By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Presiden tandatangani Perpres tentang Dana Abadi Pesantren
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Kultural > Presiden tandatangani Perpres tentang Dana Abadi Pesantren
Kultural

Presiden tandatangani Perpres tentang Dana Abadi Pesantren

14/09/2021 Kultural
Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada acara Haul ke-50 KH Abd Wahab Chasbullah, Selasa, 22 Juni 2021. (*/my)
SHARE

Jakarta (Radar96.com) – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada Kamis (2/9/2021).

Perpres ini mengatur tentang dana abadi pesantren, yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk Pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi Pendidikan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 nomor 3.

Pendanaan penyelenggaraan Pesantren ini dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren seperti yang termaktub dalam pasal 2. Pendanaan penyelenggaraan pesantren tersebut dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren yang meliputi tiga hal, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 3.

Adapun sumber pendanaan pesantren ini berasal dari lima hal yang diatur melalui pasal 4 sebagaimana berikut. Pendanaan penyelenggaraan Pesantren bersumber dari:
a. masyarakat;
b. Pemerintah Pusat;
c. Pemerintah Daerah;
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat; dan
e. Dana Abadi Pesantren

Sementara bentuk pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa tiga hal, yaitu uang, barang, dan/atau jasa, sebagaimana diatur dalam pasal 5.

Perpres ini juga mengatur perihal dana abadi pesantren sebagaimana diatur dalam pasal 23. Dana abadi pesantren berasal dari dana abadi pendidikan dan ditujukan untuk keberlangsungan program pendidikan pesantren dalam rangka menjalankan fungsi pendidikan pesantren.

Pasal 23 :
(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.
(3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi Pendidikan
(4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren’ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.

Adapun mekanisme pemanfaatan dana abadi pesantren tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 24.

Sementara itu, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur sedang menyiapkan proses pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Rencana pendirian BPRS ini sudah disetujui dalam rapat gabungan antara tanfidziyah dan syuriyah PWNU Jatim beberapa waktu lalu.

“Mungkin perlu juga kita informasikan bahwa PWNU Jatim sudah menetapkan, kita akan bikin (mendirikan) BPRS. Walaupun skemanya masih dicari, mana yang paling bermanfaat dari berbagai aspek,” kata KH Abd Salam Sochib, Wakil Ketua PWNU Jatim saat rapar koordinasi dengan perwakilan lima Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di Jombang, Sabtu (11/09/2021).

Dalam kesempatan itu, Gus Salam yang juga pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang itu menyampaikan bahwa tujuan pendirian BPRS di antaranya untuk mendukung penguatan Baitul Maal wa Tamwil Nahdlatul Ulama (BMTNU) di berbagai kabupaten/kota. Jadi, BPRS ini akan bersinergi dengan BMTNU yang ada di seluruh Jatim. (*)

Sumber:
*) https://www.nu.or.id/post/read/131333/presiden-jokowi-teken-perpres-tentang-dana-abadi-pesantren
*) https://jatim.nu.or.id/read/nu-jatim-bakal-dirikan-bprs

Iklan.

You Might Also Like

Kajian Senja Al-Yasmin, Gus Mujab Ungkap 3 Alasan “Lailatulqadar” Dirahasiakan

KH A Muzakky Al Hafidz: Jika Diuji Allah Berarti Disayangi

Gus Mujab Jelaskan Lima Indikator “Kebahagiaan Sejati”

KHA Muzakky Al-Hafidz: Hidup/Umur Itu Yang Penting Bukan Panjang/Pendek, tapi Berkah dan Manfaat

Kajian Senja Al-Yasmin, Gus Mujab: QS Ad-Dhuha Ajarkan Tiga Pilar Optimisme

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Ketua DPD RI ingatkan potensi Tsunami 28 meter di Pacitan
Next Article Menkeu apresiasi Pemprov Jatim terima WTP hingga lima kali lebih

Advertisement



Berita Terbaru

MEMBINCANG PELUANG SUARA, DALAM ARAH KOALISI MUKTAMAR NU KE 35
Kolom
Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar NU ke-35
Kolom
Sowan Rektor, Pesantren Digipreneur Al Yasmin Perkuat Kolaborasi dengan UPN “Veteran” Jawa Timur
Sospol
Siap Diajak Diskusi, ISNU Jatim: Penutupan Prodi Kependidikan Tidak Boleh Tergesa-gesa
Nahdliyyin

You Might also Like

Kultural

Kajian Senja Al-Yasmin, Prof Ali Aziz: “Al ‘Ashr” Ajarkan 4 Spirit Terbaik Isi Waktu

08/01/2026
Kultural

KH Muhammad Imam Aziz: Penerus Api Perjuangan HAM Dan Keadilan, Meskipun Sudah Tiada

16/12/2025
Kultural

Kembangkan 190 Varian Anggur, Ponpes Jatinom Blitar Calon Penerima Eco Pesantren Jatim

17/11/2025
Kultural

Pesantren Ribath Futuhatunnur Toro Gelar Maulid Nabi

21/09/2025
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?