By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: THR Untuk Kesejahteraan Guru Non-ASN
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Kolom > THR Untuk Kesejahteraan Guru Non-ASN
Kolom

THR Untuk Kesejahteraan Guru Non-ASN

04/04/2023 Kolom
M Aminudin (penulis/dokpri)
SHARE

Oleh M Aminudin *)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas membawa kabar yang menggembirakan bagi para guru yang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibayar APBN dan APBD tapi belum dapat tukin (tunjangan kinerja), dia dapat tunjangan profesi guru 50 persen, semacam THR pada Lebaran 2023.

Bagi guru PPPK yang sebelumnya berstatus honorer pasti merasakan perubahan pendapatan yang lebih baik dibandingkan dengan ketika masih berstatus sebagai tenaga pengajar honorer yang gaji banyak di bawah UMR dan tak dapat tunjangan apapun, sementara lingkup pekerjaannya sama atau lebih berat dari guru ASN yang memiliki gaji dan tunjangan jauh lebih banyak.

Dengan menjadi Guru PPPK, ada beberapa perubahan positif yang bisa dipetik. Pertama, perubahan status dari honorer ke ASN PPPK akan membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi. Kedua, perubahan status akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi. Peningkatan kompetensi ini sangat penting untuk jaminan ekonomi dan karier jangka panjang guru, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia.
Ketiga, program guru ASN PPPK juga menjadi alternatif rekrutmen.

Berdasarkan Dapodik (data pokok pendidikan) tahun 2020, sebanyak 59 persen guru honorer di sekolah negeri telah berusia lebih dari 35 tahun, sehingga tidak bisa lagi mengikuti ujian seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil). Tiga hal perbaikan tersebut sesuai ekspetasi Kemendikbudristek.

Guru PPPK jelas lebih baik dari guru honorer karena sebenarnya sejak tahun 2005 pemerintah sudah melarang pengangkatan tenaga honorer. Proses seleksinya mirip CPNS. Yakni harus melalui pengusulan dan penetapan formasi, kinerjanya juga terukur. PPPK juga mendapatkan renunerasi, tunjangan sosial, dan kesejahteraan mirip sama dengan PNS. Karena itu, setiap instansi yang mengangkat harus mengusulkan kebutuhan dan formasinya, kualifikasinya seperti apa, serta harus melalui tes.

Seperti diatur dalam UU ASN, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Pasal 1 angka 2 menjelaskan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkatoleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22 menjelaskan PPPK berhak memperoleh : gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Pasal 96 ayat (1) menjelaskan Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada instansi pemerintah. Pasal 96 ayat (2) menjelaskan Pengadaan calon PPPK sebagimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan melalui tahap perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK. Pasal 97 menjelaskan Penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah,dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

Dengan peningkatan pendapatan guru honorer jadi guru PPPK di atas diharapkan kualitas pengajaran guru akan lebih baik lagi. Merujuk pada equity theory of motivation, dikatakan bahwa mewujudkan keseimbangan antara kontribusi yang diberikan oleh seorang pekerja dengan penghargaan yang ia dapatkan akan menghasilkan motivasi kerja yang tinggi.

Hal ini bergerak simultan seiring dengan tingkat kenaikan gaji juga akan memperoleh kenaikan motivasi dan produktivitas karyawan dalam hal ini termasuk guru.
Jika kesejahteraan Guru kurang maka akan berdampak pada performa para guru dalam mengajar secara akumulatif memberikan efek secara tidak langsung pada rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia.

Para guru dibuat sibuk mencari tambalan penghidupan lewat kerja sambilan, fokus mereka yang seharusnya secara optimal mendidik murid-muridnya kini dialihkan pada aktivitas ekonomi lainnya. Bukan saja persoalan gaji serta tunjangan guru honorer belum memadai, berbagai fasilitas pendidikan juga tidak merata distribusi di berbagai daerah, sarana dan prasarana yang kurang memadai.

Tapi, setelah kebijakan Guru PPPKN, sebagian problema kesejahteraan Guru teratasi. Bagi guru honorer yang sudah ditetapkan jadi guru PPKN terjadi kenaikan kesejahteraan. Data Guru ASN PPPK Tahun 2021 menyebut lebih dari 300.000 Data Guru ASN PPPK. Tahun 2022: Lebih dari 250.300. Padahal data tahun 2020 jumlah guru non-PNS di Indonesia mencapai 937.228 orang. Dari jumlah tersebut, 728.461 di antaranya atau 77 persen berstatus guru honorer sekolah. Artinya masih banyak guru non-ASN yang masih banyak belum mengalami perbaikan kesejahteraan. Nampaknya ini terkait keterbatasan dana pemerintah.

Menurut perhitungan Komisi X, mengacu ke target pengangkatan satu juta guru honorer se-Indonesia, maka per 100.000 orang idealnya ada penambahan anggaran sekitar Rp7 triliun. Artinya, kalau tahun lalu jumlah yang dialokasikan Kemenkeu untuk mengangkat ratusan guru honorer Rp 19,6 triliun, tahun depan harusnya ditambah Rp 7 triliun. Sekarang kan tidak begitu. Komponen pengeluaran bertambah seiring penggajian PPPK diambil dari DAU. Sementara alokasi DAU tidak bertambah signifikan.

Padahal hingga 31 Januari 2023 Kementerian Keuangan melaporkan, posisi utang pemerintah mencapai Rp 7.754,98 triliun. Sebenarnya sangat mudah bagi pemerintah untuk mengangkat semua Guru Honoren menjadi ASN Atau ASN PPPK . Caranya merelokasi pos anggaran APBN yang sama sekali tak ada urgensinya bagi kepentingan rakyat. Pemerintah merelokasi anggaran kereta cepat China Jakarta-Bandung yang anggaran menggelembung dari Rp 60 trilyun menjadi sekitar Rp 114 trilyun.

Di angka 60 trilyunan saja Menteri PUPR Basuki menyebut Kereta Cepat Tak Pantas jadi Proyek Rp 60 Triliun sama dengan pernyataan Menteri Perhubungan waktu masih dijabat Ignatius Jonan Karena Jakarta Bandung sekarang banyak pilihan moda transportasi yang mempersingkat Jakarta-Bandung. Anggaran lain yang bisa direlokasi adalah biaya pemindahan Ibu Kota baru.

Pos Anggaran pemindahan Ibu kota sekitar Rp 466 triliun seperti yang disebutkan Web resmi https://ikn.go.id. Kedua proyek mercusuar itu bisa dialihkan untuk menutup uang pendidikan termasuk mengangkat semua tenaga honorer menjadi ASN PPPK sebesar Rp7 triliun jelas tersisa banyak. Sisanya bisa untuk membangun sekolah-sekolah rusak terancam rusak, membantu beasiswa keluarga miskin, dan untuk pengentasan kemiskinan serta menyediakan pupuk dan bibit petani lebih terjangkau, sehingga mendorong rakyat menikmati murah sandang, murah pangan. (*)

*) Penulis adalah Peneliti Senior “Institute for Strategic and Development Studies” (ISDS), pernah menjabat Staf Ahli Pusat Pengkajian MPR RI (2005), Staf Ahli DPR RI (2008), Pengurus Pusat Ikatan alumni UNAIR

Iklan.

You Might Also Like

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar NU ke-35

Evaluasi Tanpa Intervensi: Ujian Kemandirian Muktamar NU

PERANG HORMUZ

Mencari Isyarah Langit (Ketum PBNU)

KH Mutawakkil Mengundurkan Diri Dari MUI Jatim

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Masjid Jami’ Tegalsari Ponorogo Padukan Nuansa Spiritual dan Kultural Bangunan Abad ke-18
Next Article Gubernur Khofifah Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Wage Nganjuk

Advertisement



Berita Terbaru

Serukan Tritura Nelayan, Gus Lilur Desak Prabowo Bentuk Satgas Berantas Penyelundupan BBL
Ekraf
Biaya Umroh 2026 Naik Akibat Dampak Global, Chatour Travel Beri Solusi Transparan dan Garansi Refund 100%
Ekraf
Kajian Senja Al Yasmin, KH Muzakky AlHafidz : Haji simbolkan manusia itu sama dan fakir
Sospol
Umaha Tebar Beasiswa untuk Generasi Berprestasi hingga Miliaran Rupiah
Sospol

You Might also Like

Kolom

Hardiknas dan Kebangkitan Intelektual Profesor Muslimat NU

24/04/2026
Kolom

Muktamar NU: ABUKTOR—Asal Bukan Koruptor

23/04/2026
Kolom

Kartini Juga Manusia: Ketika Perempuan Kuat Tetap Boleh Lelah

20/04/2026
Kolom

Fenomena “Ghosting Berkedok Lupa: Seni Menghilang Tanpa Rasa Bersalah” dalam Perspektif Relasi Sosial dan Etika Keislaman

18/04/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?