By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Pemerintah-DPR sepakati Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > Pemerintah-DPR sepakati Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta
Sospol

Pemerintah-DPR sepakati Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta

14/04/2022 Sospol
Pemerintah - DPR sepakati besar BPIH 1443H/2022M, Rabu (13/4/2022). (*/HumasKemenag)
SHARE

Jakarta (Radar96.com/Kemenag) – Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.

Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” ungkap Menag.

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari tiga komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Komponen kedua dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

“Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” kata Menag.

Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%. “Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019,” tutur Menag menjelaskan.

“Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” sambungnya.

Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah. Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

“Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik,” tegas Menag. (*/HumasKemenag)

Sumber: https://kemenag.go.id/read/pemerintah-dpr-sepakati-biaya-haji-2022-rata-rata-rp39-8-juta-per-jemaah-yknyg

Iklan.

You Might Also Like

Luruskan Video Viral MBG, Kepala MTsN 4 Bondowoso: Kronologi Sebenarnya Berbeda

Tiga Prodi Unusa Raih Hibah Program Penguatan PTS

Kolaborasi Pemuda, DPRD, dan Mahasiswa Warnai Aksi Sosial PEMBERSATU Bondowoso di Desa Taman

Presiden Mahasiswa STAI Al-Utsmani Pimpin AEB Bondowoso

LPKAN Indonesia Minta Pemerintah Moratorium Regulasi Baru Industri Hasil Tembakau

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Pemprov Jatim dan Telkomsel luncurkan Paket Data Juara Pendidikan
Next Article Kalsel duplikasikan “One Pesantren One Product” (OPOP) dari Jatim

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

Luruskan Video Viral MBG, Kepala MTsN 4 Bondowoso: Kronologi Sebenarnya Berbeda
Sospol
PWNU Jatim Tugaskan KH Abdul Hakim Mahfudz jadi calon Ketua Umum PBNU 2026-2031
Nahdliyyin
Tiga Prodi Unusa Raih Hibah Program Penguatan PTS
Sospol
Universitas Bondowoso Tantang Mahasiswa KKN Jadi Agen Transformasi Desa Berbasis Digital
Uncategorized

You Might also Like

Sospol

Dosen Senior Komunikasi Apresiasi Alumni STIKOSA-AWS tetap Menulis saat Purna

18/07/2026
Sospol

Muktamar NU Harus Menjadi Ruang Adu Gagasan, Bukan Adu Bohir

17/07/2026
Sospol

PDUF dan LPP MUI Jatim Matangkan Kolaborasi Pengembangan Dana Abadi Pesantren

17/07/2026
Sospol

PDUF dan LPEU MUI Jatim Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Ekonomi Umat

17/07/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?