By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Soroti Tata Kelola Pemerintahan di Desa, Pusbangdesa Unesa Gelar Seminar UU Nomor 3/2004
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > Soroti Tata Kelola Pemerintahan di Desa, Pusbangdesa Unesa Gelar Seminar UU Nomor 3/2004
Sospol

Soroti Tata Kelola Pemerintahan di Desa, Pusbangdesa Unesa Gelar Seminar UU Nomor 3/2004

03/08/2024
SHARE

Surabaya, radar96.com – Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Sabtu (3/8/2024), menggelar seminar nasional bertema “Quo Vadis Desa: Membedah Arah UU Nomor 3 Tahun 2024”.

Acara yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Desa dan Daerah (Pusbangdesda) LPPM Unesa ini, diikuti oleh sekitar 900 peserta secara luring dan daring.

Peserta seminar terdiri dari kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), kepala desa beserta perangkatnya, pendamping desa, praktisi, serta akademisi.

Iklan.

Seminar ini menghadirkan tiga narasumber utama yang membahas berbagai aspek dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Sugito, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), memulai sesi dengan memaparkan napak tilas Undang-Undang Desa dan refleksi pelaksanaan UU tersebut dalam pembangunan desa.

“UU Desa telah membawa banyak perubahan positif, namun kita harus terus mengevaluasi dan memperbaiki agar dapat lebih efektif,” ujar Sugito dalam presentasinya.

Iklan.

Sementara, Mey Rahayuningsih dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) menjelaskan isi pokok perubahan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.

Mey memaparkan bahwa perubahan ini dirancang untuk menjawab tantangan-tantangan baru dalam pengelolaan desa.

“Revisi UU ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan pemerintahan desa dan meningkatkan partisipasi masyarakat,” jelasnya.

Narasumber terakhir, Jurianto Bambang, Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Jawa Timur sekaligus Kepala Desa Buyuh, yang membahas implementasi UU Desa di lapangan. Berdasarkan pengalamannya, Jurianto menekankan pentingnya pendampingan bagi perangkat desa agar dapat menjalankan regulasi baru ini dengan efektif.

“Implementasi di lapangan sering kali menemui berbagai kendala, namun dengan pendampingan yang tepat, kita bisa mengatasinya,” tuturnya.

Sementara Ketua LPPM Unesa Turhan Yani, menegaskan pentingnya kolaborasi antara akademisi, praktisi, dan pemerintah dalam mengawal implementasi UU Desa yang baru.

“Perubahan regulasi harus diiringi dengan kesiapan seluruh elemen masyarakat desa. Kami di LPPM Unesa siap berkontribusi melalui penelitian dan pendampingan untuk memastikan keberhasilan implementasi UU ini,” ungkapnya.

Pada saat yang sama, Kepala Pusbangdesda Unesa Mufarrihul Hazin berharap seminar ini mampu memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai arah baru yang diusung oleh UU Nomor 3 Tahun 2024.

“Kami berharap seminar ini tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga menghasilkan rekomendasi nyata yang bisa diimplementasikan di lapangan untuk kesejahteraan dan kemakmuran desa,” tandasnya.

Sementara itu, para peserta seminar memberikan apresiasi tinggi terhadap acara ini karena bisa mendapatkan pengetahuan baru mengenai UU dimaksud serta lebih memahami bagaimana menerapkannya di desa masing-masing ke depannya.

“Seminar ini sangat bermanfaat untuk memahami perubahan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024. Diskusi dengan para ahli dan praktisi memberikan perspektif baru dan solusi konkret yang bisa kami terapkan di desa,” ujar salah seorang peserta seminar.

Seminar nasional “Quo Vadis Desa: Membedah Arah UU No. 3 Tahun 2024” ini sukses menjadi wadah diskusi yang konstruktif dan edukatif. Diharapkan hasil dari seminar ini dapat membantu percepatan pembangunan desa sesuai dengan amanat UU yang baru serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa di Indonesia. (*/pna)

Iklan.

You Might Also Like

Tegaskan sebagai Kampus Unggul di ASEAN, Unusa Lakukan Pengabdian Masyarakat Internasional
Perpusnas RI: Perpustakaan Jatim yang Terakreditasi capai terbanyak se-Indonesia
Inmendagri 53/2021: Terbanyak, lima daerah di Jatim masuk PPKM Level 1 Jawa-Bali
Gubernur Khofifah lantik PPIH Embarkasi Surabaya
MUI Jatim serukan untuk bantu Warga Terdampak Letusan Semeru
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Khofifah Terima Cinderamata pada Konperwil XVIII PWNU Jatim
Next Article Kembali ke Tebuireng, Duet KH Anwar Manshur – KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) pimpin PWNU Jatim 2024-2029

Advertisement

Iklan.

Iklan.

Berita Terbaru

Pengusaha/Profesional Nahdliyin Jakarta Kunjungi BRIN
Nahdliyyin
Tim Dokter Unusa Dampingi PkM Penurunan Stunting di Bangkalan
Sospol
Unusa dan DPKKR Kemenkes RI Gelar Kampanye Deteksi Dini Luka Psikologis di Pesantren
Sospol
ISHARI dan Kisah di Balik Berdirinya NU
Kolom

You Might also Like

Sospol

Pramuka Se – Jatim bangun Huntara II Untuk Penyintas APG Semeru

06/04/2022
Sospol

Masjid Al-Akbar Lakukan “Studi Tiru” Pengelolaan ZIS ke Masjid Sabilillah Malang

10/05/2024
Sospol

Khofifah Dorong IKA Unair Kepri Gagas Program Pengungkit Daya Saing Bangsa

17/05/2024
Sospol

Buka 24 Jam, Lokasi Qiyamul Lail di Masjid Al-Akbar bisa diakses lewat “Virtual Tour 3D”

31/03/2024
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?