By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: UMK Jatim 2024 Ditetapkan Gubernur Khofifah, UMK Tertinggi Diraih Kota Surabaya Rp4,7 juta
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Ekraf > UMK Jatim 2024 Ditetapkan Gubernur Khofifah, UMK Tertinggi Diraih Kota Surabaya Rp4,7 juta
Ekraf

UMK Jatim 2024 Ditetapkan Gubernur Khofifah, UMK Tertinggi Diraih Kota Surabaya Rp4,7 juta

01/12/2023 Ekraf
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (*/Radar96.com)
SHARE

Surabaya, Radar96.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2024, Kamis (30/11) malam, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.

Gubernur Khofifah menjelaskan penetapan UMK Tahun 2024 ini telah mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan baik dari kelompok buruh maupun kelompok pengusaha, sehingga diharapkan semua pihak bisa menerima dengan baik penetapan UMK Jatim 2024.

“Sebelumnya, kami sudah menerima aspirasi dari kelompok buruh, kelompok pengusaha, dan usulan dari Bupati/Walikota di Jawa Timur untuk besaran UMK Jatim Tahun 2024. Agar UMK ditetapkan dengan mengedepankan asas keadilan untuk mendorong ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Gubernur Khofifah, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (1/12).

Selain itu, UMK Jatim 2024 ditetapkan dengan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengusulan kenaikan UMK oleh Bupati/Walikota mendekati 6,13 persen sesuai dengan besaran UMP Jatim.

Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa penetapan UMK ini merupakan proses yang cukup panjang dan harus mempertimbangkan banyak hal. Sehingga ditemukan formulasi yang mengedepankan asas keadilan baik bagi buruh maupun pengusaha.

“Penetapan UMK ini merupakan proses yang panjang. Kami mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan rumah tangga. Bagaimana keberlanjutan dunia usaha, bagaimana kesejahteraan buruh. Semua kami pertimbangkan,” jelasnya.

Dengan segala pertimbangan tersebut, nominal UMK Jatim 2024 ditetapkan sebagai berikut :

  1. Kota Surabaya Rp 4.725.479,00
  2. Kabupaten Gresik Rp 4.642.031,00
  3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582,00
  4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133,00
  5. Kabupaten Mojokerto Rp 4,624.787,00
  6. Kabupaten Malang Rp 3.368.275,00
  7. Kota Malang Rp 3.309.144,00
  8. Kota Pasuruan Rp 3.138.838,00
  9. Kota Batu Rp 3.155.367,00
  10. Kabupaten Jombang Rp 2.945.544,00
  11. Kabupaten Probolinggo Rp 2.806.955,00
  12. Kabupaten Tuban Rp 2.864.225,00
  13. Kota Mojokerto Rp 2.832.710,00
  14. Kabupaten Lamongan Rp 2.828.323,00
  15. Kota Probolinggo Rp 2.701.086,00
  16. Kabupaten Jember Rp 2.665.392,00
  17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.638.628,00
  18. Kota Kediri Rp 2.415.362,00
  19. Kota Blitar Rp 2.330.000,00
  20. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.371.016,00
  21. Kabupaten Tulungagung Rp 2.320.000,00
  22. Kabupaten Lumajang Rp 2.281.469,00
  23. Kota Madiun Rp 2.274.277,00
  24. Kabupaten Kediri Rp 2.340.668,00
  25. Kabupaten Nganjuk Rp 2.258.455,00
  26. Kabupaten Sumenep Rp 2.249.113,00
  27. Kabupaten Blitar Rp 2.256.050,00
  28. Kabupaten Madiun Rp 2.243.291,00
  29. Kabupaten Magetan Rp 2.238.808,00
  30. Kabupaten Ponorogo Rp 2.235.311,00
  31. Kabupaten Pamekasan Rp 2.221.135,00
  32. Kabupaten Pacitan Rp 2.199.337,00
  33. Kabupaten Sampang Rp 2.182.861,00
  34. Kabupaten Ngawi Rp 2.241.054,00
  35. Kabupaten Bondowoso Rp 2.183.590,00
  36. Kabupaten Trenggalek Rp 2.223.163,00
  37. Kabupaten Situbondo Rp 2.172.287,00
  38. Kabupaten Bangkalan Rp 2.240.701,00

UMK Jatim 2024 yang telah ditetapkan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK tidak boleh menurunkan upahnya. Pengusaha juga tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari UMK.

Ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 24 ayat 1 PP No. 51 tahun 2023, yang dimaksudkan sebagai upah awal.
Sedangkan upah bagi pekerja/buruh yang lebih dari 1 tahun dapat lebih dari UMK tersebut, atau berpedoman pada struktur dan skala upah.

Gubernur Khofifah berharap, UMK yang ditetapkan ini mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan perekonomian di Jawa Timur, sekaligus bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jatim.

“Semoga penetapan UMK 2024 tetap memberi rasa keadilan bagi pekerja, pengusaha dan keberlanjutan usaha di Jawa Timur,” pungkasnya. (*/hmn)

Iklan.

You Might Also Like

120 Pelaku UMKM di Jatim Ikuti Pelatihan “Platform Marketplace” ISNU Jatim

Petani Tembakau Madura Keluarkan Tritura

Kopontren Nurul Hijrah Diapresiasi Kadis Koperasi dan UKM Kalsel

Hanya 3 Minggu, PW DMI Jatim Terbitkan 27 Sertifikat Halal bagi UMKM

NU Care-LAZISNU PWNU Jatim Adakan Literasi Keuangan untuk Perempuan Muda

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article LBH Sebut Demokrasi Telah Dikooptasi
Next Article Gubernur Khofifah lepas jenazah KHM Roziqi dari Masjid Al Akbar

Advertisement



Berita Terbaru

Gubernur Khofifah dan Wakil Dubes Mesir bahas “sister province” di Masjid Al-Akbar
Sospol
Kartini Juga Manusia: Ketika Perempuan Kuat Tetap Boleh Lelah
Kolom
Pererat Silaturahmi, PDUF MUI Jawa Timur Gelar Halal Bihalal dan Konsolidasi Program
Sospol
Siswa MTs Masjid Al-Akbar Raih Juara 1 Bahasa Arab pada Olimpiade KKG-MGMP Jatim
Milenial

You Might also Like

Ekraf

OPOP Camp 2025 Cetak Santri Digital Bebas Finansial

27/11/2025
Ekraf

Tutup OPOP Expo 2025, Kadis KUKM Jatim Berharap Koperasi Pesantren Siap Bertarung

17/11/2025
Ekraf

Digitalisasi Pemasaran Buka Peluang Lebih Luas bagi Produk Pesantren

16/11/2025
Ekraf

Fintech sebagai Alternatif Solusi Keuangan Unit Bisnis Pesantren

15/11/2025
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?