NU Jatim: hukum menolak vaksinasi adalah terlarang

PWNU Jawa Timur melakukan program vaksinasi Covid-19 dosis kedua di Rumah Sakit Islam (RSI) A Yani Surabaya, Rabu (10/3/2021), yang diikuti sejumlah kiai dan tokoh PWNU Jawa Timur. Foto dari kiri ke kanan adalah Dr Ivan LKKNU, Dr. Dodo (Direktur RSI A. Yani), KH Marzuki Mustamar (Ketua PWNU Jatim), Dr. Wahyu (Ketua LKNU), DR. Athok (Lirboyo), dan Dr. Eni (RSI).
Bagikan yuk..!

Surabaya (Radar96.com) – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur memutuskan bahwa hukum vaksinasi Covid-19 adalah wajib, karena itu tidak menaati (menolak) perintah pemerintah yang tidak menyalahi syara’ adalah terlarang (haram).

“Itulah hasil keputusan Bahtsul Masail Syuriyyah PWNU Jatim di Surabaya tentang hukum vaksinasi Covid-19,” kata Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim KH Ahmad Asyhar Shofwan M.Pd.I di Surabaya, Rabu (10/3/2021).

Didampingi Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim K Muh Anas S.Pd.I, pimpinan sidang Bahtsul Masail itu menjelaskan lima alasan bahwa vaksinasi Covid-19 itu wajib ditaati.

Iklan.

Alasan pertama, vaksinasi itu merupakan ikhtiar menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya (penyakit) adalah kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia.

Kedua, perbuatan yang hukumnya wajib apabila diperintahkan oleh pemerintah maka mengokohkan hukum wajib tersebut, sehingga tidak menaati pemerintah dalam kebijakannya yang jelas-jelas tidak menyalahi syara’ adalah dilarang (haram).

Iklan.

Ketiga, vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran covid 19 merupakan upaya paling efektif, karena itu harus lebih diutamakan dan diprioritaskan.

Keempat, jenis vaksin yang telah direkomendasikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia adalah suci sebab pada produk akhirnya tidak mengandung unsur najis sama sekali, sebagaimana astrazeneca, sinovac dan lain-lain.

Kelima, program vaksnasi ini, agar Pemerintah mulai pusat sampai yang paling bawah menyelenggarakan dengan sepenuh hati, jujur dan bertanggung jawab.

Dosis kedua
Pada hari itu (10/3/2021), PWNU Jawa Timur juga melakukan program vaksinasi Covid-19 dosis kedua di Rumah Sakit Islam (RSI) A Yani Surabaya, yang diikuti sejumlah kiai dan tokoh PWNU Jawa Timur.

“Vaksinasi untuk kiai dari PWNU Jawa Timur ini dilakukan dua tahap, yang pertama untuk usia 18 hingga 59 tahun dilaksanakan Rabu ini, kemudian untuk 60 tahun ke atas akan dilaksanakan pada 24 Maret,” kata Direktur RSI A Yani Surabaya, dr Dodo Andono.

Hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan jeda waktu antara penyuntikan pertama dan kedua untuk usia 18-59 tahun dan 60 tahun ke atas. “Untuk usia 18-59 tahun vaksinasi dosis kedua diberikan setelah 14 hari penyuntikan pertama,” ungkapnya.

Selain itu, Ketua Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) Jawa Timur dr Ivan mengatakan vaksinasi para kiai/ulama masuk dalam cakupan vaksinasi untuk guru.

“Bahkan, sosialisasi yang dilakukan para kiai itu membuat cakupan vaksinasi melejit, karena mereka yang awalnya ragu-ragu akhirnya menjadi yakin, bahkan haqqul yakin. Itulah barokah para kiai,” katanya. (*/pna)

https://jatim.nu.or.id/read/hari-ini-sejumlah-kiai-di-jatim-ikuti-vaksinasi-dosis-kedua dan keputusan Bahtsul Masail PWNU Jatim (10/3/2021)

Iklan.

BeritaTerkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *