SURABAYA, radar96.com – Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Surabaya, Arif Afandi, menyesalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan kepada seorang terdakwa yang membobol jok sepeda motor dan mencuri tas yang ternyata hanya berisi uang tunai Rp5.000. Menurutnya, putusan tersebut perlu menjadi bahan refleksi agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga rasa keadilan dan kemanfaatan.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian setelah membobol jok sepeda motor milik korban dan mengambil sebuah tas yang berada di dalamnya. Setelah diperiksa, tas tersebut ternyata hanya berisi uang tunai sebesar Rp5.000. Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan. Putusan itu kemudian memantik perhatian publik karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan, mengingat nilai kerugian yang sangat kecil meski unsur tindak pidananya dinyatakan terbukti.
Arif, yang juga merupakan salah satu pendiri Perkumpulan Kiai Kampung Indonesia, mengatakan dirinya menghormati independensi hakim dalam memutus perkara. Namun, independensi tersebut semestinya juga digunakan untuk menghadirkan keadilan yang lebih substantif.
“Yang saya sesalkan bukan semata-mata karena nilai uang yang dicuri hanya Rp5.000. Perbuatannya tentu tetap salah dan harus dipertanggungjawabkan. Tetapi, hakim memiliki ruang untuk melihat keseluruhan konteks perkara dan menjadikan pidana penjara sebagai pilihan terakhir, bukan satu-satunya pilihan,” ujarnya, Minggu (2/8/2026).
Mantan Wakil Wali Kota Surabaya itu menilai hukum pidana modern telah berkembang dengan memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan putusan yang lebih berorientasi pada pembinaan, seperti pidana bersyarat, kerja sosial, atau bentuk hukuman lain yang lebih proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penjara bukan selalu menjadi jawaban. Ada banyak perkara yang lebih tepat diselesaikan dengan pendekatan yang mendidik, memulihkan, dan memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri. Hukum harus memberi efek jera, tetapi juga menghadirkan harapan bagi perubahan,” katanya.
Arif menambahkan, masyarakat tentu menginginkan setiap tindak pencurian ditindak tegas. Namun, masyarakat juga berharap putusan pengadilan mampu menghadirkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
“Hakim tidak hanya menjadi corong undang-undang. Hakim juga merupakan penjaga keadilan. Karena itu, selain menjamin kepastian hukum, putusan pengadilan juga harus mencerminkan kebijaksanaan dan rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai Ketua DMI Kota Surabaya dan salah satu pendiri Perkumpulan Kiai Kampung Indonesia, Arif berharap perkara tersebut menjadi momentum bagi seluruh aparat penegak hukum untuk semakin mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
“Tujuan akhir hukum bukan sekadar memasukkan orang ke penjara. Yang lebih penting adalah bagaimana hukum mampu menghadirkan keadilan, memperbaiki perilaku pelaku, memulihkan kehidupan sosial, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” pungkasnya. (***)



