Oleh Ricky Dwi Prastiyo*
Anak masa sekarang nantinya akan menjadi tumpuan harapan orangtua, bahkan harapan bangsa dan negara. Merekalah yang akan melanjutkan kelangsungan eksistensi bangsa di masa yang akan datang.
Pengertian anak sudah diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: “Anak merupakan seseorang yang belum mencapai 18 (delapan belas) tahun, dimana termasuk juga anak masih dalam kandungan”.
Pemerintah telah memberikan perhatian khusus dalam upaya mewujudkan anak Indonesia yang sehat secara mental dan fisik, memiliki karakter kuat dan kemampuan yang tinggi untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan bangsa dan negara pada masa depan.
Perlindungan hukum dalam proses penyidikan pada anak terhadap tindak pidana yang dilakukannya merupakan sebagai bentuk perhatian juga perlakuan khusus dalam melindungi kepentingan anak, yaitu perhatian dan perlakuan khusus ini berupa perlindungan dari hukum agar anak tersebut tidak menjadi korban penerapan hukum salah yang dapat menyebabkan penderitaan mental, maupun fisik dan sosialnya.
Dalam pasal 2 ayat (4) UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menyatakan bahwa: “Anak berhak untuk mendapat perlindungan pada lingkungan hidup dapat membahayakan dan menghambat pertumbuhan juga perkembangannya dengan wajar”.
Salah satu faktor lingkungan hidup dapat menghambat pada pertumbuhan dan perkembangan anak tersebut ialah “berkonflik dengan hukum”, yakni anak yang diduga telah melakukan tindakan pelanggaran hukum. Dalam pasal 9 UU SPPA lebih lanjut mengatur mengenai penyidik yang harus mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas yang mempunyai peran sebagai Pembimbing Kemasyarakatan.
Balai Pemasyarakatan disingkat Bapas merupakan unit dari pelaksana teknis pemasyarakatan, melaksanakan tugas dan juga fungsi penelitian dari kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan. Bapas adalah institusi yang erat hubungannya dengan penegakan hukum sebagai pranata melaksanakan bimbingan pada klien pemasyarakatan supaya tidak akan lagi melakukan pelanggaran dari hukum dan akan menjadi warga negara taat pada peraturan dan dapat melakukan fungsi dari sosialnya yang secara aktif produktif juga berguna di masyarakat. Selain itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Bapas dalam Pembimbing Kemasyarakatan (PK) juga dapat membantu memperlancar tugas dari penyidik, penuntut umum dalam menangani perkara anak nakal dengan membuat “Litmas”. Selanjutnya Bapas dipertegas peranannya dalam pasal 56 ayat (3) UU No 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan “Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan pelindungan hak dalam proses peradilan sejak tahap pra adjudikasi sampai dengan tahap pasca adjudikasi dan bimbingan lanjutan.”
Selain dari itu, Pembimbing Kemasyarakatan juga harus melakukan pengawasan terhadap anak yang menjalani hukumannya serta memperhatikan pertumbuhan dan kepentingan anak selama dalam menjalani masa pidananya. Pembimbing Kemasyarakatan juga bertugas mendampingi, melakukan pengawasan terhadap anak yang memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Dari pernyataan di atas, posisi sentris Bapas khususnya Pembimbing Kemasyarakatan sangat terlihat, khususnya dalam penanganan kasus pidana anak. Dengan demikian Pembimbing Kemasyarakatan sebagai bagian dari personel yang bertugas di pemasyarakatan juga harus dapat berdiri secara sejajar dengan aparat dari penegak hukum lainnya. Instansi tersebut juga telah banyak menangani kasus anak dengan memberikan sejumlah rekomendasi kepada penegak hukum lainnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pembimbing Kemasyarakatan pada studi kasus ini (penanganan kasus pidana anak) penulis berupaya menganalisanya dengan menggunakan instrumen analisis SWOT, Antara lain:
Strengths
- Bapas memiliki peran sentris dalam penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Bapas sudah dilibat mulai dari pendampingan pada saat sebelum sidang pengadilan (pra adjudikasi), yang kedua yaitu pendampingan pada saat proses sidang pengadilan (adjudikasi), dan yang ketiga yaitu pada saat setelah sidang pengadilan (post adjudikasi).
- Hasil Litmas dapat dijadikan rekomendasi pada pengadilan yang dapat merubah putusan pengadilan.
Weaknesses
- Pembimbing Kemasyarakatan pada Bapas yang masih terbatas.
- Cakupan wilayah dari satu Bapas yang terlalu luas, sehingga berpengaruh pada mobilitas Pembimbing Kemasyarakatan. Biasanya Bapas hanya didapati di ibukota karesidenan tiap-tiap kota ataupun hanya di kota-kota besar.
Opportunities
Dengan peranannya yang sangat kuat mulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi hingga post adjudikasi, Bapas menjelma menjadi institusi yang memiliki pengaruh besar terhadap jalannya kasus pidana anak.
Threats
- Adanya kesulitan mencapai kesepakatan dalam musyawarah diversi. Pertemuan antara keluarga pelaku anak dengan keluarga korban dalam pelaksanaan musyawarah sering terjadi dalam suasana yang menegangkan, sehingga pertengkaran menjadi mudah untuk terjadi.
- Stigma negatif dari masyarakat. Sering kali masyarakat berstigma negatif terhadap upaya diversi secara mudah mempengaruhi korban sehingga menyulitkan dalam upaya pendekatan atau upaya musyawarah.
- Pembatasan dalam syarat diversi. Pembatasan diversi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan telah menyebabkan UU SPPA tidak sepenuhnya dapat melindungi anak dari penekanan mental dan fisik, karena beberapa kasus yang melibatkan anak tidak dapat diberi rekomendasi untuk dilakukan diversi sehingga tetap harus diproses melalui sistem peradilan pidana.

——-*Penulis adalah Taruna Utama Poltekip Kementrian Hukum dan HAM RI angkatan 55 (Semester V)



