h GBHN), sebagaimana rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019, yang diharapkan kajian PPHN berikut naskah akademiknya akan selesai awal tahun 2022.

“Badan Pengkajian MPR RI yang terdiri dari para anggota DPR RI lintas fraksi dan kelompok DPD bersama sejumlah pihak terkait terus menyusun hasil kajian PPHN dan naskah akademiknya. Jadi, keliru jika ada yang mengatakan PPHN tidak pernah dibahas di Parlemen,” ujar Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Jakarta, Jumat (20/8/2021).

Mantan Ketua Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan pentingnya menghadirkan PPHN sebagai bintang arah pembangunan nasional itu, tidak muncul begitu saja. Tetapi, sudah menjadi rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan MPR RI periode  2014-2019. Rekomendasi mengusulkan amandemen terbatas UUD NRI 1945 agar MPR memiliki kewenangan menetapkan pedoman pembangunan nasional ‘model GBHN’ yang disebut PPHN.

“MPR RI periode saat ini hanya melaksanakan rekomendasi dari MPR RI periode sebelumnya. Perlunya kehadiran PPHN ini juga telah mendapat dukungan dari Forum Rektor Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN), serta sejumlah kampus di Indonesia,” kata Bamsoet. 

Anggota Dewan Pakar KAHMI ini memaparkan bentuk hukum yang ideal bagi PPHN adalah melalui ketetapan MPR. Bukan melalui undang-undang yang masih dapat diajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi. Juga bukan diatur langsung dalam konstitusi. Karena PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik, dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat, serta bersifat direktif, maka materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi.

“Pemilihan Ketetapan MPR sebagai bentuk hukum yang ideal bagi PPHN, mempunyai konsekuensi perlunya perubahan dalam konstitusi atau amandemen terbatas UUD NRI 1945. Sekurang-kurangnya berkaitan dengan dua pasal dalam UUD NRI 1945. Antara lain penambahan 1 ayat pada pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN, serta penambahan ayat pada pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN,” urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan setelah kajian PPHN selesai, pimpinan MPR RI akan menjalin komunikasi politik dengan para pimpinan partai politik, kelompok DPD dan para stake holder lainnya. Tujuannya, untuk membangun kesepahaman kebangsaan tentang pentingnya Indonesia memiliki PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan bangsa dalam jangka panjang.

“Apabila semua pimpinan partai politik sudah sepaham serta sepakat dan menugaskan anggotanya untuk mengajukan dukungan tanda tangan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR yang terdiri dari DPR dan DPD, barulah pimpinan MPR RI akan mengurus teknis administrasi pengajuan usul amandemen UUD NRI Tahun 1945 sesuai pasal 37 UUD NRI 1945, yang hanya fokus pada penambahan dua pasal. Sehingga, amandemen terbatas tidak akan mengarah kepada hal lain diluar PPHN,” jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menegaskan, proses amandemen UUD NRI 1945 sudah diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat 1-3 UUD NRI 1945. Ayat 1 menjelaskan, bahwa usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, yakni sekitar 237 dari 711 jumlah anggota MPR.

“Di ayat 2 Pasal 37 UUD NRI 1945 dijelaskan pula bahwa setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Disetujui tidaknya amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN sangat tergantung dinamika politik yang berkembang serta keputusan partai politik dan kelompok DPD. Perjalanan masih panjang. Jadi, tidak usah marah-marah apalagi sampai kebakaran jenggot. Karena MPR saat ini hanya melaksanakan tugas konstitusional yang menjadi rekomendasi MPR periode sebelumnya,” pungkas Bamsoet. (*/mz)

Iklan.

You Might Also Like

Ketua BPP Masjid Al-Akbar: Kunjungan ke China Ajarkan Pentingnya Sejarah/Museum

Aliansi BEM Situbondo Desak BK DPRD Buka Penanganan Kasus Dugaan Narkoba Oknum Legislator

Ribuan orang ikuti “nobar” Timnas Indonesia vs Thailand di Masjid Al-Akbar Surabaya

Kampus Harus Jadi Tempat Paling Aman dan Tepercaya bagi Mahasiswa

Rapat Paripurna DPRD Bondowoso, Fraksi Demokrat-PKS Minta Raperda LP2B Tak Abaikan Hak Pemilik Tanah

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Jawa Timur “Zero” Desa Tertinggal; Lima Desa Masuk 10 Besar Nasional
Next Article PPP Jombang bantu ribuan paket sembako kepada PKL, anak yatim, dan isoman

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

MSG ke-29 di Masjid Al-Akbar, Gus Amak dan Ning Widad Apresiasi GenZI yang mau Ngaji Subuh di Masjid
Milenial
PWNU Jatim: Santri Dibutuhkan untuk Padukan Teknologi dengan Moral/Akhlak
Nahdliyyin
Patahkan Framing Negatif Laporan KPK, IKAPETE Jatim Sebut Marwah Alumni Tebuireng Kini Terang Benderang
Nahdliyyin
Perkuat Kaderisasi Santri, ISNUQ Gelar PDO Perdana dengan 250 Peserta
Nahdliyyin

You Might also Like

Sospol

Bupati Cup VI 2026, IKSPI Kera Sakti Bondowoso Raih 13 Medali

05/10/2026
Sospol

HUT TNI ke-81, Kapolres Bondowoso Sambangi 4 Markas, Bawa Tumpeng dan Kue Tart

05/10/2026
Sospol

Matangkan Kesiapan Verpol dan Target Legislatif, DPW Perindo Jatim Gelar Bedah Dapil hingga TOT KTA Offline

04/10/2026
Sospol

Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Bondowoso Raya Rawat Ingatan dan Serukan Keadilan

01/10/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?