Surabaya, radar96.com – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyaksikan penandatanganan MoU antara Kanwil BPN Jatim dan PWNU Jatim, untuk mempercepat sertifikasi tanah milik NU secara struktural dan komunitas keagamaan.
Nusron menjelaskan, langkah ini bertujuan memastikan aset tanah NU mendapatkan kepastian hukum. “Sertifikasi mencegah sengketa, menyelamatkan aset, dan memberi kepastian hukum bagi tanah NU,” ujarnya di Kantor PWNU Jatim di Surabaya, Kamis (21/11/2024).
Nota kesepahaman ini mencakup layanan pertanahan serta sertifikasi tanah wakaf badan hukum Perkumpulan NU. Nusron juga menegaskan bahwa program serupa berlaku untuk organisasi keagamaan lainnya.
“NU, Muhammadiyah, hingga gereja mendapatkan kemudahan dalam sertifikasi aset mereka,” tutur Nusron yang saat itu menyerahkan 9 sertifikat tanah wakaf NU dan 3 sertifikat lainnya, diantaranya Sertifikat Wakaf dari H Helmy M Noor kepada Yayasan Santri Milenial Indonesia untuk pembangunan Pesantren Digipreneur Al Yasmin 3 lantai dengan total seluas 750 meterpersegi.
Pendaftaran tanah wakaf bertujuan memberikan kenyamanan umat dalam beribadah dan memanfaatkan aset secara maksimal. Langkah ini, menurut Nusron, adalah bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap komunitas keagamaan.
Sementara itu, Ketua PWNU Jatim Abdul Hakim Mahfudz mengapresiasi kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN.
“Upaya ini mempercepat layanan pertanahan dan menertibkan administrasi tanah wakaf,” jelasnya.
Hakim menyoroti banyaknya tanah wakaf nonproduktif yang kini dapat dioptimalkan. Dengan sertifikasi, pengelolaan tanah untuk pondok pesantren dan yayasan menjadi lebih terarah.
Menurutnya, kemudahan ini didukung perubahan regulasi dan partisipasi aktif masyarakat. “Ini bukti pemerintah berkomitmen memajukan keagamaan melalui aset tanah,” terangnya. (*/my)