By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Soroti Tata Kelola Pemerintahan di Desa, Pusbangdesa Unesa Gelar Seminar UU Nomor 3/2004
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > Soroti Tata Kelola Pemerintahan di Desa, Pusbangdesa Unesa Gelar Seminar UU Nomor 3/2004
Sospol

Soroti Tata Kelola Pemerintahan di Desa, Pusbangdesa Unesa Gelar Seminar UU Nomor 3/2004

03/08/2024 Sospol
SHARE

Surabaya, radar96.com – Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Sabtu (3/8/2024), menggelar seminar nasional bertema “Quo Vadis Desa: Membedah Arah UU Nomor 3 Tahun 2024”.

Acara yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Desa dan Daerah (Pusbangdesda) LPPM Unesa ini, diikuti oleh sekitar 900 peserta secara luring dan daring.

Peserta seminar terdiri dari kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), kepala desa beserta perangkatnya, pendamping desa, praktisi, serta akademisi.

Seminar ini menghadirkan tiga narasumber utama yang membahas berbagai aspek dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Sugito, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), memulai sesi dengan memaparkan napak tilas Undang-Undang Desa dan refleksi pelaksanaan UU tersebut dalam pembangunan desa.

“UU Desa telah membawa banyak perubahan positif, namun kita harus terus mengevaluasi dan memperbaiki agar dapat lebih efektif,” ujar Sugito dalam presentasinya.

Sementara, Mey Rahayuningsih dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) menjelaskan isi pokok perubahan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.

Mey memaparkan bahwa perubahan ini dirancang untuk menjawab tantangan-tantangan baru dalam pengelolaan desa.

“Revisi UU ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan pemerintahan desa dan meningkatkan partisipasi masyarakat,” jelasnya.

Narasumber terakhir, Jurianto Bambang, Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Jawa Timur sekaligus Kepala Desa Buyuh, yang membahas implementasi UU Desa di lapangan. Berdasarkan pengalamannya, Jurianto menekankan pentingnya pendampingan bagi perangkat desa agar dapat menjalankan regulasi baru ini dengan efektif.

“Implementasi di lapangan sering kali menemui berbagai kendala, namun dengan pendampingan yang tepat, kita bisa mengatasinya,” tuturnya.

Sementara Ketua LPPM Unesa Turhan Yani, menegaskan pentingnya kolaborasi antara akademisi, praktisi, dan pemerintah dalam mengawal implementasi UU Desa yang baru.

“Perubahan regulasi harus diiringi dengan kesiapan seluruh elemen masyarakat desa. Kami di LPPM Unesa siap berkontribusi melalui penelitian dan pendampingan untuk memastikan keberhasilan implementasi UU ini,” ungkapnya.

Pada saat yang sama, Kepala Pusbangdesda Unesa Mufarrihul Hazin berharap seminar ini mampu memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai arah baru yang diusung oleh UU Nomor 3 Tahun 2024.

“Kami berharap seminar ini tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga menghasilkan rekomendasi nyata yang bisa diimplementasikan di lapangan untuk kesejahteraan dan kemakmuran desa,” tandasnya.

Sementara itu, para peserta seminar memberikan apresiasi tinggi terhadap acara ini karena bisa mendapatkan pengetahuan baru mengenai UU dimaksud serta lebih memahami bagaimana menerapkannya di desa masing-masing ke depannya.

“Seminar ini sangat bermanfaat untuk memahami perubahan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024. Diskusi dengan para ahli dan praktisi memberikan perspektif baru dan solusi konkret yang bisa kami terapkan di desa,” ujar salah seorang peserta seminar.

Seminar nasional “Quo Vadis Desa: Membedah Arah UU No. 3 Tahun 2024” ini sukses menjadi wadah diskusi yang konstruktif dan edukatif. Diharapkan hasil dari seminar ini dapat membantu percepatan pembangunan desa sesuai dengan amanat UU yang baru serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa di Indonesia. (*/pna)

Iklan.

You Might Also Like

IPK Tinggi Saja Belum Cukup, Lulusan Harus Punya Kesiapan Kerja

Arjunu–RJI International Forum 2026 Perkuat Kolaborasi Dorong Jurnal Indonesia Menuju Scopus

BAZNAS Jatim Hadirkan Layanan Ambulans Gratis di Kediri dan Sekitarnya

Dari Nasi hingga Apel Hijau, Menu MBG SPPG Grujugan Kidul 01 Bondowoso

Semarak Pawai Budaya, Anak-Anak TK Alifya Bondowoso Belajar Arti Persatuan dalam Keberagaman

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Khofifah Terima Cinderamata pada Konperwil XVIII PWNU Jatim
Next Article Kembali ke Tebuireng, Duet KH Anwar Manshur – KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) pimpin PWNU Jatim 2024-2029

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

GEGERAN DULU GERGERAN KEMUDIAN
Kolom
Muktamar NU : Pembukaan Gemilang, Jangan Sampai Pelaksanaan Kehilangan Marwah.
Kolom
Ternyata NU Rame di Luar, Solid di Dalam
Kolom
MENJAGA MUKTAMAR NU KE-35 SEBAGAI TUNTUNAN DAN HIKMAH
Kolom

You Might also Like

Sospol

Al Irsyad Bondowoso Buka Program Milad dengan Pendaftaran Gratis dan Dukungan Biaya Rp1 Juta

22/08/2026
Sospol

Agnostik Prancis Ikrarkan Masuk Islam di Masjid Al-Akbar Surabaya

21/08/2026
Sospol

Prof. Halim Soebahar Raih “The Religious Leadership, Education, and Social Harmony Award”

21/08/2026
Sospol

Santri Jember Zaky Faizal Huda Buktikan Santri Bisa Juara MQK Jatim

18/08/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?