By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Rakernas Forjukafi: Potensi Wakaf Uang Tembus Rp180 Triliun, Masih Terserap 2 Persen
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Ekraf > Rakernas Forjukafi: Potensi Wakaf Uang Tembus Rp180 Triliun, Masih Terserap 2 Persen
Ekraf

Rakernas Forjukafi: Potensi Wakaf Uang Tembus Rp180 Triliun, Masih Terserap 2 Persen

24/02/2024 Ekraf
Rakernas dan Workshop Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukafi) di Jakarta, Sabtu (24/2/2024). (*/forjukafi)
SHARE

Jakarta, radar96.com – Wakaf uang merupakan salah satu jenis wakaf yang memiliki potensi sangat besar di Indonesia. Potensinya mencapai Rp180 triliun per tahun. Meski begitu sejak dicanangkan sejak 2010, potensi tersebut belum terserap secara maksimal.

Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Imam Teguh Saptono mengatakan, saat ini akumulasi nilai wakaf baru terserap sekitar Rp2, 23 triliun atau kurang dari 2 persen.

Rakernas dan Workshop Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukafi) di Jakarta, Sabtu (24/2/2024). (*/forjukafi)

“Saat ini akumulasi wakaf uang baru sebesar Rp2,23 triliun atau kurang dari 2 persen dari potensi Rp 180 triliun,” ujar Imam dalam Rakernas dan Workshop Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukafi) di Jakarta, Sabtu (24/2/2024).

Menurut Imam, ada sejumlah faktor penyebab mengapa hal itu terjadi, diantaranya masih rendahnya literasi wakaf uang di masyarakat untuk kategori pengetahuan yang komprehensif.

“Kebanyakan pemahaman masyarakat masih terbatas pada wakaf tanah atau bangunan seperti masjid. Sementara literasi wakaf uang belum terlalu dipahami. Karenanya ini menjadi tugas jurnalis untuk menyebarkan informasi seluas-luasnya tentang wakaf uang di masyakarat,” ujarnya.

Menurut Imam, peningkatan literasi soal wakaf uang memang memerlukan strategi tersendiri karena berkaitan dengan instrumen keuangan perbankan.

Saat ini ada sejumlah instrumen keuangan yang disediakan lembaga keuangan yang berkaitan dengan wakaf, diantaranya CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk Ritel) Ritel, SLW (Sukuk Linked Waqh), atau CLWD (Cash Waqh Linked Deposit).

“Instrumen-instrumen ini, dinilai masih terlalu rumit dipahami oleh masyarakat, sehingga menjadi salah satu faktor belum maksimalnya penyerapan potensi wakaf uang di Indonesia,” ujar Imam.

Karenanya, Imam mendorong semua pihak termasuk jurnalis untuk berperan serta meningkatkan literasi wakaf uang agar potensi yang diharapkan dapat tercapai.
Namun begitu, menurut Imam, secara umum perkembangan wakaf di Indonesia sudah menunjukkan peningkatan kinerja yang sangat baik.

Imam mencontohkan saat ini luas tanah wakaf yang tercatat di Indonesia mencapai 57.263 Ha yang tersebar 440,512 lokasi. Selanjutnya pada 2023, lembaga wakaf yang tercatat juga meningkat menjadi 407 lembaga dan 44 bank syariah.

“Sedangkan lembaga wakaf BWI saat ini sudah ada di seluruh Indonesia dimana terdiri 1 lembaga BWI Pusat, 24 BWI Provinsi dan 271 BWI Kabupaten/kota,” katanya.

Dari sisi regulasi juga demikian, baik pemerintah pusat maupun daerah juga telah mengeluarkan sejmlah regulasi yang mendukung berkembangnya sektor wakaf. Saat ini, sudah ada terbit 31 regulasi di bidang wakaf.

“Bukan hanya itu, setiap tahun ada peningkatan jumlah nazhir bersertifikat. Saat ini jumlah nazhir yang sudah tersertifikasi sebanyak 3.887 orang dari sekitar 400 ribu nazhir,” pungkasnya. (*/forjukafi)

Iklan.

You Might Also Like

Dipimpin Dicky Fanani, ABC Unair Perkuat Networking Alumni

120 Pelaku UMKM di Jatim Ikuti Pelatihan “Platform Marketplace” ISNU Jatim

Petani Tembakau Madura Keluarkan Tritura

Kopontren Nurul Hijrah Diapresiasi Kadis Koperasi dan UKM Kalsel

Hanya 3 Minggu, PW DMI Jatim Terbitkan 27 Sertifikat Halal bagi UMKM

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Masjid Al-Akbar Surabaya adakan Cukur Rambut Gratis bagi 1445 GenZi sambut Ramadhan
Next Article Satgas Pamtas RI-RDTL Pos Nananoe-NTT Renovasi Rumah Warga

Advertisement



Berita Terbaru

MEMBINCANG PELUANG SUARA, DALAM ARAH KOALISI MUKTAMAR NU KE 35
Kolom
Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar NU ke-35
Kolom
Sowan Rektor, Pesantren Digipreneur Al Yasmin Perkuat Kolaborasi dengan UPN “Veteran” Jawa Timur
Sospol
Siap Diajak Diskusi, ISNU Jatim: Penutupan Prodi Kependidikan Tidak Boleh Tergesa-gesa
Nahdliyyin

You Might also Like

Ekraf

NU Care-LAZISNU PWNU Jatim Adakan Literasi Keuangan untuk Perempuan Muda

13/02/2026
Ekraf

OPOP Camp 2025 Cetak Santri Digital Bebas Finansial

27/11/2025
Ekraf

Tutup OPOP Expo 2025, Kadis KUKM Jatim Berharap Koperasi Pesantren Siap Bertarung

17/11/2025
Ekraf

Digitalisasi Pemasaran Buka Peluang Lebih Luas bagi Produk Pesantren

16/11/2025
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?