By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Jatim siap jadi “Pilot Project” aplikasi E-Perda
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > Jatim siap jadi “Pilot Project” aplikasi E-Perda
Sospol

Jatim siap jadi “Pilot Project” aplikasi E-Perda

09/03/2022
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sambutan mewakili 27 Gubernur di Indonesia pada peluncuran e-perda Kab/Kota se-Indonesia di Jakarta, Rabu (9/3). (*/hmn)
SHARE

Jakarta (Radar96.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut baik adanya aplikasi e-perda yang diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

“Aplikasi e-perda ini menjadi salah satu upaya sangat stragetis dan fundamental dalam membangun pondasi payung hukum bagi NKRI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah keberagaman budaya dan kearifan lokal,” kata Khofifah dalam sambutan mewakili 27 Gubernur di Indonesia pada peluncuran e-perda Kab/Kota se-Indonesia di Jakarta, Rabu (9/3).

Menurut dia, aplikasi ini akan memadupadankan berbagai regulasi dari berbagai Kementerian – Lembaga serta sinkronisasi dengan perda provinsi dan kabupaten/ kota dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, sehingga keabsahan peraturan yang meliputi wewenang, substansi dan prosedur akan terpenuhi.

Tentunya, juga akan menjadi payung hukum yang memberikan referensi dan kepastian hukum bagi seluruh elemen-elemen strategis terkait dengan kebijakan nasional termasuk pemerintah daerah baik provinsi maupun kab/kota.

Khofifah mengatakan, seringkali peraturan yang ada di daerah tidak sinkron atau bertentangan dengan kebijakan yang ada di tataran nasional baik kementerian maupun lembaga. Padahal, sebuah peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Hal ini berpotensi terjadi mengingat begitu banyaknya regulasi yang diterbitkan oleh berbagai kementerian/ Lembaga.

Iklan.

Untuk itu, lanjutnya, adanya aplikasi e-Perda ini memberi dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait dengan sinkronisasi dan harmonisasi baik antara pusat dan daerah, termasuk provinsi dengan kab/kota. Apalagi di era kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi, Pemerintah Daerah selalu dituntut untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan secara cepat, tepat, efektif dan efisien dengan tetap menjaga kualitas produk hukumnya.

“Sebagai contoh RPJMD kab/kota harus sinkron dengan RPJMD provinsi, pun RPJMD provinsi juga harus sinkron dengan RPJMN. Termasuk RKPD kabupaten/ kota harus sinkron dengan RKPD provinsi yang juga harus sinkron dengan RKP pusat. Kalau tidak ada sistem yang sinkron dan payung hukum yang jelas maka seperti perda misalnya, tidak akan sinkron dengan perencanaan pembangunan secara nasional, regional serta kabupaten/kota,” ujar Khofifah.

Menurut Mantan Menteri Sosial itu, penyusunan peraturan perundang-undangan merupakan fase penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini mengingat peraturan perundang-undangan menjadi pondasi yang mendasari sah-tidaknya segala perbuatan dan tindakan organ-organ penerintahan pusat – daerah sehingga pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan secara terencana dan sistematis dan sinkron.

Keterpaduan pembentukan produk hukum daerah, lanjutnya, sangat dibutuhkan baik terkait materi muatan produk hukum mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan (evaluasi/fasilitasi, klarifikasi dan noreg), penetapan, pengundangan sampai dengan tahap penyebarluasan produk hukum. Untuk itu adanya pembinaan, pengawasan serta pengendalian dari produk hukum suatu daerah akan terbantu dengan adanya e-perda ini.

“E-Perda ini tentunya dapat menghemat waktu , energi dan biaya dalam pembentukan produk hukum daerah sekaligus dapat mengurangi interaksi langsung di antara para pemangku kepentingan. Sehingga obyektifitas dan akuntabilitas proses dapat dioptimalkan,” tegasnya.

Selain itu, adanya inovasi  E-Perda ini dapat terkompilasinya peraturan perundang-undangan di tingkat daerah yang memudahkan harmonisasi materi muatan peraturan perundang-undangan pada berbagai tingkatan pemerintahan. Serta mempermudah dalam melakukan konsultasi, koordinasi dalam pembentukan produk hukum baik di provinsi maupun kab/kota.

Khofifah menyampaikan, sejak dilaunching secara resmi pada 13 Januari 2021, Pemprov Jatim sendiri memiliki berbagai produk hukum melalui aplikasi e-perda. Di tahun 2021, Pemprov Jatim telah menyelesaikan 5 Perda dan 120 Pergub serta melakukan fasilitasi dan evaluasi terhadap 583 produk hukum kabupaten/kota.

Sementara di Tahun 2022 dalam jangka waktu dua bulan Pemprov Jatim sudah menyelesaikan 1 Perda, 13 Peraturan Gubernur serta memfasilitasi 131 produk hukum kabupaten/kota.

“Tentunya semua produk hukum tersebut memerlukan akselerasi proses penyusunan, pembahasan, dan evaluasi substansi dan tahapan proses yang akan lebih mudah, cepat, dan termonitor dengan menggunakan e-perda. Dan adanya e-perda ini juga menjadi perwujudan dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif efisien dan akuntabel,” kata Khofifah.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan bahwa adanya aplikasi e-perda ini sebagai sebuah sinergitas dan integrasi bersama dalam dalam penguatan, pembinaan dan pengawasan daerah terkait pembentukan produk hukum daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota secara daerah.

“E-perda ini jangan hanya hadir sebagai tools, tapi juga harus menjadi ruang yang di dalamnya ada partisipasi stakeholder. Sehingga ketika ada suatu perda misalnya, masyarakat bisa mengetahui perkembangan suatu perda tersebut,” katanya.

Menurutnya, selama ini seringkali praktek penyelenggraan pemerintah daerah dalam mengeluarkan kebijakn sepertu perda seringkali menimbulkan persoalan. Ketika suatu perda dikeluarkan, banyak kelompok yang menyatakan ketidaksetujuan dan lain- lain. Untuk itu perlunya evaluasi dan review ke depannya akan suatu produk perda.

“Masing masing pemerintah daerah seringkali hanya memproduksi regulasi. Namun, setelah selesai misalnya kepemimpinan seorang kepala daerah seringkali tidak ada review atau evaluasi terkait aturan tersebut. Jadi ke depan jangan sampai ada obesitas regulasi,” katanya.

Pada saat sambutan pengarahan, Dirjen Otonomi Daerah juga menyampaikan bahwa Provinsi Jawa Timur akan diminta sebagai provinsi uji coba pelaksanaan E- perda khususnya untuk Persetujuan Bangunan Gedung.

Pemprov Jawa Timur siap untuk melaksanakan dan segera melakukan rakor bersama Bupati/ Walikota, Sekda serta Kabag Hukum se- Jatim.

Sebelumnya, Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumaedi yang ditunjuk mewakili 403 Bupati/Walikota se-Indonesia, menyampaikan terimakasih atas adanya inovasi e-perda dari Kemendagri. Menurutnya banyak manfaat yang dirasakan oleh pemerintah daerah dengan adanya aplikasi ini.

“E-perda sangat membantu kami pemerintah daerah. Serta kami iuga mendapat pembinaan, fasilitasi dan pendampingan. Tentunya semua produk dari pemerintah daerah secara otomatis nanti akan ter-register. Maka dengan adanya saling asah, asih dan asuh ini juga akan ada sinkronisasi dengan kabupaten lain,” katanya.

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah meluncurkan Aplikasi e-Perda yang dapat digunakan secara serentak oleh 34 Provinsi di Indonesia pada tanggal 13 Januari 2021.

Aplikasi e-Perda ini bertujuan untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah secara tematik untuk meningkatkan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal pembinaan dan pembentukan Produk Hukum Daerah melalui fitur-fitur yang disediakan.

Saat ini fitur aplikasi e-Perda yang sudah dapat digunakan adalah e- Fasilitasi. e-Konsultasi, e-Persetujuan, e-Klarifikasi dan Analisa Kebutuhan Perda dalam rangka Penyampaian Propemperda, serta Indeks Kepatuhan Daerah (IKD).

Turut hadir Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun, serta Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Lilik Pudjiastuti. Serta dihadiri secara virtual oleh beberapa Gubernur serta Bupati/Walikota seluruh Indonesia secara. (*/hmn)

Iklan.

You Might Also Like

MUI Jatim “ditantang” Gubernur Khofifah jadi “Frontliner” Industri Halal Food
Jatim miliki UPT Perlindungan Perempuan dan Anak dengan 11 Layanan Terintegrasi dan Terlengkap Se-Indonesia
Ribuan Jamaah Ikuti Doa Akhir Tahun 2024 Bersama Pj Gubernur Jatim di MAS
Yayasan Sabilillah Malang gali Potensi Zakat Jatim Rp36 Triliun lewat Pengajian Eksekutif Malang Raya
Gubernur Khofifah Luncurkan Pembangunan Hunian Relokasi Korban Banjir Bandang Banyuwangi
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article BPRS NU, Langkah Konkret Optimalkan Potensi Keuangan
Next Article Akhirnya KH Miftachul Akhyar Mengundurkan Diri dari Ketua Umum MUI

Advertisement

Iklan.

Iklan.

Berita Terbaru

PWNU Jatim Imbau Shalat Ghaib dan Tahlil untuk Korban Musibah Al-Khoziny
Nahdliyyin
Unusa Tuan Rumah RMO 2025
Sospol
Mitigasi Risiko Pondok Pesantren Berbasis Kesadaran Kolektif
Kolom
RMI NU Jatim Bantah Eksploitasi Santri dan Bantuan di Pesantren Al-Khoziny
Nahdliyyin

You Might also Like

Sospol

Gubernur Khofifah ajak tanam mangrove, tebar benih ikan, dan bersih-bersih pantai

13/12/2021
Sospol

20.000 Masyarakat Jatim Meriahkan Gowes Tahun Baru Hijriyah bersama Gubernur Khofifah

31/07/2022
Sospol

Hardiknas 2023, Gubernur Khofifah Ajak Wujudkan Merdeka Belajar seiring trend Digital

02/05/2023
Sospol

Gubernur Khofifah : Isra’ Mi’raj ajarkan disiplin

11/03/2021
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account