By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: DPRD Jatim sosialisasikan Perda Pelindungan Obat Tradisional
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > DPRD Jatim sosialisasikan Perda Pelindungan Obat Tradisional
Sospol

DPRD Jatim sosialisasikan Perda Pelindungan Obat Tradisional

11/02/2021
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Umi Zahrok MSi sedang menyosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelindungan Obat Tradisional di Jember pada 10-11 Februari 2021.. (MZ)
SHARE

Jember (Radar96.com) – Komisi E DPRD Jawa Timur menyosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelindungan Obat Tradisional di Jember pada 10-11 Februari 2021.

Sosialisasi disampaikan oleh Ir. H. Artono, MM (Wakil Ketua), Hari Putri Lestari, SH, MH (anggota), Umi Zahrok, M.Si, (anggota), dan Dr. Moh. Saleh, SH, MH (Tenaga Ahli) yang semuanya dari Komisi E (Kesra) DPRD Provinsi Jatim. Noreg Perda adalah 6-193/2020.

Dalam acara dengan moderator Oktaria Ardika Putri, S.Si, MM. (Tenaga Ahli DPRD Jatim) itu, Umi Zahrok menjelaskan apa yang dimaksud dengan jamu yang berjumlah 10.183 jenis, OHT (obat herbal tradisional) yang berjumlah 78 jenis, dan fitofarmaka yang berjumlah 35 jenis.

“Jamu itu adalah Keamanan dan khasiat dibuktikan secara empirik, sedangkan OHT itu adalah Keamanan dan khasiat dibuktikan secara ilmiah dan uji prakilinik, bahan bakunya telah distandarisasi, dan sertifikat CPOTB. Yang dimaksud fitofarmaka itu adalah Keamanan dan khasiat dibuktikan secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik, bahan baku dan produk jadi telah distandarisasi, sertifikat CPOTB,” katanya.

Dalam makalahnya, Umi Zahrok selaku anggota Komisi E DPRD Jatim menyampaikan tujuan Pelindungan Obat Tradisional sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020, diantaranya (a) Menjamin keamanan, khasiat/manfaat dan mutu obat tradisional di daerah; (b) Mengembangkan tanaman obat, hewan, biota laut, bahan baku obat tradisional dan produk jadi di daerah; (c) Meningkatkan pemanfaatan obat tradisional untuk upaya promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabilitatif di daerah.

Selanjutnya; (d) Mengurangi ketergantungan pada penggunaan obat sintesis dalam pelayanan kesehatan di daerah; (e) Meningkatkan kesejahteraan bagi petani tanaman obat, peternak, nelayan, dan pelaku usaha; (f) Menjaga dan melestarikan warisan budaya; (g) Memberikan perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen; dan (h) Melakukan pengendalian peredaran obat tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan.

Umi Zahrok juga menjelaskan tentang Pelayanan Kesehatan melalui dua pendekatan yaitu Pendekatan Konvensional dan Pendekatan Tradisional.

“Pendekatan Konvensional adalah suatu sistem pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter dan/atau tenaga kesehatan lainnya berupa mengobati gejala dan penyakit dengan menggunakan obat, pembedahan, dan/atau radiasi,” tambah Umi.

Sementara itu, Pendekatan Tradisional meliputi banyak hal. Pertama, Yankestrad Empiris adalah Penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris.

Kedua, Yankestrad Komplementer adalah Penerapan kesehatan tradisional memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah.

Ketiga, Yankestrad Integrasi adalah Pelayanan kesehatan yang mengkombinasikan pelayanan kesehatan konvensional dengan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, bersifat sebagai pelengkap atau pengganti. (*/MZ)

Iklan.

You Might Also Like

Ustadz Abdul Somad, Habib Anies Shihab dan Ustadz Luqmanul Hakim semarakkan “Guyub Bareng” di Masjid Al-Akbar

Ribuan Kader & Alumni PMII se Jatim Peringati Harlah ke 66 dengan Sunmori

KPK rekomendasikan 7 solusi cegah 8 potensi korupsi program MBG

Tiga Hari, Menu SPPG Kedungwaru Dipilih BGN sebagai Contoh Nasional

Haul Masyayikh dan Tasyakur Khotmil Qur’an ke-2, Kemenag Probolinggo Tegaskan Ruh Qur’ani dan Sanad Keilmuan Pesantren

TAGGED: dprd, obat tradisional, umi zahrok
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Gubernur Khofifah tinjau pelaksanaan PPKM Mikro di Gresik
Next Article Ansor Surabaya bedah rumah senior, LPBINU Trenggalek galang dana Korban Bencana

Advertisement



Berita Terbaru

Ustadz Abdul Somad, Habib Anies Shihab dan Ustadz Luqmanul Hakim semarakkan “Guyub Bareng” di Masjid Al-Akbar
Sospol
Ribuan Kader & Alumni PMII se Jatim Peringati Harlah ke 66 dengan Sunmori
Sospol
Ketua PWNU Jatim Siap Dipilih dan Tidak Dipilih dalam Muktamar Ke-35 NU
Nahdliyyin
Sekjen Kemendiktisaintek: PTNU harus Atasi “Mismatch” Pendidikan
Nahdliyyin

You Might also Like

Sospol

Halal Bihalal dan Rapat Koordinasi Komisi Pendidikan MUI Jatim Perkuat Kaderisasi Ulama dan Respon Isu Strategis Pendidikan

12/04/2026
Sospol

Biro Kesra Setdaprov Jatim dan DMI Siapkan UKIM 2026 untuk 9.000 Imam Masjid

08/04/2026
Sospol

Wadah Komunikasi dan Koordinasi Dapur MBG Terbentuk di Surabaya

07/04/2026
Sospol

Pelantikan Pengurus Cabang JKSN se-Banten Perkuat Organisasi dan Peran Ulama

06/04/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?