By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Kemenag cabut izin Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > Kemenag cabut izin Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang
Sospol

Kemenag cabut izin Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang

08/07/2022 Sospol
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono. (*/lamanKemenag)
SHARE

Jakarta (Radar96.com/Kemenag) – Kementerian Agama (Kemenag) juga mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. “Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” terang Waryono.

Menurut Waryono, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” pungkas Waryono.

Hal itu terjadi karena salah satu pimpinan dari pesantren yang tidak tergabung dalam RMI (Asosiasi Pesantren NU) tersebut merupakan tersangka pencabulan pada santrinya. Namun, tersangka dihalang-halangi pihak pesantren untuk dibawa kepolisian dalam rangka proses hukum lebih lanjut.

Kasus asusila yang dilakukan oleh tersangka tersebut telah dilakukan sejak tahun 2017. Perbuatan itu dilakukannya terhadap lima santri putri di Kawasan pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Polisi telah menetapkan orang tersebut sebagai tersangka sejak tahun 2020.

Sumber:
*) https://www.nu.or.id/nasional/kemenag-cabut-izin-pesantren-shiddiqiyyah-lqgAv

Iklan.

You Might Also Like

118 Peserta Ikuti Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umroh Profesional LDNU Jatim

Apresiasi Sertijab Pejabat Utama Polda Jatim,DPD LPKAN Jatim: Kuatkan Semangat Presisi, Lanjutkan Program “Jogo Jatim”

Kisah Nyata dr. Celline, Bedah Buku “Breaking the Ceiling” Warnai Festival Literasi di Bondowoso

FAI Universitas Bondowoso Perkuat Budaya Akademik, Mahasiswa Dibekali Pengelolaan Referensi Ilmiah

DPKP Bondowoso Permudah Petani Akses Pendampingan dengan Konsultasi Pertanian di Lahan

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Labuan Bajo, Tempat Sherpa Track Meeting ke-2 Prioritas Menuju Leader’s Declaration
Next Article Khilafah dan propaganda gagal di Hari Arafah 1443 H/2022

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

118 Peserta Ikuti Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umroh Profesional LDNU Jatim
Sospol
Apresiasi Sertijab Pejabat Utama Polda Jatim,DPD LPKAN Jatim: Kuatkan Semangat Presisi, Lanjutkan Program “Jogo Jatim”
Sospol
Gandeng Trimegah Sekuritas dan Danapathi, Komisi PDUF Gelar Sosialisasi Pengelolaan Dana Abadi Pesantren
Kolom
Kisah Nyata dr. Celline, Bedah Buku “Breaking the Ceiling” Warnai Festival Literasi di Bondowoso
Sospol

You Might also Like

Sospol

Perkuat Sinergi Pengembangan Dana Umat, Komisi PDUF Ajak Dua Rekanan ke Pesantren Tambakberas

28/07/2026
Sospol

Dewan Pendidikan Bondowoso Desak Percepatan Pembenahan Tata Kelola Pendidikan

28/07/2026
Sospol

KKN 2026 di Kecamatan Tlogosari, UNIBO Fokus Perkuat Digitalisasi Desa

27/07/2026
Sospol

Arum Sabil: Tri Dharma dan Dasa Dharma Harus Menyatu dalam Diri Guru

27/07/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?