Bondowoso, radar96.com – Persoalan data desil masyarakat di Kabupaten Bondowoso kembali menjadi sorotan. Bagi warga miskin, perubahan angka dalam sistem bukan sekadar persoalan administrasi karena status tersebut dapat menentukan apakah mereka masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.
Hal itu menjadi perhatian Wakil Ketua DPRD Bondowoso Sinung Sudrajad, S.Sos., bersama anggota Komisi IV DPRD Bondowoso Edy Sudiyanto saat melakukan pengecekan ke Kelurahan Dabasah dan Dinsos P3AKB Bondowoso, Jumat (28/8/2026).
Keduanya melihat langsung proses yang menjadi bagian dari pemutakhiran data masyarakat, sekaligus menggali kendala yang dihadapi pemerintah di tingkat desa dan kelurahan.
Sinung menilai persoalan yang terjadi tidak dapat dilihat hanya dari sisi perubahan data. Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan yang saling berkaitan mulai dari operator di tingkat bawah hingga sistem pemutakhiran di pemerintah pusat.
“Setelah kami turun langsung ke lapangan, ternyata persoalannya sangat kompleks, dari hulu sampai hilir,” kata Sinung.
Salah satu persoalan yang ditemukan adalah keterbatasan fasilitas kerja operator. Di lapangan masih terdapat operator desa maupun kelurahan yang menggunakan laptop pribadi untuk menjalankan tugas karena belum tersedia perangkat yang menjadi aset pemerintah.
Padahal, operator memiliki posisi penting dalam proses pembaruan data. Masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dapat mengajukan perbaikan melalui musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Pengajuan juga dapat dilakukan melalui surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari operator yang ditandatangani kepala desa atau lurah.
Persoalan kemudian berlanjut pada lamanya proses pemutakhiran. Sinung menyebut pengajuan perbaikan data dapat membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Setelah pengajuan diproses, pemulihan status juga dapat memerlukan waktu sekitar tiga bulan.
“Untuk pengajuan perbaikan desil saja membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Setelah itu, pemulihannya juga bisa membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Jadi totalnya bisa enam bulan,” jelasnya.
Kondisi tersebut dinilai menjadi persoalan karena selama proses berjalan, warga yang seharusnya masuk dalam kelompok penerima bantuan berpotensi harus menunggu. Sinung meminta pemerintah pusat memperbaiki sistem sekaligus memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah ketika status desil masyarakat telah kembali sesuai hasil verifikasi.
Selain persoalan teknis, perubahan data juga dapat dipengaruhi sejumlah indikator lain. Sinung mencontohkan penggunaan data kependudukan dalam transaksi tertentu serta mengingatkan masyarakat agar tidak mudah meminjamkan identitas pribadi, termasuk KTP.
Aktivitas judi online juga menjadi salah satu indikator yang disoroti. Edy Sudiyanto menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya data warga lanjut usia yang masih terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Padahal, warga tersebut perlu diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi apabila data yang tercatat tidak sesuai.
“Di Dinas Sosial telah disampaikan ada mekanisme sanggahan. Bahkan ada data orang yang sudah tua, tetapi masih masuk dalam indikator judi online. Kalau memang yang bersangkutan tidak melakukan aktivitas tersebut, harus ada ruang untuk melakukan sanggahan,” kata Edy.
Dari sisi jumlah penerima, Sinung menyebut sekitar 47.707 jiwa di Bondowoso masuk dalam desil 1. Sementara angka kemiskinan ekstrem yang disebutkannya sekitar 1.082 jiwa. Untuk intervensi bantuan Pemerintah Kabupaten Bondowoso bagi masyarakat desil 1 hingga 4, cakupannya disebut sekitar 55 persen, sedangkan bantuan pangan Bulog mencapai sekitar 95,96 persen.
Melihat persoalan tersebut, DPRD menilai pembenahan data membutuhkan kerja bersama. Fraksi PDI Perjuangan mendorong Komisi IV menggelar Forum Group Discussion (FGD) sebelum pembahasan APBD 2027 dengan melibatkan berbagai instansi, mulai Dinsos, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, DPMD, Dukcapil, BPS, Perkim, Baperida hingga PLN.
Sinung juga mengusulkan pembaruan data melalui musyawarah desa dan musyawarah kelurahan dilakukan secara berkala. “Setidaknya, jika tidak menyalahi aturan dan mekanisme, pemerintah kabupaten dapat mengeluarkan Peraturan Bupati yang mewajibkan setiap desa dan kelurahan melaksanakan muskel atau musdes untuk pembaruan data dan menerima pengaduan masyarakat setidaknya tiga bulan sekali,” ujarnya.
Sementara itu, Edy meminta persoalan data desil dimasukkan dalam pembahasan anggaran 2027, termasuk kebutuhan perangkat bagi operator. “Kegiatan ini harus dipersiapkan untuk pembahasan anggaran 2027. Kalau sekarang sudah ada bahan untuk kita bahas, harapannya persoalan desil pada 2027 bisa jauh lebih terselesaikan, minimal 90 persen,” kata Edy.
DPRD berharap pembenahan dilakukan secara menyeluruh agar data yang digunakan pemerintah benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat di lapangan. Sebab, di balik perubahan status desil terdapat kepentingan warga yang membutuhkan kepastian atas bantuan sosial yang menjadi haknya. (*/ 1Rif)



