Surabaya, radar96.com – Komisi Pengembangan Dana Umat dan Filantropi (PDUF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Juanda. Perwakilan keduanya bertemu di Jemursari, Surabaya, pada Kamis (21/5/26). Kerja sama kali ini untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah di lingkungan pesantren.
Hadir dalam pertemuan itu Ketua Komisi PDUF MUI Jatim, KH Miftah Jauhari, Ketua Departemen Corporate Relation PDUF MUI Jatim, Syafii, Anggota Departemen 4 PDUF MUI Jatim Rena Paraswati, dan Afri dari BPJS Ketenagakerjaan Juanda.
Gus Miftah berharap, kolaborasi itu akan membawa kemaslahatan nyata bagi para pekerja non-upah di lingkungan pesantren melalui program perlindungan yang terarah.
“Ini merupakan program dari PDUF MUI Jatim untuk kemaslahatan umat, khusunya perlindungan, jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah di lingkungan pesantren,” tuturnya.
Staf BPJS Ketenagakerjaan Juanda, Afri, menyambut baik atas sinergi tersebut. Dia menjelaskan, meski pekerja pesantren masuk kategori segmen Bukan Penerima Upah (BPU), mereka tetap berhak mendapatkan hak jaminan yang setara dengan segmen pekerja penerima upah. Kerja sama ini menjadi pionir pertama dalam sejarah perlindungan sosial yang menyasar ekosistem pesantren secara khusus.
“Ini akan jadi pertama kalinya memberikan perlindungan bagi pekerja di lingkungan pesantren,” sambungnya.
Melalui program ini, kata Afri, para pekerja pesantren akan mendapatkan manfaat berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dan santunan kematian senilai Rp 42 juta. Kemudahan penjaminan ini didukung oleh kebijakan diskon iuran dari presiden, sehingga tarif bulanan yang semula Rp 16.800 menjadi hanya Rp 8.400, yang berlaku hingga Desember 2026.
Ditambahkan Syafii, Ketua Departemen Corporate Relation PDUF MUI Jatim, hasil pertemuan itu nantinya akan segera ditindaklanjuti dalam aksi nyata. “Dalam waktu dekat akan dibahas bagaimana teknis dan pelaksanaanya,” tandas Syafi’i.



