By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Gus Fahrur: kembalikan keputusan maju-mundur Muktamar NU kepada Rais Am
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Nahdliyyin > Gus Fahrur: kembalikan keputusan maju-mundur Muktamar NU kepada Rais Am
Nahdliyyin

Gus Fahrur: kembalikan keputusan maju-mundur Muktamar NU kepada Rais Am

22/11/2021 Nahdliyyin
Logo NU
SHARE

Surabaya (Radar96.com) – Wakil Ketua PWNU Jatim Dr . H . Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) menyatakan keputusan maju-mundur pelaksanaan Muktamar NU terkait Masa Pandemi Covid-19 seyogyanya dikembalikan kepada Rais Am bersama para Rais melalui rapat pimpinan PBNU.

“Menanggapi polemik tarik ulur sekitar pelaksanaan muktamar NU tahun 2021 di Lampung, kita seyogyanya mendudukkan persoalan ini secara obyektif sesuai hukum tertinggi organisasi yaitu AD ART yang berlaku di Jam’iyyah Nahdlatul Ulama,” katanya di Surabaya, Senin (22/11/2021).

Sejak NU didirikan pada tahun 1926, sebetulnya organisasi tersebut telah mengukuhkan diri untuk berada di bawah komando para ulama. Hal itu terlihat dari nama organisasi yakni Nahdlatul Ulama yang berarti ‘kebangkitan ulama’.

KH Hasyim Asy’ari sebagai pendiri NU dikukuhkan sebagai Rais Am pertama bergelar ‘Rais Akbar NU’, kemudian secara bergantian Rais ‘Aam dipilih berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan merupakan figur yang paling dihormati di kalangan NU.

Struktur kepengurusan di Nahdlatul Ulama (NU) bisa dibilang agak berbeda dengan organisasi lainnya. Jika diartikan secara gamblang, maka NU memiliki dua ‘Ketua Umum’ dengan adanya posisi Rais ‘Aam dan Ketua Umum itu sendiri. Bagaimana bisa?

“Rais ‘Aam (atau Rais Am) diambil dari bahasa Arab yang berarti Ketua Umum, tetapi dalam tradisi NU, Rais Am dipakai sebagai jabatan kepala pemimpin lembaga tertinggi Majelis Syuriyah yang beranggotakan para Kiai besar NU, sementara itu Ketua Umum lebih kepada tanfidziyah (pelaksana) yang beranggotakan pengurus seperti organisasi lainnya,” katanya.

Pengasuh Pesantren An-Nur, Bululawang, Malang itu menjelaskan Rais Am adalah pemimpin tertinggi dan ketua umum yang sebenarnya dalam tradisi NU. “Namun ketika NU bermetamorfosis sebagai partai politik tahun 1955, peran Ketua Umum (tanfidziyah) menjadi jauh lebih menonjol bahkan sangat populer mengalahkan Rais Am,” katanya.

Secara umum hukum organisasi tertinggi adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Dalam Anggaran Dasar NU Bab VII pasal 14 ayat 3 disebutkan bahwa Syuriyah adalah pemimpin tertinggi Nahdlatul ulama.

Selanjutnya, dalam Pasal 58 ART ayat 1 A disebutkan bahwa kewenangan Rais Am adalah mengendalikan kebijakan umum organisasi.

“Dari sini jelaslah bahwa pengambilan keputusan muktamar seharusnya diserahkan kepada Rais Am selaku pemimpin tertinggi di organisasi NU, Rais Am memiliki kewenangan tertinggi dalam Mahkamah Ishlah Nahdlatul Ulama untuk menyelesaikan sengketa internal organisasi. Dalam AD ART tidak dikenal istilah Majlis Tahkim,” katanya. (*/pna)

Iklan.

You Might Also Like

Waketum PP ISNU Prof Mas’ud Said Lantik 95 Pengurus Baru ISNU Blitar

Siap Diajak Diskusi, ISNU Jatim: Penutupan Prodi Kependidikan Tidak Boleh Tergesa-gesa

Pasangan KH Mahmud Markatam dan H Fathul Ibad Kembali Pimpin MWCNU Sukodono, Siap Optimalkan Lembaga dan Khidmat Nahdliyin

Pesantren Digipreneur Al-Yasmin Surabaya jadi tempat uji kompetensi bagi tour leader internasional

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng PWNU Jatim untuk Perlindungan Pekerja Informal

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Jatim-Kerajaan Denmark kembangkan Kerjasama Maritim dan Industri Pertahanan
Next Article Gubernur Khofifah dan Moeldoko tegaskan “Mayapada Hospital Surabaya” dorong Masyarakat Berobat Di Dalam Negeri

Advertisement



Berita Terbaru

Waketum PP ISNU Prof Mas’ud Said Lantik 95 Pengurus Baru ISNU Blitar
Nahdliyyin
Imam Masjid Al-Akbar: Haji adalah Miniatur Kehidupan
Sospol
Masjid Al-Akbar Surabaya Kembangkan “Bioflok Ikan” berbasis Teknologi RAS
Sospol
Perkuat Digipreneur, Al Yasmin Hadiri Rakor Rencana Pengembangan Pesantren
Sospol

You Might also Like

KolomNahdliyyin

KH Mutawakkil Mengundurkan Diri Dari MUI Jatim

24/04/2026
Nahdliyyin

Gus Kikin Hadiri Tahlil Hari Ketujuh KH Moch Chisni Umar Burhan di Gresik

23/04/2026
Nahdliyyin

Hari Bumi, Pokja Perhutanan Sosial PWNU Jatim Ajak Warga NU Rawat Jagat, Lestarikan Hutan

23/04/2026
Nahdliyyin

LAZISNU se-Jatim Kelola Rp208 Miliar Dana ZIS selama Ramadhan 1447 H

21/04/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?