Surabaya (Radar96.com) – Realisasi pendapatan daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2020 mencapai Rp31,631 Triliun lebih atau melebihi dari jumlah yang ditargetkan sebesar Rp30,142 Triliun, sehingga realisasi pendapatan mencapai target sebesar 104,94 persen.
“Alhamdulillah, meskipun tahun lalu kita semua dalam kondisi pandemi Covid-19, tapi realisasi pendapatan daerah Provinsi Jatim justru melebihi target yang diharapkan, bahkan lebih dari 100 persen,” kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam Sidang Paripurna di DPRD Provinsi Jatim, Surabaya, Senin (14/6/2021).
Saat membacakan Nota Keuangan Raperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2020 dalam Sidang Paripurna di DPRD Provinsi Jatim itu, Gubernur Khofifah menjelaskan capaian itu menjadi salah satu modal kuat dalam mencapai keberhasilan tujuan pembangunan daerah.
Khofifah mengatakan, realisasi pendapatan daerah tersebut terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp17,950 triliun atau 116,20 persen. Capaian ini juga lebih tinggi dari jumlah yang ditargetkan sebesar Rp15,448 triliun. PAD ini sendiri berasal dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Pendapatan lain, pendapatan transfer sebesar Rp13,575 triliun yang berasal dari Dana Perimbangan dan Transfer Pemerintah Pusat Lainnya. Juga, pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp104,233 milyar atau 100,56 persen dari jumlah yang ditargetkan. Lain-lain pendapatan yang sah ini seluruhnya berasal dari pendapatan hibah.
Orang nomor satu di Pemprov Jatim ini mengatakan, untuk realisasi belanja dan transfer daerah Provinsi Jatim TA. 2020 sebesar Rp32,286 triliun atau 93,41 persen. Belanja daerah ini meliputi Belanja Operasi (Rp23,1 Triliun), Belanja Modal (Rp1,9 Triliun), dan Belanja Tidak Terduga/BTT (Rp1 Triliun). BTT ini sendiri sebagian besar digunakan untuk penanganan Covid-19.
Sedangkan realisasi transfer meliputi transfer/bagi hasil pendapatan kepada kab/kota sebesar Rp5,457 Triliun serta transfer bantuan keuangan kepada pemerintah daerah lainnya sebesar Rp692 milyar.
Menurutnya, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 telah mendapatkan opini dari BPK-RI yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini adalah opini WTP yang kesepuluh bagi Pemprov Jatim.
“Dalam prosesnya tidak terlepas dari dukungan segenap Anggota Dewan yang secara sinergis juga turut membangun meneguhkan komitmen untuk mewujudkan good governance dan clean goverment,” katanya dalam sidang paripurna yang juga dihadiri Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim.
Meskipun masih terdapat temuan dan hal-hal yang harus ditindaklanjuti terhadap hasil pemeriksaan dari BPK-RI, Pemprov Jatim terus berupaya maksimal untuk segera menyelesaikan serta menindaklanjuti temuan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dalam kerangka waktu yang normatif. (*/hmn)