Surabaya, radar96.com – Data paten PTNU itu mengemuka pada acara webinar Sosialisasi Pengajuan Paten bagi PTNU yang dihelat oleh Lembaga Pendidikan Tinggi PWNU Jawa Timur (LPTNU Jatim) pada Jumat (19/12).
Kegiatan ini didasari dalam rangka meningkatkan kuantitas luaran penelitian dari dosen Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama melalui kepemilikan Paten dan Paten Sederhana.
Yang menjadi narasumber pada kegiatan ini adalah Dr. Ir. Arief Abdurrakhman, ST, MT (Dosen Departemen Teknik Instrumentasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember), ketua LPTNU Jatim Prof. H. Junaidi Mistar, PhD beserta pengurus LPTNU Jatim. Acara yang dipandu oleh Dr. Yusuf Amrozi, M.MT ini diikuti oleh para rektor dan dosen PTNU se Indonesia.

Selaku narasumber, Arief menjelaskan sebenarnya potensi hak kekayaan intelektual yang didaftarkan ke otoritas terkait yang dalam hal ini kementerian hukum sangat besar. Tinggal bagaimana menciptakan ekosistem riset dan tatakelola sehingga menghasilkan property rights tersebut yang diantaranya Paten sebagai hak kekayaan intelektual yang paling tinggi.
Sebagaimana diketahui Paten memiliki dua jenis, yaitu paten biasa yang memiliki jangkauan waktu 20 tahun, serta paten sederhana dengan jangkauan waktu 10 tahun.
Arief menambahkan, berdasar data dari Kemenkum, pada tahun 2024 masyarakat baik dalam dan luar negeri yang mendaftarkan Paten sejumlah 10.894. Sementara jika paten tersebut lolos, maka sedikitnya butuh waktu sekitar 3 tahun untuk granted.
Pada tahun 2024 hampir enam ribu baik individu maupun non individu yang mendapatkan paten dari pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual – Kementerian Hukum RI.
Menurut Arief, yang perlu ditekankan adalah dosen atau kelompok peneliti di kampus tidak cukup mendaftarkan luaran penelitian menjadi paten atau paten sederhana, tetapi diawal harus dikaji sejauhmana kira-kira potensinya bahwa paten tersebut dapat dikomersialisasi oleh industri sehingga menghasilkan manfaat serta memiliki dampak melalui hiliisasi industri.
Sebagaimana diketahui pendaftaran paten tersebut juga ada biaya yang dibayarkan, serta mulai tahun ke-6 pemilik paten juga harus mengeluarkan biaya perawatan paten yang dibayarkan ke negara.
Oleh sebab itu urgensi penguatan lembaga penelitian di perguruan tinggi menjadi penting.
Bahkan tambah Arief, kampus dapat membuat unit khusus yang dapat dinamakan Technology Transfer Office (TTO) yang khusus mengawal ini baik secara manajerial hingga teknis pendampingan serta pengurusan property rights tersebut.
Dalam sambutannya ketua LPTNU Jatim Prof. H. Junaidi Mistar, PhD menyambut baik kegiatan ini serta mendorong kolaborasi antar PTNU serta dengan PTN untuk bisa meningkatkan kepemilikan property rights melalui Paten maupun Paten sederhana.
Asalkan ada perjanjian kerjasama yang jelas di awal, karena menyangkut hak dan kewajiban oleh para inventor paten tersebut. (*/fpnu)


