Surabaya (Radar96.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.
“Keputusan kenaikan UMK di Jawa Timur Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jawa Timur. Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (1/12/2021).
Menurutnya, penetapan upah minimum ini merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaannya. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah dan tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan
Agar ketetapan upah minimum diterapkan secara seksama, Gubernur Khofifah mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas 1 tahun.
Disampaikan Gubernur Khofifah, perhitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Perhitungan ini, lanjutnya, menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022.
Namun, khusus lima kabupaten/kota yang masuk ring satu yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan, maka upah minimumnya diusulkan oleh bupati/ walikota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri.
“Beberapa data yang menjadi dasar perhitungan yaitu Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Menurut Kab./Kota Tahun 2021, Rata-rata Banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) Menurut Kab./Kota Tahun 2021, dan Rata-rata Banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) Berumur 15 Tahun ke Atas yang Bekerja Sebagai Buruh/Karyawan per Rumah Tangga Menurut Kab./Kota Tahun 2021,” urainya.
Selanjutnya, pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV Tahun 2020 + Kuartal I, II, III Tahun 2021) terhadap (PDRB Triwulan I Tahun 2019 + Kuartal I, II, III Tahun 2020) yang menurut Provinsi sebesar 1,70 persen, serta Inflasi September 2020 – September 2021 yang menurut data Provinsi mencapai 1,92 persen.
Adapun pada penetapan UMK Tahun 2022, sebanyak lima kabupaten/kota yaitu Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab. Pasuruan dan Kab. Mojokerto mengalami kenaikan UMK Tahun 2022 senilai 1,74 – 1,75 persen atau Rp75.000,00. Sedangkan 33 Kab./Kota lainnya, penetapan UMK Tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Berikut nilai UMK Tahun 2022 untuk 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 :
Daftar UMK 38 kabupaten/kota di Jatim tahun 2022
- Kota Surabaya: Rp4.375.479,19
- Kabupaten Gresik: Rp4.372.030,51
- Kabupaten Sidoarjo: Rp4.368.581,85
- Kabupaten Pasuruan: Rp4.365.133,19
- Kabupaten Mojokerto: Rp4.354.787,17
- Kabupaten Malang: Rp3.068.275,36
- Kota Malang: Rp2.994.143,98
- Kota Pasuruan: Rp2.838.837,64
- Kota Batu: Rp2.830.367,09
- Kabupaten Jombang: Rp2.654.095,88
- Kabupaten Probolinggo: Rp2.553.265,95
- Kabupaten Tuban: Rp2.539.224,88
- Kota Mojokerto: Rp2.510.452,36
- Kabupaten Lamongan: Rp2.501.977,27
- Kota Probolinggo: Rp2.376.240,63
- Kabupaten Jember: Rp2.355.662,91
- Kabupaten Banyuwangi: Rp2.328.899,12
- Kota Kediri: Rp2.118.116,63
- Kabupaten Bojonegoro: Rp2.079.568,07
- Kabupaten Kediri: Rp2.043.422,93
- Kota Blitar: Rp2.039.024,44
- Kabupaten Tulungagung: Rp2.029.358,67
- Kabupaten Blitar: Rp2.015.071,18
- Kabupaten Lumajang: Rp2.000.607,20
- Kota Madiun: Rp1.991.105,79
- Kabupaten Sumenep: Rp1.978.927,22
- Kabupaten Nganjuk: Rp1.970.006,41
- Kabupaten Ngawi: Rp1.962.585,99
- Kabupaten Pacitan: Rp1.961.154,77
- Kabupaten Bondowoso: Rp1.958.640,12
- Kabupaten Madiun: Rp1.958.410,31
- Kabupaten Magetan: Rp1.957.329,43
- Kabupaten Bangkalan: Rp1.956.773,48
- Kabupaten Ponorogo: Rp1.954.281,32
- Kabupaten Trenggalek: Rp1.944.932,74
- Kabupaten Situbondo: Rp1.942.750,77
37.Kabupaten Pamekasan: Rp1.939.686,39 - Kabupaten Sampang: Rp1.922.122,97
(*/hmn),