By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Ketua DMI Kota Surabaya Sesalkan Vonis 4 Bulan Penjara atas Kasus Pencurian Uang Rp5.000
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > Ketua DMI Kota Surabaya Sesalkan Vonis 4 Bulan Penjara atas Kasus Pencurian Uang Rp5.000
Sospol

Ketua DMI Kota Surabaya Sesalkan Vonis 4 Bulan Penjara atas Kasus Pencurian Uang Rp5.000

02/08/2026 Sospol
SHARE

SURABAYA, radar96.com – Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Surabaya, Arif Afandi, menyesalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan kepada seorang terdakwa yang membobol jok sepeda motor dan mencuri tas yang ternyata hanya berisi uang tunai Rp5.000. Menurutnya, putusan tersebut perlu menjadi bahan refleksi agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga rasa keadilan dan kemanfaatan.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian setelah membobol jok sepeda motor milik korban dan mengambil sebuah tas yang berada di dalamnya. Setelah diperiksa, tas tersebut ternyata hanya berisi uang tunai sebesar Rp5.000. Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan. Putusan itu kemudian memantik perhatian publik karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan, mengingat nilai kerugian yang sangat kecil meski unsur tindak pidananya dinyatakan terbukti.

Arif, yang juga merupakan salah satu pendiri Perkumpulan Kiai Kampung Indonesia, mengatakan dirinya menghormati independensi hakim dalam memutus perkara. Namun, independensi tersebut semestinya juga digunakan untuk menghadirkan keadilan yang lebih substantif.

“Yang saya sesalkan bukan semata-mata karena nilai uang yang dicuri hanya Rp5.000. Perbuatannya tentu tetap salah dan harus dipertanggungjawabkan. Tetapi, hakim memiliki ruang untuk melihat keseluruhan konteks perkara dan menjadikan pidana penjara sebagai pilihan terakhir, bukan satu-satunya pilihan,” ujarnya, Minggu (2/8/2026).

Mantan Wakil Wali Kota Surabaya itu menilai hukum pidana modern telah berkembang dengan memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan putusan yang lebih berorientasi pada pembinaan, seperti pidana bersyarat, kerja sosial, atau bentuk hukuman lain yang lebih proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penjara bukan selalu menjadi jawaban. Ada banyak perkara yang lebih tepat diselesaikan dengan pendekatan yang mendidik, memulihkan, dan memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri. Hukum harus memberi efek jera, tetapi juga menghadirkan harapan bagi perubahan,” katanya.

Arif menambahkan, masyarakat tentu menginginkan setiap tindak pencurian ditindak tegas. Namun, masyarakat juga berharap putusan pengadilan mampu menghadirkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

“Hakim tidak hanya menjadi corong undang-undang. Hakim juga merupakan penjaga keadilan. Karena itu, selain menjamin kepastian hukum, putusan pengadilan juga harus mencerminkan kebijaksanaan dan rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Sebagai Ketua DMI Kota Surabaya dan salah satu pendiri Perkumpulan Kiai Kampung Indonesia, Arif berharap perkara tersebut menjadi momentum bagi seluruh aparat penegak hukum untuk semakin mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

“Tujuan akhir hukum bukan sekadar memasukkan orang ke penjara. Yang lebih penting adalah bagaimana hukum mampu menghadirkan keadilan, memperbaiki perilaku pelaku, memulihkan kehidupan sosial, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” pungkasnya. (***)

Iklan.

You Might Also Like

BRIN dan UNAIR Perkuat Aliansi Riset Penyakit Tropis, Bidik Pengembangan Vaksin hingga Bioproduk

Genmuda ISRI Dorong Penyempurnaan Pengakuan Penghayat Kepercayaan, Usulkan 13 Juli Jadi Hari Libur Nasional

KHA Muzakky Alhafidz: “Happy Ending” Kehidupan adalah Ridha

LPKAN Jatim: Penegakan Hukum Harus Tegas, Kebijakan Tembakau Jangan Korbankan Petani

Perluas Jejaring Global, Unusa Jalin Kemitraan Strategis dengan Dua Kampus Informatika di Kyoto

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article BRIN dan UNAIR Perkuat Aliansi Riset Penyakit Tropis, Bidik Pengembangan Vaksin hingga Bioproduk
Next Article Lora Kadam Sidik: Merdeka dari FOMO itu perlu Kembali pada Kepakaran dan Jaga Pertemanan

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

Damai Lewat Dialog, Polemik BNN dan LSM di Cimahi Berakhir: Pemkot Tegaskan Sinergi untuk Kepentingan Masyarakat
Uncategorized
Dalam Sambut Moment HUT RI 81 Anggota DPR RI Komisi X Bang Pur Ajak Warga Senam Dan Jalan Sehat
Uncategorized
Lora Kadam Sidik: Merdeka dari FOMO itu perlu Kembali pada Kepakaran dan Jaga Pertemanan
Milenial
BRIN dan UNAIR Perkuat Aliansi Riset Penyakit Tropis, Bidik Pengembangan Vaksin hingga Bioproduk
Sospol

You Might also Like

Sospol

Pengurus JMSI Banyuwangi Resmi Dikukuhkan, Bupati Ipuk: Media Penentu Kepercayaan Publik

31/07/2026
Sospol

IKA Unair Bangkalan Salurkan Donasi ke-enam kalinya bagi warga Gaza-Palestina

30/07/2026
Sospol

118 Peserta Ikuti Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umroh Profesional LDNU Jatim

29/07/2026
Sospol

Apresiasi Sertijab Pejabat Utama Polda Jatim,DPD LPKAN Jatim: Kuatkan Semangat Presisi, Lanjutkan Program “Jogo Jatim”

29/07/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?