By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Pemerintah Cabut Aturan Wajib Masker
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > Pemerintah Cabut Aturan Wajib Masker
Sospol

Pemerintah Cabut Aturan Wajib Masker

11/06/2023
SHARE

Jakarta, Radar96.com/NUO –
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru mengenai protokol kesehatan yang berlaku pada masa transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi di Tanah Air. Salah satu poin terbaru di aturan ini, masyarakat diperbolehkan melepas masker.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terbit pada Jumat (9/6/2023).

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, mengungkapkan bahwa aturan prokes yang baru ini berlaku bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik.

Berikut ini protokol kesehatan yang berlaku di masa transisi endemi yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto.

Pertama, dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

Ketiga, dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Keempat, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Kelima, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memantau kesehatan pribadi.

Satgas Penanganan Covid juga menganjurkan bagi seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Selanjutnya, tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19. (*/NUO)

Sumber:
*) https://nu.or.id/nasional/pemerintah-resmi-cabut-aturan-wajib-pakai-masker-ri-transisi-ke-endemi-bd0Qi

Iklan.

You Might Also Like

Lima Maskot Siap Meriahkan Porprov Jatim VIII
Jatman Tulungagung adakan “potong rambut gratis”
Masjid Nasional Al Akbar Surabaya sambut Ramadhan dengan “Festival Ramadhan GenZI”
MUI dan Kemenag Kota Probolinggo Jalin Kerja Sama Pembinaan Mualaf dan Sertifikasi Halal
Mario Aji lolos MotoGP Mandalika di kelas Moto3 GP, Gubernur Khofifah ucapkan Selamat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Khofifah: Politik Muslimat NU Adalah Politik Kebangsaan
Next Article Masa Transisi Endemi, Gubernur Khofifah: Masyarakat Boleh Tanpa Masker Asal Kondisi Sehat

Advertisement

Iklan.

Iklan.

Berita Terbaru

LAZISNU PCNU Sidoarjo Dukung Dana Pembangunan Rumah Anggota Banser
Nahdliyyin
Menteri ATR/BPN Serahkan 2.532 sertipikat tanah wakaf rumah ibadah di Masjid Al-Akbar
Sospol
LPT UNAIR Targetkan Inovasi Berimpak Nasional-Global
Sospol
Ketua PWNU Jatim: Modal Utama NU adalah Silaturrahmi dan Tradisi
Nahdliyyin

You Might also Like

Sospol

Ulama Suriah Syeikh Umar bin Muh Rojab Apresiasi Spiritualitas dan Kebersihan di Masjid Al-Akbar

27/03/2024
Sospol

Buka MTQ XXX Jatim, Gubernur Khofifah Harap Jatim Kembali Raih Juara Umum MTQ Nasional Tahun 2024

02/10/2023
Sospol

Lebaran, Ikatan Pesantren Indonesia Kalsel dan Ponpes RMA Banjarbaru, berbagi bingkisan

16/04/2024
Sospol

Alumni STIAMAK Barunawati-Surabaya bantu mahasiswa terdampak Covid-19

18/06/2021
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?