By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Gubernur Khofifah tetapkan Kenaikan UMP Jatim 2023 sebesar 7,8 persen
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Ekraf > Gubernur Khofifah tetapkan Kenaikan UMP Jatim 2023 sebesar 7,8 persen
Ekraf

Gubernur Khofifah tetapkan Kenaikan UMP Jatim 2023 sebesar 7,8 persen

28/11/2022 Ekraf
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30 atau naik Rp148.677 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp1.891.567. Kenaikan UMP tahun ini cukup signifikan mencapai 7,8 persen. Jika dibandingkan kenaikan tahun 2021 ke 2022 sebesar 1,22 persen atau senilai Rp22.790,04. (*/hmn)
SHARE

Riyadh, Radar96.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30 atau naik Rp148.677 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp1.891.567. Kenaikan UMP tahun ini cukup signifikan mencapai 7,8% persen. Jika dibandingkan kenaikan tahun 2021 ke 2022 sebesar 1,22 persen atau senilai Rp22.790,04.

Kenaikan UMP 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2023. Dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.

“Kita pastikan bahwa juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” ungkap Gubernur Khofifah di tengah kunjungan kerja misi dagang dan investasi di Ryadh – Saudi Arabia.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30 atau naik Rp148.677 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp1.891.567. Kenaikan UMP tahun ini cukup signifikan mencapai 7,8 persen. Jika dibandingkan kenaikan tahun 2021 ke 2022 sebesar 1,22 persen atau senilai Rp22.790,04. (*/hmn)

Kenaikan UMP 2023 sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.

“Prosentase kenaikan sejumlah 7,8 persen ini telah sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan RI yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” kata Khofifah menjelaskan.

Di awal tahun 2023, seluruh Kabupaten/Kota se-Jatim harus menyesuaikan sesuai ketetapan UMP Tahun 2023. “UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 38 wilayah Jatim. Artinya pada tahun depan kabupaten/kota UMP-nya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Sebaliknya yang sudah diatas UMP tidak boleh menurunkan,” jelasnya.

“Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” imbuhnya.

Dengan disahkannya UMP Jatim Tahun 2023, Mantan Menteri Sosial RI ini berharap tidak akan ada perusahaan yang melanggar tentang pengupahan karyawan. “Karena semua bentuk ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya

“Harapannya semua stakeholder bisa menerapkan dengan sesuai aturan dan seksama. Kita berharap semaksimal mungkin untuk memutuskan UMP secara berkeadilan. Adil bagi karyawan dan adil pula bagi pelaku usaha,” tegas Khofifah.

Khofifah menyampaikan bahwa dirinya dan tim Pemprov telah menerima aspirasi dari serikat buruh atau pekerja yang menginginkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. Selanjutnya ia dan tim juga mendengar aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

“Kami berusaha agar terbangun keseimbangan dan keadilan upah bagi buruh dan pelaku usaha. Sebagaimana diketahui sektor usaha tertentu yang komoditas eksportnya ada yang negara tujuannya terdampak kelesuan ekonomi sehingga terjadi penurunan permintaan cukup signifikan. Prinsip upah berkeadilan sangat kami perhatikan,” ucap Khofifah.

Orang Nomor Satu di Pemprov Jatim ini menyampaikan bahwa penetapan UMP Tahun 2023 diharapkan dapat menjaga daya beli buruh/pekerja di tengah penyesuaian harga setelah kenaikan BBM beberapa waktu lalu.

“Harapannya dengan UMP 2023 yang telah ditetapkan, buruh dan pekerja bisa lebih terpenuhi kebutuhan hidup layak,” pungkasnya. (*/hmn)

Iklan.

You Might Also Like

Exponak 2026, Domba Sumo Jadi Ikon Baru Peternak Muda Bondowoso

Produk OPOP Jatim Meriahkan Pameran dan Pagelaran Seni Islami Gusdurian di Kediri

SIKLUS, Inovasi Pasta Gigi Herbal Karya Pesantren Hidayatullah Surabaya

Daru Skin Care Jadi Produk Unggulan, Pesantren Daarul Ukhuwwah Perkuat Ekonomi Bersama OPOP Jatim

Gus Lilur Apresiasi Menkeu Purbaya dorong Legalitas Rokok Rakyat dan Percepatan KEK Tembakau Madura

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Inflasi Pangan Diprediksi Terkendali Jelang Nataru
Next Article Hadirkan Gus Azmi dan Cak Fandy, Jamaah Stikosa-AWS Bershalawat Membludak

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

Unusa Tembus Tiga Besar Nasional untuk SDG Kesehatan
Nahdliyyin
Exponak 2026, Domba Sumo Jadi Ikon Baru Peternak Muda Bondowoso
Ekraf
Polisi: ASN Terduga Pemukul Perawat RSUD Bondowoso Jadi Tersangka
Sospol
Perkuat Kemandirian Ekonomi Pesantren, OPOP Jatim Gelar Workshop Permodalan Koppontren
Uncategorized

You Might also Like

Ekraf

Serukan Tritura Nelayan, Gus Lilur Desak Prabowo Bentuk Satgas Berantas Penyelundupan BBL

10/05/2026
Ekraf

Biaya Umroh 2026 Naik Akibat Dampak Global, Chatour Travel Beri Solusi Transparan dan Garansi Refund 100%

09/05/2026
Ekraf

Dipimpin Dicky Fanani, ABC Unair Perkuat Networking Alumni

25/04/2026
Ekraf

120 Pelaku UMKM di Jatim Ikuti Pelatihan “Platform Marketplace” ISNU Jatim

18/04/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?