Jombang, radar96.com –
Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jatim, Ahad (30/8) malam, memutuskan mekanisme untuk pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
Kesepakatan tersebut diambil dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang melibatkan 552 utusan yang terdiri dari Ketua Umum PW dan PC. Sebanyak 150 suara setuju pemilihan calon ketua umum tetap one man one vote, sedang 401 suara setuju pemilihan ketua umum lewat AHWA. Ada 1 suara tidak sah.
“Dengan mengucapkan bismilahirrahmanirrahim seraya mengucapkan alhamdulillahirabbil ‘alamin, opsi pemilihan telah kita tetapkan yaitu opsi perubahan,” kata Presidium Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU Prof KH Mohammad Nuh.
Mekanisme baru ini mengubah pola pemilihan sebelumnya. Peserta muktamar tidak lagi semata-mata menentukan Ketua Umum melalui pemungutan suara langsung, tetapi terlebih dahulu menjaring sejumlah kandidat untuk kemudian diproses melalui mekanisme AHWA.
Berdasarkan mekanisme yang disepakati, peserta muktamar terlebih dahulu mengupayakan pemilihan Ketua Umum melalui musyawarah mufakat.
Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, proses pemilihan dilanjutkan melalui AHWA, kemudian peserta muktamar melakukan penjaringan calon Ketua Umum dengan pemungutan suara.
Setiap peserta memilih lima nama calon yang memenuhi persyaratan. Lima nama dengan perolehan suara terbanyak selanjutnya ditetapkan sebagai kandidat dan diserahkan kepada AHWA.
AHWA kemudian memilih satu calon untuk ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU. Namun, calon tersebut harus terlebih dahulu menyatakan kesediaannya secara lisan atau tertulis.
Selain itu, calon Ketua Umum yang akan dipilih AHWA harus memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Dengan mekanisme tersebut, peserta muktamar tetap memiliki peran menentukan dalam proses penjaringan calon, tetapi keputusan akhir, apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, berada pada AHWA.
Setelah mekanisme pemilihan disepakati, Muktamar NU ke-35 memasuki rangkaian sidang yang akan menentukan kepemimpinan organisasi untuk lima tahun mendatang.
Agenda dimulai hari ini, Minggu, pukul 08.00 melalui Sidang Pleno IV dengan agenda pengesahan tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum serta tabulasi AHWA.Mendaftar Klub Sosial
Tahapan kemudian dilanjutkan dengan Sidang Pleno V. Sejumlah agenda penting akan dibahas, mulai dari demisioner Pengurus PBNU masa khidmah 2021-2026, pemilihan dan penetapan anggota AHWA, hingga sidang tertutup anggota AHWA.
Dalam sidang tertutup tersebut, anggota AHWA akan menetapkan Rais Aam PBNU masa khidmah 2026-2031.
Setelah Rais Aam terpilih, agenda berlanjut pada pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031 dan penetapan tim formatur.
Perubahan mekanisme pemilihan menjadi AHWA menjadi salah satu titik penting dalam Muktamar ke-35 NU. Keputusan tersebut bukan hanya mengubah prosedur pemilihan, tetapi juga berpotensi memengaruhi peta kontestasi dan strategi para kandidat menuju kursi Ketua Umum PBNU.
Kini, perhatian beralih pada tahap berikutnya yaitu siapa lima nama yang akan muncul dalam penjaringan dan siapa yang akhirnya memperoleh mandat AHWA untuk memimpin PBNU periode 2026-2031.
Bagi NU, perubahan itu menjadi ujian apakah mekanisme baru tersebut mampu membawa proses suksesi lebih dekat pada semangat musyawarah dan tradisi kepemimpinan ulama. (*/fpnu)



