By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: BPJPH Kemenag tetapkan Label Halal, Aswaja NU Center Jatim: Kehalalan produk lebih penting
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Ekraf > BPJPH Kemenag tetapkan Label Halal, Aswaja NU Center Jatim: Kehalalan produk lebih penting
Ekraf

BPJPH Kemenag tetapkan Label Halal, Aswaja NU Center Jatim: Kehalalan produk lebih penting

14/03/2022 Ekraf
Ilustrasi - Logo Halal di berbagai negara (*/AswajaNUcenterJatim)
SHARE

Jakarta (Radar96.com/Kemenag) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan Label Halal yang logo-nya berlaku secara nasional, sedangkan Aswaja NU Center Jawa Timur menilai kehalalan produk lebih penting daripada label/logo-nya.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” kata Aqil Irham mengilustrasikan.

“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” lanjutnya menerangkan.

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

“Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” imbuh Aqil Irham.

Aqil Irham menambahkan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

“Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan,” jelas Aqil Irham.

Kehalalan Produk

Sementara itu, Direktur Aswaja NU Center Jawa Timur KH Ma’ruf Khozin menjelaskan perbedaan logo Halal di Indonesia dengan negara lain adalah tidak mencantumkan organisasi Islam melainkan langsung negaranya. Di Indonesia mencantumkan nama Majelis Ulama Indonesia karena memang MUI-lah yang mengawali sertifikasi produk Halal.

“Bagi saya, lebih penting kehalalan produk yang benar-benar terjamin, sebab nyata sekali banyak ditemukan di pasar penjualan ayam Tiren (mati kemarin), ayam yang tidak disembelih sesuai ketentuan Fikih dan lainnya,” katanya di Surabaya (13/3/2022).

Menurut KH Ma’ruf Khozin, UU Jaminan Produk Halal yang disahkan di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, di bawah Kementerian Agama. Tapi ketentuan halalnya tetap melalui MUI dalam sidang Komisi Fatwa.

“Beberapa poin yang menjadi keberatan, diantaranya tidak lagi menyebut nama MUI. Andaikan masih ada tulisan MUI, tentu selesai perdebatan. Selain itu, Logo Halal seperti bentuk wayang dan tidak terbaca secara teks Arab (حلال), andaikan di bawah simbol itu ada tulisan Arab Halal, tentu selesai perdebatan,” katanya.

Namun, bagi Aswaja NU Center adalah lebih penting kehalalan produk yang benar-benar terjamin, daripada sebatas logo.

Sementara itu, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

“Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk. Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk,” kata Arfi Hatim.

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, selain kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH,” tegasnya. (*/HumasKemenag/ AswajaNUcenter).

Sumber: https://kemenag.go.id/read/ditetapkan-label-halal-indonesia-berlaku-nasional-8nja7

Iklan.

You Might Also Like

Airlangga Business Community/ABC: Perubahan Kebijakan Publik Harus Dibaca Sebagai Terbukanya Peluang Bisnis

Dari Warung hingga Toko Pakaian, Mia Andalkan Layanan BRI Jalankan Usahanya di Bondowoso

BRI Bondowoso Perluas Layanan hingga Desa, BRILink Agen Wringin Layani Transaksi Warga

Kopi “Tujuh Bidadari” Bondowoso Tembus Malaysia

Jadi Mitra BRI sejak 2018, BRILink Cahaya Bintang Layani Warga Jebung Kidul, Bondowoso

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Jamaah Umrah pertama pasca-Pandemi Covid berangkat dari Bandara Juanda, Senen-Selasa (14-15/3)
Next Article Gubernur Khofifah ikuti penyatuan Tanah dan Air se-Indonesia di IKN Nusantara, termasuk Tanah dan Air dari Bumi Majapahit

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Bekerjasama Dengan Yayasan SASNU: “Islam Nusantara Pilar Peradapan Indonesia”
Sospol
Di UIN Khas Jember, Ketua LTN Bondowoso Tekankan Pentingnya Publikasi Ilmiah Berdampak
Sospol
KH Zakariya Al Ansori Siap Pimpin PCNU Situbondo sebagai Amanah Pengabdian
Nahdliyyin
Toko Sembako di Bondowoso Layani Transaksi Keuangan bagi Warga Tapen
Uncategorized

You Might also Like

Ekraf

Hari Pelanggan Nasional 2026, Manajemen BRI Bondowoso Sapa Nasabah dan Beri Apresiasi

15/09/2026
Ekraf

Kopi Kalibaru – Banyuwangi Sabet Tiga Juara dalam kompetisi “Green Beans” di Yogyakarta

07/09/2026
Ekraf

Noe Letto Nikmati Kopi Bondowoso, Festival Jadi Panggung Promosi Komoditas Lokal

01/09/2026
Ekraf

Bondowoso Digital Days (BDD) 2026 ditutup, 5.452 Transaksi QRIS Tercatat dengan Omzet Rp783,1 Juta

28/07/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?