By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Kemenag cabut izin Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > Kemenag cabut izin Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang
Sospol

Kemenag cabut izin Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang

08/07/2022 Sospol
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono. (*/lamanKemenag)
SHARE

Jakarta (Radar96.com/Kemenag) – Kementerian Agama (Kemenag) juga mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. “Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” terang Waryono.

Menurut Waryono, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” pungkas Waryono.

Hal itu terjadi karena salah satu pimpinan dari pesantren yang tidak tergabung dalam RMI (Asosiasi Pesantren NU) tersebut merupakan tersangka pencabulan pada santrinya. Namun, tersangka dihalang-halangi pihak pesantren untuk dibawa kepolisian dalam rangka proses hukum lebih lanjut.

Kasus asusila yang dilakukan oleh tersangka tersebut telah dilakukan sejak tahun 2017. Perbuatan itu dilakukannya terhadap lima santri putri di Kawasan pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Polisi telah menetapkan orang tersebut sebagai tersangka sejak tahun 2020.

Sumber:
*) https://www.nu.or.id/nasional/kemenag-cabut-izin-pesantren-shiddiqiyyah-lqgAv

Iklan.

You Might Also Like

Imam Masjid se-Pantura Berharap UKIM jadi Program Pemprov Jatim

IKA UNAIR Bangkalan Gembleng 100 Peserta Jadi Penulis

Maulid Nabi Jadi Momentum Pengukuhan, PKBB Bondowoso Perkuat Solidaritas Keluarga Bawean

Dalam Rangka Muswil VI dan HUT ke-60, KAHMI Jatim Gelar Charity Golf

Gus Mujab: Alqur’an Perintahkan Cek Kebenaran Berita/Informasi

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Labuan Bajo, Tempat Sherpa Track Meeting ke-2 Prioritas Menuju Leader’s Declaration
Next Article Khilafah dan propaganda gagal di Hari Arafah 1443 H/2022

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

PW Ikapete Jatim Tegaskan Muktamar NU ke-35 di Jombang Sah dan Sesuai AD/ART, Minta Stop Kaitkan dengan Masalah Hukum
Nahdliyyin
Saat Konfercab IPNU-IPPNU Sampang, PW IPNU-IPPNU Jatim Tekankan Gerakan dari Akar Rumput
Nahdliyyin
Imam Masjid se-Pantura Berharap UKIM jadi Program Pemprov Jatim
Sospol
IKA UNAIR Bangkalan Gembleng 100 Peserta Jadi Penulis
Sospol

You Might also Like

Sospol

MUI Pusat Kagumi Orientasi MAS pada Gen-ZI

18/09/2026
Sospol

SDN Dabasah 3 Bondowoso Adakan NGOBRAS (Ngobrol Santai dan Inspiratif) bersama Dewan Pendidikan

17/09/2026
Sospol

MUI Kota Probolinggo Serahkan Rekomendasi Pengaturan Sound Horeg Kepada Walikota

16/09/2026
Sospol

Karhutla di Cindogo Bondowoso Hanguskan 0,6 Hektare Lahan

15/09/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?