By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: KH Ma’ruf Khozin jelaskan larangan Tahlilan di “YouTube”
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Kontrahoax > KH Ma’ruf Khozin jelaskan larangan Tahlilan di “YouTube”
Kontrahoax

KH Ma’ruf Khozin jelaskan larangan Tahlilan di “YouTube”

15/02/2022 Kontrahoax
Grafis sok tahu Mazhab Syafi'i (*/aswajaNUcenter)
SHARE

Surabaya (Radar96.com) – Direktur Aswaja NU Center Jawa Timur KH Ma’ruf Khozin menjelaskan dari dulu selalu muncul bergantian ustadz-ustadz yang menyebarkan syubhat larangan Tahlilan, caranya selalu menggunakan pendapat Madzhab Syafi’i, karena memang warga NU yang mengamalkan Tahlilan adalah bermadzhab Syafi’i.

“Betul, ada pendapat Makruh, boleh jadi juga Haram jika menggunakan harta warisan anak yatim. Tapi sayangnya ustadz-ustadz itu tidak banyak penguasaan kitab-kitab Mazhab Sayfii. Pendapat yang membolehkan tidak pernah disampaikan, padahal warga NU mengikuti pendapat yang boleh,” kata pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum I Suramadu itu.

Merespons pertanyaan masyarakat lewat medsos (FB), beberapa poin penting dari catatan KH Ma’ruf Khozin terkait Tahlilan adalah:

  1. Soal berkumpul di rumah duka.

Kebanyakan kitab-kitab Syafi’iyah menghukumi Makruh. Kadang dengan istilah Bid’ah Madzmumah, dengan mencantumkan riwayat Sahabat Jarir bin Abdullah. Tapi, jangan lupa, ada pula Sahabat yang berkumpul di rumah duka, ternyata oleh Siti Aisyah malah disuguhi makanan:

“Diriwayatkan bahwa ketika keluarga Aisyah ada yang wafat, maka wanita-wanita berkumpul, kemudian mereka pulang, kecuali keluarga dan orang-orang tertentu. Aisyah memerintah untuk memasak semacam makanan adonan yang disebut Talbinah. Aisyah berkata: Makanlah! Karena saya mendengar Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Talbinah dapat memperteguh hati orang yang sakit dan dapat menghilangkan sebagian kesusahannya”. (HR Al Bukhari No 5417, No 5689, dan Muslim No 2216)

Andaikan berkumpul di rumah duka adalah keharaman, sudah pasti akan disuruh pulang semua oleh Sayidah Aisyah. Nyatanya, masih ada yang berkumpul di rumah keluarga beliau.

  1. Fatwa Ulama Timur Tengah, Syeikh Muhmmmad Ali bin Husain.

Apa yang menjadi tradisi di Indonesia, khususnya Jawa, sudah ada fatwa yang membolehkan:

“Ketahuilah pada umumnya orang-orang Jawa, jika diantara mereka ada yang meninggal, maka mereka datang pada keluarganya dengan membawa beras mentah, kemudian memasak setelah proses serah terima, dan dihidangkan untuk keluarga dan para pelayat, untuk mengamalkan hadits: Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far dan untuk mengharap pahala sebagaimana dalam pertanyaan (pahala tahlil untuk mayit), bahkan pahala sedekah untuk mayit. Hal ini berdasarkan pendapat Syaikh al-Syarqawi dalam Syarah Kitab Tajrid l-Bukhari yang berbunyi: pendapat yang sahih bahwa pertanyaan dalam kubur hanya satu kali. Ada pendapat lain bahwa orang mukmin mendapat ujian di kuburnya selama 7 hari dan orang kafir selama 40 hari tiap pagi. Oleh karenanya para ulama terdahulu menganjurkan memberi makan untuk orang mukmin selama 7 hari setelah pemakaman. (Bulugh al-Amniyah dalam Kitab Inarat al-Duja 215-219).

  1. Bersedaekah saat Tahlil.

Pendiri NU Hadratusysyeikh Hasyim Asy’ari menulis dalam kitab beliau:
“Jika anda mengetahui apa yg telah disebutkan (tentang 5 macam bid’ah), maka anda mengetahui tentang tuduhan “ini adalah bid’ah”, seperti menggunakan tasbih, mengucapkan niat, Tahlil ketika sedekah untuk mayit dengan menghindari hal-hal yg dilarang, ziarah kubur dan sebagainya BUKANLAH BID’AH”. (Risalah Ahlussunah wal Jamaah)

4.Selamatan 3,7,40,100 hari dan haul.

Benarkah Selamatan beberapa hari itu dari tradisi agama lain? Kita simak penjelasan Syeikh Nawawi al-Bantani, ulama dari Jawa yang pernah menjadi Mufti di Negeri Hijaz Mekkah:

“Bersedekah atas nama mayit dengan cara yang syar’i adalah dianjurkan, tanpa ada ketentuan harus 7 hari, lebih atau kurang dari 7 hari. Sedangkan pengertian sedekah pada hari-hari tertentu itu hanya merupakan kebiasaan masyarakat saja, sebagaimana difatwakan oleh Sayyid Ahmad Dahlan. Sungguh telah berlaku di masyarakat adanya kebiasaan bersedekah untuk mayit pada hari ketiga kematian, hari ketujuh, dua puluh, empat puluh, dan 100 hari. Setelah itu dilakukan setiap tahun pada hari kematiaanya. Sebagimana disampaikan oleh guru kami, Syaih Yusuf Al-Sunbulawaini” (Nihayatu Zein 1/281, bab wasiat karangan Syeikh Nawawi Banten).

Sumber: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=5639892129372063&id=100000539955543&sfnsn=wiwspwa

Iklan.

You Might Also Like

PBNU Bantah Tudingan Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Kemenag: Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid

Koalisi CekFakta.com Periksa 56 Hoaks

Gus Yahya: Transformasi Digital kurangi relevansi Ideologi

Forum “Tembang” Suarakan Demokrasi Damai di Ruang Digital Jelang Pilpres 2024

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Gubernur Khofifah langsung ke Jember berikan santunan Korban Laka Laut Ritual Pantai Payangan
Next Article Kepada Kades se-Jatim, Gubernur Khofifah: Inovasi, Kreativitas, dan Program Dana Desa jadi Keyword Kemajuan

Advertisement


Iklan.

Berita Terbaru

Semarakkan Munas-Konbes NU, ISNU Jawa Timur Gelar Halaqoh Nasional di UIT
Nahdliyyin
Ketua Bawaslu Surabaya: Penataan Dapil Pemilu 2029 Harus Kawal Kesetaraan Nilai Suara
Sospol
Diskominfo Bondowoso Pastikan Konektivitas Digital Pemerintahan Semakin Optimal
Sospol
Bondowoso Tingkatkan Produktivitas Tebu Melalui Program Bongkar Ratoon
Sospol

You Might also Like

Kontrahoax

Idul Adha Ikut Pemerintah Arab Saudi atau Lokal?

18/06/2023
Kontrahoax

Luncurkan PESAT untuk Saring Hoaks Jelang Tahun Politik

30/04/2023
Kontrahoax

PBNU: Kepengurusan Definitif PCNU Kota Surabaya 2023-2024 Sah dan sesuai Peraturan

29/04/2023
Kontrahoax

“Kesalehan Digital” dan cara selamat di dunia digital

09/04/2023
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?