By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: PBNU tolak investasi minuman keras
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Nahdliyyin > PBNU tolak investasi minuman keras
Nahdliyyin

PBNU tolak investasi minuman keras

01/03/2021
Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini, Senin (1/3). (Foto: NU Online/Suwitno)
SHARE

Jakarta (Radar96.com) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan, sebab Indonesia bukan negara sekuler.

“Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),” kata Sekjen PBNU H Ahmad Helmy Faisal Zaini di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Menanggapi soal terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terutama dalam lampiran III nomor 31, 32, dan 33, ia menegaskan bahwa PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan.

Iklan.

“Indonesia adalah negara Pancasila yang berketuhanan. Karena itu, dalam berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan semua perilaku masyarakat harus berpedoman dengan nilai-nilai agama. Indonesia memang bukan negara agama, tetapi negara yang masyarakatnya beragama. Jadi soal investasi minuman keras ini perlu dipertimbangkan kemudaratannya,” katanya.

Kang Helmy yang kelahiran Cirebon, Jawa Barat, 48 tahun lalu itu, mengatakan jika yang menjadi pertimbangan adalah soal kearifan lokal, ia mengusulkan sebaiknya bisa dialihkan kepada produk-produk lain. Produk yang tidak mengandung alkohol, sebab mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya, karena alkohol diharamkan dalam syariat Islam.

Iklan.

Dalam menolak investasi tentang minuman keras ini, Helmy menegaskan bahwa PBNU tetap berpegang pada dalil-dalil agama. Salah satunya dengan berpegang pada kaidah fikih yang masyhur di kalangan warga NU.

“Dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kebaikan). Investasi adalah hal baik. Namun jika investasi itu mengandung unsur mudarat yang lebih membahayakan, maka tentu hal ini dilarang syariat,” tegas Helmy.

Penolakan PBNU terhadap peraturan presiden terkait investasi minuman keras ini, lanjutnya, merupakan bentuk peringatan kepada pemerintah, sebab NU sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil bertujuan untuk senantiasa melaksanakan tugas untuk kebaikan bersama.

“Kami ingatkan kepada pemerintah. Sebagai civil society, kami akan melaksanakan tugas kami untuk kebaikan bersama,” ucap Helmy.

Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 ini merupakan manifestasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Perpres ini diatur soal minuman keras yang masuk dalam lampiran III Perpres terkait soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Dalam aturan itu ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat (huruf a).

Kemudian penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Pada 23 Juli 2013, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj juga sudah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana pemerintah menjadikan industri minuman keras yang sebelumnya masuk daftar negatif investasi, menjadi keluar dari daftar tersebut.

Dengan dicabutnya dari daftar negatif, maka investor akan berlomba-lomba membangun pabrik minuman keras. “Minuman keras jelas-jelas lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya,” tegas Kiai Said.

PBNU juga tidak sepakat, produksi minuman beralkohol ini untuk tujuan ekspor atau untuk memenuhi konsumsi di wilayah Indonesia Timur yang permintaanya tinggi. “Seharusnya, kebijakan pemerintah adalah bagaimana konsumsi minuman beralkohol ditekan untuk kebaikan masyarakat, bukan malah didorong untuk naik,” tandasnya.

Senada dengan PBNU, PWNU Jatim dalam pernyataan sikap yang ditandatangani jajaran Syuriah dan Tanfidziah (1-3-2021) menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol yang sudah secara jelas diharamkan oleh agama dan menimbulkan kemudaratan bagi anak bangsa.

PWNU mendorong pemerintah agar dalam memperkuat investasi ekonomi tidak menegasikan potensi kerugian dan/atau disinsentif pada pembangunan sumber daya manusia yang berketuhanan.

PWNU juga mendorong Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk secara jelas, tegas dan bijaksana menyampaikan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol.

PWNU menginstruksikan kepada warga nahdliyin di Jawa Timur untuk tetap menjaga situasi dan kondusivitas di lingkungan masing-masing demi ketertiban bersama, serta tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan kepentingan bersama yang lebih besar. (*/my)

Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/126992/pbnu-tegaskan-tetap-tolak-investasi-miras dan pernyataan sikap PWNU Jatim

Iklan.

You Might Also Like

OPOP Expo 2025, Bukti Pesantren Mampu dan Berdaya Saing Ekonomi
Satgas Covid-19 PWNU Jatim adakan Vaksinasi santri-pelajar di Pesantren Miftachussunah Surabaya
NU Jawa Timur Ucapkan Terima Kasih Ibu Khofifah, Ucapkan Selamat Pj Gubernur Adhy K
Jatman Tulungagung Adakan Khitanan Massal Gratis
LAZISNU Mojokerto bangun fasum di Lokasi Terdampak Musibah Semeru
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Jaya Suprana: dahsyat, Harlah ke-98 NU melalui kanal Youtube terbanyak
Next Article Presiden Cabut Perpres Investasi “Miras”

Advertisement

Iklan.

Iklan.

Berita Terbaru

Ratusan Marbot se-Jatim Ikuti “Marbot Soccer League” di ASC Masjid Al-Akbar
Sospol
Kerja Sama LPDP dan PTNU, Tonggak Penting Peningkatan SDM Bangsa
Nahdliyyin
STAI Masjid Al-Akbar Surabaya Minta 82 Lulusan Perkuat Reputasi Akademik
Sospol
150-an Jamaah Masjid Al-Akbar Ikuti Donor Darah DMI Jatim
Sospol

You Might also Like

Nahdliyyin

Prof Ali Masykur Moesa: Politik Pendidikan Islam Jangan Kaji Ulang Pancasila

18/11/2023
Nahdliyyin

Peran “Eko-Tren OPOP” diapresiasi Gubernur Khofifah

18/03/2023
Nahdliyyin

Petani Kalsel Adukan Perampasan Lahan dan Kekerasan ke PBNU

16/06/2022
Nahdliyyin

Dukung Swasembada Pangan, Lazisnu Jatim Inisiasi Tanam Raya Sedekah Pangan

09/01/2025
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?