By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Kemenag cabut izin Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > Kemenag cabut izin Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang
Sospol

Kemenag cabut izin Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang

08/07/2022 Sospol
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono. (*/lamanKemenag)
SHARE

Jakarta (Radar96.com/Kemenag) – Kementerian Agama (Kemenag) juga mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. “Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” terang Waryono.

Menurut Waryono, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” pungkas Waryono.

Hal itu terjadi karena salah satu pimpinan dari pesantren yang tidak tergabung dalam RMI (Asosiasi Pesantren NU) tersebut merupakan tersangka pencabulan pada santrinya. Namun, tersangka dihalang-halangi pihak pesantren untuk dibawa kepolisian dalam rangka proses hukum lebih lanjut.

Kasus asusila yang dilakukan oleh tersangka tersebut telah dilakukan sejak tahun 2017. Perbuatan itu dilakukannya terhadap lima santri putri di Kawasan pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Polisi telah menetapkan orang tersebut sebagai tersangka sejak tahun 2020.

Sumber:
*) https://www.nu.or.id/nasional/kemenag-cabut-izin-pesantren-shiddiqiyyah-lqgAv

Iklan.

You Might Also Like

Komisi PDUF MUI Jatim Siapkan Ekosistem Filantropi Modern

Masjid Al-Akbar Surabaya panen ratusan melon pada 1 Muharram 1448 H

IPNU-IPPNU dan LBH Ansor Perkuat Advokasi dan Kesadaran Hukum Pelajar

100-an Santri Ikuti “Ngaji Soccer II” di Masjid Al-Akbar

Pemuda Asal Hongkong Resmi Memeluk Islam di Kota Probolinggo

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Labuan Bajo, Tempat Sherpa Track Meeting ke-2 Prioritas Menuju Leader’s Declaration
Next Article Khilafah dan propaganda gagal di Hari Arafah 1443 H/2022

Advertisement


Iklan.

Berita Terbaru

41 Mahasiswa Prodi Sejarah UIN KHAS Jember Kunjungi PWNU Jatim
Nahdliyyin
7 Mahasiswa Unusa Lulus di Taiwan, Rektor Sampaikan Sambutan Wisuda
Uncategorized
Komisi PDUF MUI Jatim Siapkan Ekosistem Filantropi Modern
Sospol
Masjid Al-Akbar Surabaya panen ratusan melon pada 1 Muharram 1448 H
Sospol

You Might also Like

Sospol

Masjid Al-Akbar Surabaya Sembelih Sapi Presiden, Gubernur, dan Puluhan Sapi-Kambing

28/05/2026
Sospol

Prof.Dr.KH. Nazaruddin Umar, Menteri Agama RI Menyerahkan Sapi Qurban kepada PWNU Jawa TImur

27/05/2026
Sospol

Di hadapan 40.000 Jamaah Masjid Al-Akbar, Prof Halim Soebahar: Idul Adha Ajarkan Kesabaran Paling Tinggi

27/05/2026
Sospol

PWNU Jatim Terima Sapi Kurban 1,1 ton dari Gubernur Jatim

26/05/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?