Pasuruan, radar96.com – Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di PP. Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, 27-31 Agustus 2026, aspirasi pelembagaan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) sebagai representasi keulamaan dalam organisasi terus bergulir dan menguat untuk mewujudkan supremasi keulamaan.
Sebagai konsekuensi, aspirasi ini akan dibawa ke forum sidang komisi organisasi Muktamar 35 NU untuk dimasukkan dalam aturan AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) mengenai kewenangan dan posisi AHWA sebagai representasi keulamaan di atas Syuriyah dan Tanfidziyah.

Hal itu merupakan hasil pemting dari Majelis Mubahatsah Supremasi Keulamaan NU sebagai Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan di Aula Graha PCNU Kabupaten Pasuruan, Sabtu (1/8), yang dihadiri Rois Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah dari 26 PCNU dari 45 kepengurusan cabang se-Jawa Timur.
Tampil sebagai pembahas dalam Majelis mubahatsah itu, Pengasuh PP. Ma’hadul Ulum Asy-Syar’iyyah (MUS) Sarang Rembang, Rois Syuriyah PCNU Lasem Jawa Tengah, KH. Said Abdurrachim, Wakil Rais PWNU Jawa Timur dan Guru Besar UINSA Surabaya serta pengamat politik dan intelektual muslim, Fachry Ali, Ph.D.

Mewakili inisiator Majelis Mubahatsah, Ketua PCNU Kota Pasuruan, KH. M. Nailur Rochman memaparkan konsepsi gagasan supremasi keulamaan sebagai reaktualisasi Khittah Annahdliyah sebagai Keputusan Muktamar 27 NU di Situbondo, 1984.
Dokumen Khittah itu menyebutkan pada dasarnya NU adalah Jam’iyyah Diniyah yang membawa paham keagamaan, maka Ulama sebagai mata rantai pembawa faham Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah, selalu ditempatkan sebagai pengelola, pengendali, pengawas dan pembimbing utama organisasi.
“Kami menilai Ahlul Halli wal ’Aqdi atau AHWA bisa didorong menjadi lembaga permanen di NU, yang memiliki otoritas di atas Syuriyah dan tafidziyah, untuk melepaskan dan mengikat, mengawal mandat muktamat, check and balances dan mediasi berkelanjutan,” terangnya.
Gus Amak juga menyampaikan tiga fungsi penjaminan AHWA bila dilembagakan, yakni ahlul ikhtiyar atau memilih syuriyah, ahlul himayah atau menjamin kedaulatan, dan ahlul islah atau perdamaian di tubuh organisasi dan sosial.
Dengan demikian, pelembagaan AHWA akan memperkuat posisi Ulama, melengkapi kelembagaan Syuriyah sebagai Ahlul Imamah atau kepemimpinan organisasi dan Tanfidziyah sebagai eksekutif.
“Selain mengaktualisasikan Muqaddimah Qanun Asasi dan Khittah NU 1926, gagasan ini kami adopsi dari konsep kepemimpinan Islam Al Mawardi dalam Al Ahkamus Sulthaniyah yang sangat populer di kalangan NU dan pesantren,” tambahnya.
Menanggapi tawaran gagasan ini, KH. Said Abdurrochim menilai sebagai organisasi para ulama pesantren dan ahlus sunnah wal jama’ah, maka NU sudah seharusnya dijalankan dengan menjadikan supremasi keilmuan dan otoritas ulama di posisi tertinggi dalam organisasi. memutuskan kebijakan organisasi.
Kiai Said, menyebut NU membutuhkan Lembaga Tinggi Ulama Nahdhiyyah yang diposisikan sebagai pemegang otoritas tertinggi, bertugas mengambil keputusan strategis setelah mendapatkan masukan dari Syuriah dan Tanfidziyah, menjembatani dan menjadi penengah ketika terjadi perbedaan antara Syuriah dan Tanfidziyah dalam pelaksanaan program dan tata kelola organisasi.
“Lembaga Tinggi Ulama ini juga berwenang mengendalikan jalannya program Syuriah dan Tanfidziyah agar tidak melenceng dari nilai-nilai agama,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Rais Syuriyah PWNU Jatim Prof. Dr. KH. Ali Maschan Moesa, mengingatkan NU agar kembali mendasarkan gerakan keagamaan dan kemasyarakatannya pada spirit awal didirikannya sebagai organisasi para ulama Aswaja, sebagaimana ditulis Hadratus Syekh Asy’ary dalam Muqaddimah Qanun Asasi, untuk meninjau kembali arah perjuangan dan perannya di tengah perubahan jaman.
“NU memiliki tantangan yang tak mudah, baik berupa tantangan agama, ekonomi, hukum, politik, ilmu pengetahuan maupun degradasi alam yang harus dihadapi dengan memanfaatkan kekuatan utamanya yakni kepemimpinan ulama, Kiai dan Pesantren serta potensi keanggotaan sebagai ormas terbesar di dunia,” katanya.
Sebagai sebuah kekuatan, maka kekuatan kepemimpinan ulama, kiai dan pesantren serta besarnya anggota harus ditata dengan baik, dengan cara peningkatam kualitas SDM, bukan hanya mengandalkan kualtitas atau jumlah saja.
Supremasi ulama itu juga didukung oleh pengamat politik Fachry Ali, Ph.D. Ia mendukung supremasi keulamaan dalam NU akan menjadi upaya memperkuat kelembagaan kharismatik organisasi. Kuatnya Otoritas ulama akan membuat NU menjadi organisasi yang besar dan kuat, di samping memiliki kelembagaan administrasif yang menjalankan tugas eksekutif organisasi sehari-hari.
“Namun demikian, saya mengingatkan agar NU mengantisipasi intervensi negara akibat adanya perundangan yang mengurusi keagamaan sebagaimana UU Pesantren, jangan sampai menyentuh aspek kharismatik yang dimiliki,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH. Imron Mutamakkin menyampaikan maksud dilaksanakannya Majelis Mubahatsah ini sebagai ikhtiar menempatkan ulama dalam posisi tertinggi dalam organisasi NU.
“Muktamar NU harus digunakan untuk membenahi aturan, konstitusi dan program organisasi dan bukan hanya soal kontestasi Rois Am dan Ketua Umum saja. Karena itu, positioninh forum majelis mubahatsah ini bersifat independen dan tidak terikat dengan pihak manapun,” tandasnya.
Sebagai hasil diskusi, Majelis Mubahatsah yang digelar bersama oleh PCNU Kota dan Kabupaten Pasuruan ini membentuk tim perumus untuk menyusun Academic Draft tentang konsepsi filosofis dan yuridis pelembagaan AHWA serta konsep amandemen AD/ART yang diperlukan.
Di Jombang (2/8), Ketua PWNU Jawa Timur yang juga pengasuh Pesantren Tebuireng, Jombang, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) menanggapi gagasan forum “Cangkrukan Ekonomi Pancasila: Mengawal UMKM Naik Kelas” yang akan digelar secara berkala setiap dua bulan dengan lokasi yang berpindah-pindah, sehingga pola tersebut akan membuat forum mampu menyerap persoalan UMKM dari berbagai daerah.
“Kalau Ekonomi Pancasila benar-benar berwujud sebagai kebijakan akan menjadikan pelaku UMKM bisa naik kelas. Indonesia tidak membutuhkan mazhab ekonomi baru, karena Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945 telah memberikan fondasi yang cukup jelas bagi pembangunan ekonomi nasional,” katanya. (*/fpnu)



