By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: AMSI Harapkan Perpres “Publishers Rights” Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > AMSI Harapkan Perpres “Publishers Rights” Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik
Sospol

AMSI Harapkan Perpres “Publishers Rights” Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21/02/2024
SHARE

Jakarta, radar96.com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lazim disebut sebagai Perpres Publishers Rights pada 20 Februari 2024.

Pengesahan regulasi yang sudah digodok sejak empat tahun lalu ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di hadapan para pimpinan perusahaan media dan organisasi jurnalis pada puncak peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta (20/2/2024).

AMSI meyakini Perpres ini akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang fair antara perusahaan platform digital global, seperti Google, Meta, Tiktok bahkan platform Artificial Intelligence seperti OpenAI dan penerbit media digital di Indonesia.

Buat anggota AMSI, dampak dari pemberlakuan aturan ini akan signifikan. Sejumlah media yang selama ini sudah memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital akan memperoleh kepastian pendapatan. Sementara media-media yang belum memiliki perjanjian dengan platform –selama sudah terverifikasi di Dewan Pers– bisa mulai menegosiasikan sebuah relasi bisnis yang saling menguntungkan.

Perjanjian bisa dilakukan masing-masing media secara individu maupun kolektif. AMSI berkomitmen menjembatani anggota yang belum terverifikasi di Dewan Pers untuk mendapatkan kompensasi melalui perjanjian kolektif.

Meski belum memecahkan semua persoalan model bisnis media yang terdisrupsi oleh teknologi digital, Perpres ini menawarkan sebuah solusi transisi yang dapat memberi nafas buat media yang tengah melakukan transformasi digital menjadi media siber sepenuhnya.

Selain itu, Perpres ini membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic (pageviews).

Dominasi model bisnis media semacam itu turut berkontribusi pada munculnya banyak konten sensasional, click bait, serta konten yang terlampau mengandalkan kecepatan dengan mengorbankan akurasi dan kelengkapan fakta. Perpres ini diharapkan memperbaiki ekosistem bisnis media di Indonesia.

“Kami mendorong penerbit media digital anggota AMSI untuk berlomba mencari inovasi baru untuk melayani kepentingan publik akan jurnalisme berkualitas,” kata Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum AMSI.

“Perpres ini memungkinkan model revenue stream baru selama publishers bisa membidik segmen audiens yang tepat dengan layanan informasi yang relevan, dengan mempertimbangkan kebutuhan platform untuk menjaga kenyamanan penggunanya,” katanya lagi.

Untuk itu, AMSI berharap para perusahaan platform digital bersedia menerima keberadaan regulasi ini sebagai ajakan untuk bersama sama meningkatkan kualitas ekosistem informasi digital di Indonesia.

Sekretaris Jenderal AMSI Maryadi menegaskan Perpres Publishers Rights ini melengkapi upaya AMSI selama ini untuk menyehatkan ekosistem bisnis media di Indonesia.

“AMSI sudah punya web aggregator AMSINews untuk meningkatkan posisi tawar media media lokal, merumuskan indikator keterpecayaan media, atau trustworthy news indicators, yang berisi 11 poin prinsip redaksi agar bisa dipercaya publik dan mendirikan agensi iklan, untuk membantu menyambung potensi pendapatan dari lembaga dan perusahaan di Jakarta, ke media-media di daerah,” kata Maryadi.

AMSI juga menegaskan bahwa Perpres ini bukan semata-mata untuk melindungi bisnis penerbit media, namun pada dasarnya untuk melayani kepentingan publik supaya ruang digital kita tidak dibanjiri informasi sampah. Para pembuat konten dan influencer juga tidak akan terpengaruh oleh regulasi ini karena obyeknya hanya perusahaan pers yang terverifikasi di Dewan Pers.

AMSI juga mengingatkan agar Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas memperhatikan keberadaan media lokal, dan media segmentasi khusus yang belum memenuhi persyaratan kerjasama dengan platform digital untuk mendapat manfaat. Baik mendapat dukungan untuk menaikkan kapasitas, seperti pelatihan, pendampingan, berjejaring hingga model bisnis yang bisa membantu keberlangsungan media lokal dan media segmentasi khusus. Muara dari keseluruhan inisiatif tersebut adalah mewujudkan produk media berkualitas yang melayani kepentingan publik. 
(*/RA-amsi)

Iklan.

You Might Also Like

Luar Biasa, Unusa Capai Empat Ranking Internasional
LPI Al Azhaar Kedungwaru Tulungagung Gelar Tasyakuran SPPG Banjarbendo Sidoarjo
HUT TNI Ke-76, Gubernur Khofifah : Luar Biasa, kontribusi TNI tangani Pandemi Covid-19
Bawaslu Surabaya Luncurkan “Cangkruk Pengawasan” pada 31 titik Warung Kopi
Rektor Universitas Nurul Jadid KH. Abdul Hamid Wahid dilantik jadi pengurus Forum Rektor Indonesia (FRI) Masa Bakti 2024-2045
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article MI Masjid Al-Akbar Surabaya Raih Juara 2 Lomba Paskibraka se-Jatim
Next Article Komite MI Masjid Al-Akbar Surabaya Adakan Kajian Quran-Hadits

Advertisement

Iklan.

Iklan.

Berita Terbaru

LAZISNU PCNU Sidoarjo Dukung Dana Pembangunan Rumah Anggota Banser
Nahdliyyin
Menteri ATR/BPN Serahkan 2.532 sertipikat tanah wakaf rumah ibadah di Masjid Al-Akbar
Sospol
LPT UNAIR Targetkan Inovasi Berimpak Nasional-Global
Sospol
Ketua PWNU Jatim: Modal Utama NU adalah Silaturrahmi dan Tradisi
Nahdliyyin

You Might also Like

Sospol

PKB Jatim gelar “Festival The Next 2024” saat puncak Harlah ke-24

01/08/2022
Sospol

Desa Wisata Aeng Tong-Tong Sumenep diakui UNESCO miliki Mpu Keris terbanyak di Dunia

23/06/2022
Sospol

Gubernur Khofifah: Hewan Qurban di Jatim sehat

18/06/2022
Sospol

“MSG Bersholawat” bersama Habib Anis Syahab Meriahkan Milad ke-23 Masjid Al Akbar Surabaya

12/11/2023
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?