By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Refleksi Hukum 2024, LPBH NU: Jatim Darurat Judol/Pinjol, tapi Pencegahan masih sulit
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Nahdliyyin > Refleksi Hukum 2024, LPBH NU: Jatim Darurat Judol/Pinjol, tapi Pencegahan masih sulit
Nahdliyyin

Refleksi Hukum 2024, LPBH NU: Jatim Darurat Judol/Pinjol, tapi Pencegahan masih sulit

24/12/2024 Nahdliyyin
Ketua LPBHNU Jatim
SHARE

Surabaya, radar96.com/lpbhnu – Dalam Catatan Hukum Tahun 2024 sebagai Refleksi Akhir Tahun di Bidang Hukum, Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Jawa Timur yang bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hokum menilai wilayah Jatim sepanjang tahun 2024 ini, terdapat banyak peristiwa hukum dengan dua kasus yang mengemuka, yakni Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol).

“Kami menyoroti dua isu yakni Judol dan Pinjol tanpa menganggap yang lain tidak penting, namun karena kedua kasus itulah yang paling mengemuka di Jatim. Catatan hukum ini untuk mewujudkan sikap PW LPBH NU Jatim dalam amar ma’ruf nah munkar sebagaimana diarahkan dalam Khittah NU,” kata Ketua PW LPBH NU Jatim H Sullamul Hadi, S.Ag., SH., MH dalam keterangan di Kantor PW LPBH NU Jatim di Surabaya, Selasa.

Berdasarkan data Kemenkopolhukam bahwa di tahun 2024 terdapat 8,8 juta warga masyarakat Indonesia menjadi pelaku Judol dan sekitar 80 persen dari jumlah tersebut merupakan warga masyarakat bawah dan anak muda.


“Artinya, Judol senyatanya bukan merupakan suatu yang mahal karena dapat diakses dan dimainkan oleh masyarakat dengan kemampuan ekonomi menengah ke bawah dengan nilai transaksi di bawah 100 ribu rupiah per hari. Kendati nilai transaksi Judol-nya kecil, tetapi jika dilakukan setiap hari oleh jutaan pelaku maka jumlahnya sangat besar,” katanya.


Selain itu, PPATK merilis data spesifik tentang jumlah pelaku Judol terbanyak berdasarkan provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan di seluruh Indonesia, yang menempatkan Jawa Timur pada peringkat keempat tertinggi jumlah pelaku Judol dengan nilai transaksi Rp.1,051 triliyun.

“Nilai transaksi Judol sedemikian besar itu sesungguhnya dapat digunakan secara positif untuk pembangunan sekolah atau madrasah, pembangunan rumah sakit, maupun pemberian modal usaha untuk UMKM, namun sayang hanya “menguap” untuk permainan Judol yang sia-sia dan pelakunya tidak pernah menang,” katanya.

Selain peringkat keempat dalam Judol, data yang dihimpun oleh Divisi Litbang PW LPBH NU Jatim mencatat Jatim menduduki peringkat pertama (tertinggi) sebagai propinsi terbanyak jumlah perkara perjudian (konvensional) yang diputus pengadilan. Dari 50 PN dengan jumlah perkara tertinggi yang terdata pada Direktori Putusan Mahkamah Agung dalam tahun 2011-2024, total perkara perjudian di Jatim berjumlah 12.277 perkara. Berikutnya, Sumut 8.204 perkara, Jateng 2.842 perkara, Jabar 1.321 perkara, Riau 1.301 perkara, Sumbar 604 perkara, Banten 502 perkara, Babel 484 perkara, Kalbar 465 perkara, Bali 420 perkara, dan Jakarta 402 perkara.

“Besarnya jumlah perkara perjudian di wilayah Jatim tersebut menandakan bahwa Jatim sedang tidak baik-baik saja. Fakta itu membuat Jatim masuk dalam situasi “darurat perjudian”. Judol bukan hanya sebagai masalah hukum semata, tetapi juga merupakan bagian dari masalah sosial, karena Judol dan perjudian yang masif di Jatim tersebut dapat mempengaruhi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat, khususnya terkait keharmonisan keluarga yang terganggu hingga berujung pada perceraian dan keluarga berantakan (broken home),” katanya.

PPATK mengemukakan hasil analisis terhadap rekening para pemain judi online diketahui bersumber dananya dari Pinjol. Fakta lain, OJK mengemukakan bahwa terdapat 5 (lima) propinsi dengan jumlah Pinjol tertinggi, yang menempatkan Jatim pada urutan nomor 3 dengan jumlah total pinjaman sekitar Rp7,8 triliyun. Selain besaran jumlah Pinjol yang cukup tinggi, pinjaman macet dari Pinjol untuk Jatim mencaoau Rp218 milyar. Pinjaman yang macet itu berpotensi memicu terjadinya perbuatan kriminal, seperti penggelapan, pencurian, pembunuhan, bunuh diri, dan lain-lain.

“Jadi, judi online merupakan penyakit sosial yang memiliki dampak kerusakan yang sangat besar dan multiplier effect yang berdasarkan data yang dihimpun LPBH NU meliputi meningginya angka perceraan dan masifnya pinjol yang tak terbayar. Pada satu sisi dengan banyaknya perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri di wilayah Jatim menunjukkan “kesuksesan” dalam penegakan hukum, namun terdapat kegagalan dalam pencegahan perjudian di wilayah hukum Jatim,” katanya.

Oleh karena itu PW LPBH NU Jatim merekomendasikan upaya pencegahan yakni optimalisasi kewenangan pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah Cq. Kementerian KOMDIGI untuk penutupan akses segala transaksi elektronik yang memiliki unsur pelanggaran dan pemberian sanksi pidana terhadap segala transaksi elektronik yang terdapat unsur pelanggaran hukum oleh penegak hukum Pidana. Selain itu, perlu pelibatan lembaga-lembaga keagamaan dalam pencegahan terjadinya judol dan pinjol yang membawa kemudhorotan, seperti pondok pesantren, tokoh-tokoh agama, dan para ulama, untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, terutama literasu tentang bahaya judol dan pinjol kepada anak-anak remaja dan pemuda. (*/lpbhnu)

Iklan.

You Might Also Like

Waketum PP ISNU Prof Mas’ud Said Lantik 95 Pengurus Baru ISNU Blitar

Siap Diajak Diskusi, ISNU Jatim: Penutupan Prodi Kependidikan Tidak Boleh Tergesa-gesa

Pasangan KH Mahmud Markatam dan H Fathul Ibad Kembali Pimpin MWCNU Sukodono, Siap Optimalkan Lembaga dan Khidmat Nahdliyin

Pesantren Digipreneur Al-Yasmin Surabaya jadi tempat uji kompetensi bagi tour leader internasional

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng PWNU Jatim untuk Perlindungan Pekerja Informal

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Ketua PCNU Kota Palu Ikuti Kaderisasi PD-PKPNU Angkatan X di Surabaya
Next Article Gelar FGD Tata Kelola Kelembagaan, UNU NTB Undang Ketua Forum Rektor PTNU

Advertisement



Berita Terbaru

Waketum PP ISNU Prof Mas’ud Said Lantik 95 Pengurus Baru ISNU Blitar
Nahdliyyin
Imam Masjid Al-Akbar: Haji adalah Miniatur Kehidupan
Sospol
Masjid Al-Akbar Surabaya Kembangkan “Bioflok Ikan” berbasis Teknologi RAS
Sospol
Perkuat Digipreneur, Al Yasmin Hadiri Rakor Rencana Pengembangan Pesantren
Sospol

You Might also Like

KolomNahdliyyin

KH Mutawakkil Mengundurkan Diri Dari MUI Jatim

24/04/2026
Nahdliyyin

Gus Kikin Hadiri Tahlil Hari Ketujuh KH Moch Chisni Umar Burhan di Gresik

23/04/2026
Nahdliyyin

Hari Bumi, Pokja Perhutanan Sosial PWNU Jatim Ajak Warga NU Rawat Jagat, Lestarikan Hutan

23/04/2026
Nahdliyyin

LAZISNU se-Jatim Kelola Rp208 Miliar Dana ZIS selama Ramadhan 1447 H

21/04/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?