Surabaya (Radar96.com) – Menjelang libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim untuk tidak bepergian atau melakukan perjalanan ke luar daerah pada 12-14 Februari, sedang masyarakat juga diajak untuk tetap tinggal di rumah.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/973/ 204.3/2021, tanggal 10 Februari 2021 tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Bepergian ke Luar Daerah selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jatim wajib mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah termasuk dengan mendukung pelaksanaan Surat Edaran ini,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (11/2/2021).
Gubernur Khofifah mengatakan, kebijakan tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disesse Covid-19 (Covid-19).
“Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan ASN dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Pemprov Jatim. Pertama, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, yaitu mulai tanggal 11 sampai dengan 14 Februari 2021,” katanya.
Kedua, apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah.
Ketiga, pemberian izin sebagaimana dimaksud pada poin 2 diberikan secara selektif dengan tetap memperhatikan kriteria penyebaran Covid-19.
Keempat, ASN yang diketahui melakukan pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini akan dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menurut Khofifah, setiap libur panjang terjadi potensi lonjakan kasus penyebaran Covid-19. Untuk itu, langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya penularan Covid-19.
“Kita perlu ingat bersama, bahwa pandemi Covid-19 ini belum berakhir, sehingga, mari bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 salah satunya dengan tetap di rumah selama libur panjang ini, dan hanya keluar rumah untuk keperluan yang mendesak saja,” pungkas orang nomor satu di Pemprov Jatim ini.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Surabaya Yaqub Baliyya Al Arif meninggal dunia, Kamis (11/2/2021) pukul 08.40 WIB, setelah selama 4 hari dirawat di ICU Rumah Sakit (RS) Darmo akibat COVID-19. Jenazah almarhum dimakamkan di TPU Keputih Sukolilo, Kamis (11/2/2021). (*)